Sinergi Bank Syariah dan BMT

Ivan Irawan
Direktur Bisnis OASISTNG

Dari sejak awal perkembangan BMT (Baitul Maal wat-Tamwil) di Indonesia, bank syariah telah sangat aktif mendorong berkembangnya BMT. Banyak BMT yang didirikan dengan inisiatif dari bank syariah, bahkan saat itu ada sebutan bahwa BMT adalah unit bank syariah terkecil, merujuk model BRI unit.

BMT dan Bank Syariah merupakan dua institusi dengan kegiatan usaha yang serupa namun dengan skala bisnis yang berbeda. Antara BMT dan Bank Syariah sangat mungkin untuk bersinergi karena sesungguhnya keduanya saling membutuhkan. Kekuatan dana dan permodalan Bank Syariah sangat dibutuhkan oleh BMT untuk ekspansi pembiayaannya, sementara jumlah, lokasi dan segmen pasar BMT merupakan hal yang menarik bagi Bank Syariah untuk dapat dijadikan outlet layanan maupun sebagai garda depan Bank Syariah untuk memasuki sektor pembiayaan mikro tanpa harus membentuk cabang atau unit bisnis mikro sendiri.

Kerjasama Bank Syariah dengan BMT dalam pembiayaan mikro dapat berupa chanelling, executing maupun join finance (musyarakah). Chanelling dilakukan jika BMT dipercaya oleh Bank Syariah untuk melakukan pengelolaan portofolio pembiayaan sektor mikro Bank Syariah. BMT membantu Bank Syariah dalam memasarkan produk pembiayaan termasuk pengadministrasiannya. Untuk itu, ada fee (ujroh) yang diberikan oleh Bank Syariah kepada BMT untuk pelaksanaan tugasnya.

Executing dilakukan jika Bank Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada BMT. Fasilitas tersebut dapat disalurkan untuk pembiayaan kepada nasabah BMT. Sementara joint financing dilakukan jika BMT dan Bank Syariah membiayai secara bersama nasabah sektor mikro, misalnya dengan proporsi 25:75. Bagi hasil usaha ini dilakukan sesuai dengan perjanjian antara BMT dan Bank Syariah.

Pola-pola di atas dikenal dengan istilah linkage. Cara lain bank syariah untuk ikut mengembangkan BMT dapat dilakukan dengan model bantuan permodalan, pelatihan, dan pendampingan manajemen.

Kurang lebih demikianlah model sinergi antara BMT dan Bank Syariah bukan hanya untuk pengembangan BMT, namun juga demi tegaknya Ekonomi Syariah di Indonesia.�

Sumber: http://www.niriah.com/konsultasi/finansial/4id28.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar