Saatnya BMT Berbenah Diri

KRISIS moneter pada akhir dasawarsa 1990 yang melanda Indonesia diyakini banyak pihak merupakan konsekuensi logis dari lepasnya keterkaitan sektor moneter dengan sektor riil. Perbankan (konvensional) sebagai pelaku ekonomi sektor moneter yang menjadikan uang sebagai komoditas telah berkembang sedemikian cepat sementara sektor riil selalu tertinggal di belakang karena memerlukan waktu untuk memproses input menjadi output. Akibatnya, perbankan konvensional mengalami non-performing loan yang sangat tinggi dan negative spread. Sementara itu ketangguhan Bank syari’ah yang tidak melepaskan ikatan sektor moneter dengan sektor riil karena tidak berbasis pada riba merupakan pembuktian alasan di atas.

Lahirnya Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syari’ah di Indonesia. Tumbuhnya perbankan yang seirama dengan tumbuhnya kesadaran umat Islam untuk membebaskan diri dari riba berimbas pada makin maraknya sektor moneter di tingkat bawah. Ini terbukti pada berkembangnya BPR Syariah dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sampai di desa-desa. Pesatnya pekembangan lembaga keuangan mikro seperti BMT menunjukkan bahwa keberadaan lembaga keuangan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Euforia menjamurnya BMT harus disikapi secara bijak. Di satu sisi, perkembangan tersebut adalah suatu yang menggembirakan, namun di sisi yang lain akuntabilitas keuangan BMT-BMT tersebut patut dipertanyakan. Jika pelaporan keuangan Bank Syari’ah dan BPR Syari’ah relatif dapat dipertanggungjawabkan karena harus didasarkan pada ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) dan selalu dipantau oleh Bank Indonesia, namun tidak demikian halnya dengan BMT, meskipun jenis kegiatannya hampir sama.

Pembinaan BMT tidak dilakukan oleh BI, oleh karenanya diluar ketentuan PSAK dan PAPSI, disamping karena dianggap sebagai bentuk Koperasi. Namun demikian, BMT merupakan “anak tiri” dari Departemen Koperasi yang kurang mendapat perhatian terutama dari aspek akuntabilitasnya. Besarnya ‘ghirah’ dan dana masyarakat dalam BMT akan berujung kekecewaan manakala akuntabilitas BMT-BMT tersebut terabaikan.

Jumlah lembaga keuangan mikro (LKM) saat ini diduga tak kurang berjumlah mencapai 9000 LKM. Jumlah BMT di seluruh Indonesia diperkirakan sebayak 3.307 unit dengan aset sekitar Rp 1, 5 trilyun. Artinya, hampir separuh dari LKM nasional adalah BMT. Secara individual, BMT sangat bervariasi. Tidak sedikit BMT yang mengelola aset di atas Rp 10 M dengan jumlah nasabah di atas 3.000 ribuan orang, meskipun juga banyak BMT yang asetnya kurang dari Rp 50 juta dan nasabahnya kurang dari 500-an orang.

Berdasarkan kajian Kantor Mennegkop dan UKM, LKM hanya mampu melayani 2,5 juta dari 39 juta entitas UMKM dan hanya menyediakan dana sekitar 6 persen dar kebutuhan pembiayaan UMKM. Dengan melihat kondisi ini diperkirakan masih diperlukan tak kurang dari 8000 unit LKM baru. Namun perkembangan ini tidak diikuti dengan pengelolaan BMT secara profesional. Diduga saat ini masih banyak BMT yang melakukan praktik jauh dari nilai-nilai syariat. Pelaporan keuangan BMT juga masih banyak yang merujuk pada standar akuntansi konvensional. Ini merupakan preseden buruk bagi lembaga keuangan Islam.
Ketua panitia penyelenggara Workshop BMT se-DIY Rifki Muhammad, S.E. mengatakan, saat ini jumlah BMT di DIY diperkirakan mencapai 200 unit. Sebagai lembaga keuangan mikro, BMT menghadapi persoalan klasik berupa tidak adanya standarisasi BMT dalam hal manajemen, pengelolaan administrasi serta laporan keuangan. Belum lagi masih banyak BMT yang beroperasi tanpa badan hukum yang jelas. Saat ini banyak BMT yang mengalami kebingungan dalam menentukan badan hukumnya. Karena BMT sesungguhnya bukan bank tapi juga melakukan praktik-praktik seperti di Perbankan Syariah, tambah Rifki Muhammad yang juga Dosen Akuntansi Syariah di Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta.

Peniliti senior Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) FE UII M.Bekti Hendrianto M.Sc ketika ditemui SABILI disela-sela Workshop Akuntansi bagi pengelola BMT Se-DIY di FE UII, Senin (29/1) menyampaikan kegembiraannya terhadap berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro Islam di Indonesia. Sehingga diharapkan BMT bisa berkembang dengan baik dan bisa berperan dalam upaya peningkatan perekonomian umat. Namun ia juga mengingatkan kepada BMT, untuk tetap komitmen terhadap usaha-usaha kecil, karena saat ini ia menenggarai bahwa masih banyak BMT yang ragu untuk melakukan pembiayaan terhadap usaha-usaha kecil.

Bekti mencontohkan Grameen Bank yang dikelola oleh Muhamad Yunus bisa eksis meskipun membiayai usaha-usaha kecil. Hampir 90 % lebih dana yang dibiayai untuk usaha-usaha kecil bisa kembali meskipun tanpa jaminan. Kenapa Grameen Bank bisa seperti ini karena pembiayaan usaha-usaha kecil menimbulkan barakah karena membantu orang-orang kecil. Jika BMT hanya berorientasi pada usaha-usaha besar maka dimana letak komitmen BMT sebagai lembaga yang konsen terhadap usaha-usaha kecil. Dari total 39.12 juta usaha mikro, kecil dan menengah, usaha kecil yang ada hanya mencapai 2.70 juta atau 6.90 % dari keseluruhan. Maka peran BMT disini sangat dibutuhkan, tegas Bekti yang juga penulis buku “Ekonomi Mikro Islam.”

Mengenai peraturan yang menaungi BMT, lulusan Loughborough University Inggris ini berpendapat, “Memang perlu diatur mengenai badan hukumnya, karena mereka juga mengelola dana masyarakat tapi pengaturannya harus lebih longgar tidak perlu terlalu ketat”. Jika diperketat justru lembaga-lembaga seperti ini justru akan mati. Seperti wacana BMT untuk didorong menjadi BPRS tentunya akan memberatkan BMT, karena hanya segelintir saja yang mampu. Agar tetap eksis, BMT yang beroperasi praktis di level menengah ke bawah ini dituntut berimprovisasi dengan baik agar bisa menghadapi berbagai persoalan yang terjadi selain fleksibiltas serta kecepatan yang ditawarkan BMT dalam hal pembiayaan kepada BMT, lanjut Bekti.

Melihat fenomena praktik-praktik yang masih jauh dari syariah dan masih banyak BMT yang belum berbadan hukum, Edi Sunarto,S.E. Konsultan Lembaga Keuangan Syariah Sharia Economic Services (SES) Yogyakarta menenggarai semua ini karena tidak berfungsinya Dewan Syariah dengan baik. Dewan Syariah hanya sekedar nama dalam struktur BMT, namun mereka tidak mengawasi secara cermat tandas Edi. Edi lebih setuju ada semacam lembaga pendampingan yang memperhatikan BMT-BMT agar lebih sesuai praktiknya, contohnya seperti SES. Mengenai badan hukum, Edi lebih setuju BMT berbadan hukum koperasi ketimbang dibawah Bank Indonesia. Namun Edi berharap kepada Pemerintah untuk tidak menganaktirikan lembaga keuangan Islam seperti BMT, karena BMT punya potensi yang sangat besar untuk pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kecil, tandas Edi yang menjabat sebagai Internal Auditor BPRS Bangun Derajat Warga Jogja.

Sekjend Perhimpunan BMT Se-Indonesia, Ahmad Sumiyanto, S.E, M.A. berpendapat mengenai BMT yang keluar dari koridor syariah disebabkan karena BMT tersebut hanya bermodalkan semangat tanpa diikuti persiapan yang baik, termasuk sisi SDM-nya. Karena masih banyak perbedaan pemahaman teoritis yang mengenai akad pada pengelola BMT yang ada di Indonesia. Maka BMT Center berniat menerbitkan Pedoman Akad bagi pengelola BMT untuk menyamakan frame berfikir dalam menentukan akad yang sesuai syariah. Rencananya Pedoman ini akan diterbitkan awal bulan Mei 2007, kata Ahmad Sumiyanto kepada Sabili (15/2).

Senada dengan Edi Sunarto mengenai aspek legal, Ahmad Sumiyanto lebih setuju BMT tetap dibawah Dinas Koperasi bukan dibawah Bank Indonesia (BI) karena Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) tersebut tidak dapat disamakan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lainnya seperti Bank dan Asuransi syariah. Menurutnya BMT memiliki penerapan yang berbeda dalam sejumlah produk simpanan dan pembiayaannya, ini karena segmentasi pasar BMT berbeda dengan model Perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya.

BMT Center juga menghimbau agar BMT dikelola menjadi koperasi syariah yang modern. Yang dimaksud dengan koperasi modern disini adalah: Pertama, pelayanan yang baik dan ramah. Kedua, SDM yang kompeten dan mumpuni dalam ekonomi syariah. Ketiga, dalam menentukan akad-akad produknya harus sesuai syariah. Keempat, tehnologi yang mendukung BMT. Kelima, pelaporan keuangan yang akuntabilitas. Keenam, culture manajemen professional (Non Performance Loan /NPL atau kredit macet harus dikelola dengan baik). Sehingga dengan begini Sumiyanto yakin BMT bisa eksis dan berkembang pesat, tambah Ahmad Sumiyanto yang juga owner BMT terbesar di Jogja, BMT Al-Ikhlas

Sumber: http://edosegara.blogspot.com/2008/02/saatnya-bmt-berbenah-diri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar