BMT Antara Kecepatan Kenyamanan dan Resiko

BMT adalah singkatan dari Baitul Maal wa Tamwil. Suatu lembaga keuangan mikro syariah yang digerakkan awal tahun sembilan puluhan oleh para aktivis muslim yang resah melihat keberpihakan ekonomi Negara yang tidak berpihak kepada wong cilik. Keberhasilan BMT adalah bagaimana bisa meraih kepercayaan dari masyarakat dan mengenali nasabah secara intens dan cepat, ini dimungkin-kan karena transaksi dilakukan secara harian, mingguan bahkan bulanan.

Banyak pelaku pengusaha kecil dalam era globalisasi ini belum bisa dan tidak tahu caranya untuk mengakses lembaga pemberi pinjaman seperti Bank, BPR ataupun lembaga pembiayaan lainnya hanya karena pengusaha kecil tersebut tidak bisa memenuhi syarat–syarat yang diminta oleh lembaga perbankan, yang sebenarnya pengusaha kecil tersebut sangat membutuhkan permodalan dan BMT menangkap peluang itu, banyak transakasi–transaksi pengajuan pinjaman ditolak oleh lembaga perbankan yang akhirnya muaranya ke BMT dan BMT bisa menfasilitasi dengan syarat–syarat yang sangat fleksible dan negosiatif dan dengan pelayanan yang cepat. Hanya yang perlu dipertimbangkan disini adalah bagaimana BMT bisa melakukan hal tersebut tanpa meninggalkan faktor resiko yang akan muncul dalam hal ini masih banyak BMT–BMT yang lemah dalam mengelola resiko tersebut dan yang lebih penting diperhatikan adalah baju syariah yang selama ini kita pakai jangan sampai terkotori oleh perilaku–perilaku yang tidak syariah ataupun kebijakan–kebijakan lembaga yang tidak syariah dan jika hal itu terjadi pasti panen komplain dari mitra yang akan didapat dan jangan kaget jika akan muncul statement “Ah… sama saja BMT dengan bank lain“, kita harus berani dan convidence untuk berteriak “JELAS BEDA SITEM SYARIAH DAN KONVENSIONAL”

Oleh sebab itu sebagai konsekwensi kita harus melakukan proses pekerjaan dari A TO Z betul – betul secara syariah, tidak hanya berbaik–baik terhadap mitra pembiayaan lancar tetapi juga harus berbaik–baik terhadap mitra pembiayaan yang bermasalah, akan tetapi jangan coba-coba untuk main–main dengan BMT jika nasabah tersebut berkarakter tidak baik BMT pun bisa lebih tegas dari lembaga keuangan yang lain. Berikut beberapa hal agar BMT tidak dipandang sebelah mata oleh calon–calon mitra pembiayaan yang dari awal sudah mempunyai I’tikad tidak baik terhadap BMT:

Pertama;
Menjalankan secara tajam, professional serta obyektif dalam proses analisa pembiayaan: wewenang mitra pembiayaan, watak mitra pembiayaan, kemampuan mitra pembiayaan, modal atau harta yang dimiliki oleh mitra pembiayaan, jaminan yang dimiliki mitra pembiayaan, prospek usaha mitra, maksud atau tujuan pembiayaan diberikan, pembayaran kembali pembiayaannya, orangnya serta sektor usaha yang dibiayai.

Kedua;
Perbanyaklah portofolio pembiayaan produk MUSYAROKAH ( Pembiayaan untuk usaha ) bukan pembiayaan KONSUMTIF. Kita perlu mengadop budaya perbankan, yang menjadi tujuan bank adalah pemberian pembiayaan usaha. Jadi pembiayaan usaha itulah nomor satu yang dilakukan bank. Sementara, jaminan atau agunan hanyalah salah satu cara bank untuk menjamin apakah peminjam itu akan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Jaminan dianggap sebagai jalan keluar kedua atau jalan keluar terakhir pada saat nasabah tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, jaminan itulah yang dicairkan untuk melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, bank memberikan cara khusus untuk menilai suatu jaminan.

Ketiga;
Pemenuhan standar kekuatan akad pembiayaan terutama dalam pengikatan jaminan secara Notariil seperti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), Fidusia, Legalisasi bahkan sampai penerapan Kekuatan perikatan jual beli dan kuasa menjual.

Keempat;
Profesionalisme dan kemahiran SDM dalam menjalankan proses aplikasi terhadap pemasangan pengikatan jaminan, bukan hanya sekedar akta saja akan tetapi tidak bisa menjalankan jika terjadi wanprestasi dimana penyelesaian wanprestasi tersebut harus dilakukan melalui pelaksanaan eksekusi hak tanggungan yang dimediatori oleh Kantor Pelayanann Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) dan atau jika terhadap kekuatan pengikatan Fidusia bisa melakukan sampai tahap meng–IMPLEMENTASIKAN masalah perkara perdata ke masalah perkara pidana jika terjadi pelanggaran terhadap Undang–Undang Fidusia.

Sumber: http://www.bmtberingharjo.com/BMT_Antara_Kecepatan_Kenyamanan_dan_Resiko.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar