Peran Pemberdayaan BMT

Industri lembaga keuangan syariah (LKS) dalam beberapa tahun terakhir ini khususnya di Indonesia sedang berkembang cukup pesat. Bahkan LKS dinilai lebih tahan dari krisis global. Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan, di tengah kondisi krisis ekonomi saat ini, pasar modal sudah terpangkas cukup banyak. Investor yang menitipkan aset di saham pun sudah banyak tergerus, sementara di sisi likuiditas semakin ketat dengan investor yang menyelamatkan asetnya. Menurutnya sistem keuangan syariah menawarkan sistem yang lebih amanah dan bertanggung jawab. (Republika, 27 Maret 2009).

Bank syariah telah membuktikannya, selama dua bulan pertama pada tahun 2009 kinerja pertumbuhan pembiayaan tetap tinggi, dan penyaluran pembiayaan secara berkelanjutan terus mengalami peningkatan dari 33,3% pada Februari 2008 menjadi 47,3% pada Februari 2009. (Media Indonesia, 13 April 2009).

Tidak hanya pada LKS Bank Syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai salah satu lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) mendapat penyaluran dana sebesar Rp. 10 Miliar dari Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT yang diperoleh dari Lembaga Pembiayaan dan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Negara Koperasi dan UKM. (Republika, 27 Maret 2009).

Pengertian Baitul Maal wa Tamwil adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh – tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang berintikan keadilan (PKES, hlm.24, 2006). BMT bukan hanya sebuah lembaga yang berorientasi bisnis, tetapi juga sosial, lembaga yang kekayaannya terdistribusi secara merata dan adil. Oleh karena itu BMT menjadi harapan bagi masyarakat atau UKM untuk mendapatkan pembiayaan. Dalam beberapa operasional BMT, LKMS tersebut juga melakukan pemberdayaan umat.

Disamping perkembangan lembaga keuangan syariah seperti BMT, beberapa tahun belakangan ini pun sedang berkembangnya isu tentang pertanggungjawaban sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility. Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBSD) adalah komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Melihat pengertian dan operasional BMT dalam pemberdayaan umat, tentu hal ini berkaitan dengan program CSR yang dilakukan BMT dengan melakukan kegiatan sosial.

Berdasarkan pemaparan diatas dan anjuran pengembangan produk syariah berbasis riset yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, tentang pentingnya kerja sama antar praktisi dan akedemisi (Republika, 16 April 2009), maka penulis tertarik membahas kegiatan BMT yang dapat dihubungkan dengan program CSR dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan pemberdayaan umat, khususnya pedagang kecil.

Berdasarkan keterangan diatas, BMT dapat melakukan pemberdayaan kepada UKM khususnya pedagang kecil atau masyarakat menengah ke bawah, yaitu dengan melakukan tiga kegiatan sebagai berikut :

1. Pembiayaan

Pedagang kecil ataupun masyarakat menengah ke bawah dalam memperoleh dana pembiayaan untuk memperluas usahanya ataupun membangun usaha baru bagi masyarakat menengah ke bawah relatif sangat sulit, maka BMT mampu menjangkaunya untuk memperoleh pembiayaan yang diberikan oleh BMT tanpa menghilangkan unsur kehati-hatian dalam penyaluaran pembiayaannya.

2. Pembinaan

Pedagang Kecil dan masyarakat menengah ke bawah dalam melakukan usahanya dan agar mampu mempertanggungjawabkan pembiayaannya, maka BMT sering kali memberikan pembinaan kewirausahaan maupun pengelolaan keuangan. Bentuk pembinaan dapat dilakukan dengan cara mengadakan seminar ataupun pelatihan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan yang dimiliki oleh penerima pembiayaan. Dalam program pembinaan ini, BMT dapat melakukan pembinaan pelatihan kewirausahaan untuk masyarakat umum, hal ini akan dapat meningkatkan nilai positif bagi masyarakat umum sekaligus membangkitkan semangat berwirausaha kepada masyarakat umum. Dengan demikian program pembinaan dapat memberikan peningkatan jumlah penyaluran dana BMT dengan meningkatnya jumlah penerima pembiayaan yang telah mendapatkan pembinaan terlebih dahulu.

3. Pemasaran Produk / Jasa

Untuk membantu kelancaran usaha dari penerima pembiayaan dan menjawab kerisauan para anggota penerima pembiayaan, maka BMT dapat melakukan bantuan kepada penerima pembiayaan usaha tersebut dengan cara menghubungkan antara penjual dan pembeli bahan baku yang tergabung dalam penerima pembiayaan. Dan bahkan BMT dengan bekerja sama dengan lembaga bisnis dalam lingkup usaha besar mampu melakukan pemasaran kepada masyarakat luas terhadap hasil usaha penerima pembiayaan.

Dengan demikian BMT secara aktif mampu menuntaskan kemiskinan dan berhasil menggerakan sektor reil, kegiatan BMT dengan program CSR secara nyata telah membangun suatu masyarakat apalagi masyarakat tersebut merupakan daerah operasional BMT tersebut berada. Dengan adanya BMT yang secara aktif melakukan program CSR dalam pembangunan berkelanjuatan (sustainable development) dengan pemberdayaan masyarakat atau UKM tentunya dapat menghidupkan sektor riel.

Peran BMT dalam pemberdayaan UKM akan mampu menopang kehidupan masyarakat, serta mampu meningkatkan produksi lokal dalam negeri hasil dari UKM tersebut. Menurut Ketua Panitia Penyelenggaraan Pameran Produksi Indonesia 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 13-17 Mei 2009 Dedi Mulyadi berpendapat pemberdayaan produk dalam negeri sebagai upaya khusus agar dampak krisis global tidak semakin meluas. (Republika, 11 Mei 2009). Sedangkan Menurut Boediono yang pernah menjadi Gubernur BI mengatakan pengusaha mikro kecil menengah merupakan pilar ekonomi nasional. (Republika, 29 April 2009).

Peran Pemberdayaan BMT semakin diperkuat yaitu dengan pemberdayaan UKM melalui pemasaran mampu membantu pemerintah dalam menjalankan Inpres No 2/2009 tentang intruksi kepada instansi pemerintah guna memaksimalan produksi dalam negeri. Bahkan dalam rangka tersebut Menteri Perindustrianm, Fahmi Idris, dengan Inpres tersebut diharapkan kesadaran masyarakat tumbuh untuk mencintai produksi dalam negeri. (Republika, 13 Mei 2009).

Referensi :

Hosen, M. Nadratuzzaman. et al. 2006. “Buku Saku BANK-KU SYARIAH. Jakarta : Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.

Media Indonesia, 13 April 2009

Republika, Edisi Maret – Mei 2009

Soetrisno, Noer. 19 April 2009. “Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah Menuju Pemberdayaan Ekonomi Rakyat”. http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/Baitullmal_Muhammadiyah.pdf

Suharto, Edi. 20 April 2009. “Menggagas Standar Audit Program CSR”. http://pkbl.bumn.go.id/file/CSRAudit-edi%20suharto.pdf

Sumber : http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2009/06/24/peran-pemberdayaan-bmt/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar