Mendirikan BMT (Think and Act)

Sampai saat ini, salah satu agenda penting ummat Islam adalah masalah kemiskinan. Bahkan sebagaian besar umat Islam, terpuruk dalam bidang ekonomi di tengah kejayaan dan kegemilangan kelompok lain. Ummat Islam berada dalam himpitan kemiskinan yang memprihatinkan. Di samping itu, sebagian besar umat Islam, khususnya para pedagang kecil, masih terjerat sistem ekonomi ribawi. Terdapat pula sejumlah lembaga yang mengatasnamakan (berkedok) koperasi, ternyata adalah rentenir penghisap darah ummat. Sementara itu, dominasi ekonomi dan bisnis etnis tertentu semakin mengkristal dalam struktur ekonomi kerakyatan.

Menghadapi realitas dan tantangan di atas, ummat Islam harus bangkit untuk melepaskan diri dari kemiskinan. Pedagang-pedagang kecil harus diberdayakan secara serius dan proporsional. Masyarakat miskin dan pedagang kecil tersebut, harus dibebaskan dari tekanan rentenir. Kemudian, seluruh ummat Islam ikut memajukan dan mendukung pedagang dan pengusaha muslim. Juga ikut berperan secara aktif membangun lembaga-lembaga keuangan syariah seperti BMT dan BPR Syariah.

Salah satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal wat Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah, murabahah, dan musyarakah).

Keperluan Yang Mendesak BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis strategis, karena :
1. Membantu pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
2. Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah manusia.
3. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
4. Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga keuangan ummat.
5. Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal

Keistimewahan Dan Keuntungan Baitul Mal wat Tanwil merupakan wadah keuangan yang bersifat bisnis yang dijalankan menurut syariah Islam, terbebas dari bunga yang diharamkan Al-Qur’an dan Sunnah. BMT tersebut mempunyai keistimewahan dan keuntungan antara lain :
1. Memberikan kenyamanan perasaan, karena operasionalnya dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), tanpa bunga.
2. Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi adalah hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah. Keuntungan tersebut langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah. Sedangkan keuntungan ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di akhirat, bahkan mendapat pahala karena telah mengamalkan prisnsip Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
4. Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.

Menghidupkan Ekonomi Islam Mengamalkan sistem ekonomi syariah lewat BMT. BPR Syariah, BMI (Bank Muamalat Indonesia), Takaful Syariah, berarti menghidupkan fiqh mu’amalah. Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad mengabaikan dan mencampakkan sebagian besar ajaran fiqh mu’amalah yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh Islam, baik secara sadar maupun tidak.

Dalam diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas keuangan, ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem riba. Berdasarkan realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita melepaskan diri dari sistem ekonomi ribawi.

Akan tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah tersebut? Upaya menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos apalagi Utopia, tetapi telah menjadi kenyataan yang mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, Afrika, Asia bahkan Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. Bahkan City Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank yang dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan dan dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di negara Indonesia yang mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.

Bahkan dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi mu’amalat. Hal ini dibuktikan oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem operasional bank syariah di Malaysia pada pertengahan September tahun 1997 ini. Kegairahan mereka untuk mengetahui sistem muamalah syariah telah terbukti secara ekonomis mendapat keuntungan secara manusiawi dan adil, di samping prinsipnya jauh dari unsur penekanan dan individualitis.

Pandangan Pesimis Kadang-kadang muncul dengan pesimis dari sebagian umat Islam terhadap kemungkinan ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian ahli ekonomi konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan pertanyaan, “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan berkembang tanpa bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa menggaji pegawai? Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang memahami sistem ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di negara-negara lain di mana sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan luar biasa.

Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi lewat keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, ba’i bitsamanil ajil, dsb. Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat Islam yang memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu merupakan tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.

Perbedaan Bunga dengan Mudharabah Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil (mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
Pertama, peminjam (kredit)
a). Penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung rugi. Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp. 5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah ditetapkan secara pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga tersebut, tidak didasarkan kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus berpedoman kepada persentase bunga yang telah ditetapkan. Seandainya si A tadi mengalami kerugian, ia diwajibkan juga untuk membayar sebesar bunga yang telah ditetapkan. Jika dia tidak mampu membayarnya maka agunannya akan diambil oleh Bank.

Dalam sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada untung rugi si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada lembaga syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah persentase bagi mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70 % untuk si peminjam. Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka besarnya jumlah setoran setiap bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai dengan keuntungan yang diperoleh si peminjam (mudharib).

b). Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah, kerugian itu ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung kerugian materi, sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenga kerja, waktu dan pikiran.
c). Besarnya bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, sedangkan dalam sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat keuntungan bagi hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam. Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).

Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
a). Dalam sistem bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat meskipun keuntungan meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Misalnya, si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp. 10.000.000,- dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat bunga sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak meningkat meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.

Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
a). Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan sistem bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
b). Merapkan sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah.

Keempat, Prinsip Filosofis
Prinsip ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong menolong, saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada dokterin tauhid. Jadi, pada prinsip sistem mu’malah, sistem penekanan, ketidakadilan, dan individualitis, dihilangkan.

Sumber : http://www.mail-archive.com/ekonomi-syariah@yahoogroups.com/msg01072.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar