Dirham Perak (Koin Perak)


Dunia Islam tidak hanya mengenal mata uang dinar emas, tapi juga dirham perak. Dirham merupakan mata uang yang digunakan sejak awal Islam hingga berakhirnya Kekhalifahan Usmaniah Turki tahun 1924. Penggunaan dirham sama seperti dinar, tapi memiliki nilai berbeda. Dirham digunakan sebagai alat transaksi perdagangan dan juga membayar zakat dan denda (diyat).

Standarisasi berat uang dinar dan dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, "Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah" (HR. Abu Daud).

Sementara, pada masa Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi, pencetakan dirham pertama dalam masa kekhalifahan Islam dilakukan yaitu berat 7 dinar sama dengan berat 10 dirham. Sementara, berat satu dinar emas adalah sekitar 4,25 gram. Dengan demikian, berat satu dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2,975 gram.

Dirham memang sudah ada sejak sebelum Islam lahir. Bahkan, mata uang perak telah digunakan sejak lama di Yunani. Dalam sejarah, istilah dirham sebetulnya berasal dari koin Yunani, Drachma.

Saat itu, Kekaisaran Romawi menggunakan drachma sebagai alat perdagangan dengan pedagang Arab sebelum masa Islam. Penggunaan drachma sebagai alat tukar memiliki alasan serupa dengan dinar emas. Hal itu karena drachma memiliki nilai instrinsik karena terbuat dari perak.

Di Indonesia, dirham saat ini hanya diproduksi oleh Logam Mulia, PT. Aneka Tambang TBK. Namun, pemasaran dirham sebagai alat investasi bagi masyarakat dapat dilakukan oleh berbagai lembaga. Di antaranya adalah Gerai Dinar dan Wakala Induk Nusantara.

Mengenai nilai tukar, melalui situs resminya, Wakala Induk Nusantara menetapkan nilai satu Dirham perak sebesar Rp 35.500,- pada Jum'at pagi, 08 Oktober 2010. Sedangkan, Gerai Dinar menetapkan harga beli dan jual satu dirham perak pada hari sama pukul 08.06 WIB sebesar Rp 37.000,- dan Rp 35.520,-.

Sumber: http://www.muslimdaily.net/berita/all/1303/mengenal-mata-uang-dirham-perak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar