Pendampingan Sepenuh Hati

Zakat umumnya diberikan langsung dan cenderung konsumtif. Adakah program pemberdayaan tanpa melahirkan ketergantungan?

Zakat bisa digunakan untuk banyak hal dalam mengatasi masalah umat. Paradigma ini muncul sejak berkembang lembaga pengelola zakat tahun 1990-an. Menariknya, model penyaluran zakat juga kian variatif. Dana zakat maal, selain infak dan shadaqah, disalurkan dalam bentuk layanan kesehatan gratis, bantuan untuk mustahik langsung, pendidikan, yatim piatu, dan berbagai varian pendayagunaan zakat lainnya.

Makin variatifnya pendayagunaan zakat memang layak disyukuri, apalagi kreativitas pegiat zakat juga kian tinggi dan berani. Bahkan, kemajuan lembaga-lembaga zakat ini, sempat membuat gerah pemerintah dengan munculnya RUU Zakat yang menginginkan penyatuan seluruh lembaga zakat dalam kendali pemerintah. Akibatnya, ada pengabaian peran lembaga zakat yang lahir dari rahim umat sendiri.

Apalagi, program optimalisasi zakat yang dijalankan pemerintah dalam wadah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dari pusat sampai daerah, umumnya masih mencirikan bantuan langsung dan konsumtif. Artinya, manfaat zakat hanya bisa dirasakan sesaat oleh penerima. "Secara umum, pendayagunaan zakat masih berkutat pada model charity dan konsumtif, sehingga tidak berdampak produktif bagi penerima zakat,” terang Nana Mintarti, Advisor Masyarakat Mandiri, pada Seminar Sehari ”Pemberdayaan yang Memandirikan” yang diadakan Masyarakat Mandiri–Dompet Dhuafa Republika di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Menurut Nana, lembaga seperti Masyarakat Mandiri (MM) harus istiqamah, kerja cerdas, dan inovatif dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat. Selama ini, zakat yang dikelola MM bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat katagori mustahik di berbagai daerah. ”Program zakat seperti ini, cukup efektif dalam pengembangan masyarakat miskin di perkotaan, pedesaan, kantong keluarga TKI/TKW, dan program pasca bencana,” tambahnya.

Tujuan dari pemberdayaan masyarakat, menurut Nana, yang juga pegiat The Indonesia Magnificence Zakat (IMZ) ini, tak hanya menuju pada kemandirian masyarakat secara materi, tapi stressing point-nya justru kemandirian spiritual. ”Nilai dari zakat itu, pada hakikatnya tidak sekadar soal kemakmuran dan kesejahteraan materi, tapi juga menumbuhkan kekayaan hati dan empati pada sesama bagi para pemberi zakat,” terang Nana di hadapan peserta seminar yang berasal dari Lembaga Amil Zakat, LSM, korporat, akademisi, dan masyarakat umum.

Sementara itu, Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Sujana Royat DEA menjelaskan, pemerintah dengan PNPM Mandiri menjadikan program penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja berbasis “pemberdayaan masyarakat” sebagai target utama. Model ini memiliki ciri pendekatan partisipasi masyarakat, penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat, dan pelaksanaan program dilakukan secara swakelola oleh masyarakat sendiri.

Sebelum PNPM berjalan, zakat terbukti mampu memberdayakan masyarakat. ”Pemberdayaan dilakukan karena ada kondisi yang tidak menyenangkan agar berubah menjadi kondisi yang diinginkan. Jika tak dikelola dengan baik, justru menimbulkan masalah bahkan krisis,” ujar Isbandi Rukminto Adi, pembicara selanjutnya dari FISIP UI. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat merupakan gerakan yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui partisipasi aktif dan inisiatif masyarakat itu sendiri.

Tapi, ada salah kaprah antara pemberdayaan masyarakat (community development) dengan community service yang banyak dilakukan perusahaan maupun lembaga sosial. Menurut Isbandi, selama ini antara community service dengan community development dianggap sama, padahal hakikatnya berbeda, terutama dalam hal partisipatif masyarakat. Pada program community service pihak luar biasanya hanya menawarkan program.

Isbandi pun mencotohkan, seperti beasiswa, sunatan massal, dan sejenisnya. Program seperti ini tidak memerlukan pendampingan intensif, karena bersifat sementara. Sementara itu, community development justru memerlukan pendampingan. Karenannya, community development merupakan kerja yang kompleks dan memerlukan totalitas dalam menanganinya. Agar berjalan efektif, ia menyarankan program pemberdayaan sebaiknya ditangani dengan gaya social entrepreneurship dan wirausaha yang memiliki produk layanan sosial.

Pendampingan Sepenuh Hati

Dalam praktiknya, program pemberdayaan memiliki prinsip pendampingan sepenuh hati. Menurut Nana Mintarti, dalam pendampingan membutuhkan seorang pendamping di tengah-tengah masyarakat. Dengan pendampingan, dana yang disalurkan bisa dimonitoring bersamaan dengan proses penguatan kapasitas kelompok penerima itu sendiri. Sehingga, komunitas penerima bantuan akan meningkat intelektual dan kemampuan manajemennya. ”Tenaga pendamping, diharapkan berasal dari kader lokal, sehingga mampu menggerakkan komunitas setempat,” tandasnya.

Nana menambahkan, seorang pendamping harus mampu memindahkan mimpi, harapan, semangat, etos, dan visi pemberdayaan kepada kader-kader masyarakat. Karena itu, seorang pendamping seperti yang dilakukan Masyarakat Mandiri harus mau tinggal dan hidup bersama masyarakat untuk melakukan kaderisasi. ”Proses pemberdayaan dan kaderisasi ini tidak mudah, maka diperlukan pendekatan dengan hati, agar terjadi transformasi nilai. Sehingga ada peningkatan kapasitas SDM dan pengembangan kelembagaan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Bentuk kelembagaan di dalam masyarakat yang sedang dibina bisa berupa Paguyuban Usaha (Bisnis), Koperasi, BMT, atau lembaga lain yang berorientasi meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Kelembagaan seperti ini yang sebenarnya diperlukan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan kesejahteraannya, bukan sekadar bantuan charity atau konsumtif yang habis seketika.

(Hery D Kurniawan)

Sumber: http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=484:pendampingan-sepenuh-hati&catid=86:tijarah&Itemid=285
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Pemerintah Meyakini BMT Sebagai Kekuatan Ekonomi

Munculnya lembaga keuangan mikro berbasis syariah dalam bentuk Baitul Maal waa Tanwil (BMT) yang tersebar di Indonesia, diyakini oleh pemerintah memiliki peranan penting dalam mengembangkan ekonomi dan sektor riil yang ada di masyarakat. Hal ini tak lepas dari peran pelaku BMT yang memiliki loyalitas kepada para anggotanya.

Demikian pernyataan Menteri Negara Koperasi (Mennegkop) dan UKM, Syarif Hasan dalam acara pembukaan Kongres ke-2 Asosiasi BMT se-Indonesia (Absindo) di hotel Utami, Surabaya-Jatim, Jumat (12/3).

Dihadapan para tokoh BMT seperti Aries Muftie (Ketua Umum Absindo), Amin Azis (Ketua PINBUK) dan Ketua DPR-RI Marzuki Alie, Mennegkop menambahkan, bahwa dirinya sangat impresif dengan pemikiran Aries Mufti terkait dengan pengengembangan BMT yang hingga memiliki kemajuan yang sangat pesat sekali. Selaku pemerintah, Mennegkop akan terus mendorong agar BMT terus maju, apalagi tujuan BMT mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah dibawah kepemimpinnan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terus mendorong pengembangan lembaga keuangan BMT dan non BMT untuk terus maju,”ucapnya.

Pemerintah, kata Syarif Hasan, menyadari potensi dalam pengembangan BMT sebenarnya juga dikembangkan oleh negara-negara lain yang non Muslim. Dengan demikian BMT merupakan tatanan yang perlu dikembangkan. Maka dari itu pemerintah mendukung program BMT melalui keputusan menteri koperasi diterbitkan dalam penyusunan institusi lembaga keuangan mikro syariah.

“Allhamdulilah melalui dorongan pemerintah pula saat ini juga sudah banyak lembaga keuangam mikro berbasis syariah yang didukung oleh pemerintah seperti Inkopsyah dan lembaga keuangan mikro syariah serupa BMT,”terangnya.

Kemudian terkait dengan operasional BMT, Menteri menyarankan agar sistem pengawasan dan transparasi pengelolaan BMT perlu dilakukan secara baik dengan demikian BMT akan menjadi panutan dari sistem keuangan yang lain.

Regulasi LKM

Sementara Ketum Abisindo mengatakan agar pemerintah pro aktif dalam mendorong proses regulasi di lembaga keuangan mikro, sehingga dengan demikian—pelaku keuangan mikro memiliki payung hukum yang bisa dijadikan rujukan dalam mengembangkan LKM.

“Jangan sampai yang terjadi adalah perkembangan LKM seperti BMT saat ini tidak diimbangi oleh pemerintah dalam mengantisipasi regulasi,”papar Aries Muftie.

Terkait regulasi BMT, Aries Muftie tetap merujuk pada KJKS sebagai payung hukumnya dan dia berharap pula agar RUU LKM bisa dibahas hal ini untuk mendorong BMT dalam integrasi yang lebih luas.

Ketua DPR-RI, Marzuki Ali di kesempatan itu mengatakan bahwa untuk tahun 2010 ini akan dilakukan pembahasan RUU LKM dan ini sudah dijadikan program dari komisi VI DPR-RI. Ia menyakini pembahasan RUU LKM bisa menjadi solusi kedepan bagi pengembangan lembaga keuangan mikro syariah untuk terus maju. (Agus Y)

Sumber: http://www.pkesinteraktif.com/bisnis/umum/keuangan-mikro/629-pemerintah-meyakini-bmt-sebagai-kekuatan-ekonomi-.html
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Mendirikan BMT (Think and Act)

Sampai saat ini, salah satu agenda penting ummat Islam adalah masalah kemiskinan. Bahkan sebagaian besar umat Islam, terpuruk dalam bidang ekonomi di tengah kejayaan dan kegemilangan kelompok lain. Ummat Islam berada dalam himpitan kemiskinan yang memprihatinkan. Di samping itu, sebagian besar umat Islam, khususnya para pedagang kecil, masih terjerat sistem ekonomi ribawi. Terdapat pula sejumlah lembaga yang mengatasnamakan (berkedok) koperasi, ternyata adalah rentenir penghisap darah ummat. Sementara itu, dominasi ekonomi dan bisnis etnis tertentu semakin mengkristal dalam struktur ekonomi kerakyatan.

Menghadapi realitas dan tantangan di atas, ummat Islam harus bangkit untuk melepaskan diri dari kemiskinan. Pedagang-pedagang kecil harus diberdayakan secara serius dan proporsional. Masyarakat miskin dan pedagang kecil tersebut, harus dibebaskan dari tekanan rentenir. Kemudian, seluruh ummat Islam ikut memajukan dan mendukung pedagang dan pengusaha muslim. Juga ikut berperan secara aktif membangun lembaga-lembaga keuangan syariah seperti BMT dan BPR Syariah.

Salah satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal wat Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah, murabahah, dan musyarakah).

Keperluan Yang Mendesak BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis strategis, karena :
1. Membantu pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
2. Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah manusia.
3. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
4. Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga keuangan ummat.
5. Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal

Keistimewahan Dan Keuntungan Baitul Mal wat Tanwil merupakan wadah keuangan yang bersifat bisnis yang dijalankan menurut syariah Islam, terbebas dari bunga yang diharamkan Al-Qur’an dan Sunnah. BMT tersebut mempunyai keistimewahan dan keuntungan antara lain :
1. Memberikan kenyamanan perasaan, karena operasionalnya dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), tanpa bunga.
2. Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi adalah hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah. Keuntungan tersebut langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah. Sedangkan keuntungan ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di akhirat, bahkan mendapat pahala karena telah mengamalkan prisnsip Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
4. Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.

Menghidupkan Ekonomi Islam Mengamalkan sistem ekonomi syariah lewat BMT. BPR Syariah, BMI (Bank Muamalat Indonesia), Takaful Syariah, berarti menghidupkan fiqh mu’amalah. Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad mengabaikan dan mencampakkan sebagian besar ajaran fiqh mu’amalah yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh Islam, baik secara sadar maupun tidak.

Dalam diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas keuangan, ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem riba. Berdasarkan realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita melepaskan diri dari sistem ekonomi ribawi.

Akan tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah tersebut? Upaya menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos apalagi Utopia, tetapi telah menjadi kenyataan yang mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, Afrika, Asia bahkan Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. Bahkan City Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank yang dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan dan dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di negara Indonesia yang mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.

Bahkan dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi mu’amalat. Hal ini dibuktikan oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem operasional bank syariah di Malaysia pada pertengahan September tahun 1997 ini. Kegairahan mereka untuk mengetahui sistem muamalah syariah telah terbukti secara ekonomis mendapat keuntungan secara manusiawi dan adil, di samping prinsipnya jauh dari unsur penekanan dan individualitis.

Pandangan Pesimis Kadang-kadang muncul dengan pesimis dari sebagian umat Islam terhadap kemungkinan ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian ahli ekonomi konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan pertanyaan, “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan berkembang tanpa bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa menggaji pegawai? Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang memahami sistem ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di negara-negara lain di mana sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan luar biasa.

Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi lewat keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, ba’i bitsamanil ajil, dsb. Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat Islam yang memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu merupakan tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.

Perbedaan Bunga dengan Mudharabah Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil (mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
Pertama, peminjam (kredit)
a). Penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung rugi. Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp. 5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah ditetapkan secara pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga tersebut, tidak didasarkan kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus berpedoman kepada persentase bunga yang telah ditetapkan. Seandainya si A tadi mengalami kerugian, ia diwajibkan juga untuk membayar sebesar bunga yang telah ditetapkan. Jika dia tidak mampu membayarnya maka agunannya akan diambil oleh Bank.

Dalam sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada untung rugi si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada lembaga syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah persentase bagi mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70 % untuk si peminjam. Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka besarnya jumlah setoran setiap bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai dengan keuntungan yang diperoleh si peminjam (mudharib).

b). Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah, kerugian itu ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung kerugian materi, sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenga kerja, waktu dan pikiran.
c). Besarnya bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, sedangkan dalam sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat keuntungan bagi hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam. Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).

Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
a). Dalam sistem bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat meskipun keuntungan meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Misalnya, si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp. 10.000.000,- dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat bunga sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak meningkat meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.

Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
a). Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan sistem bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
b). Merapkan sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah.

Keempat, Prinsip Filosofis
Prinsip ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong menolong, saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada dokterin tauhid. Jadi, pada prinsip sistem mu’malah, sistem penekanan, ketidakadilan, dan individualitis, dihilangkan.

Sumber : http://www.mail-archive.com/ekonomi-syariah@yahoogroups.com/msg01072.html

Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Peran Pemberdayaan BMT

Industri lembaga keuangan syariah (LKS) dalam beberapa tahun terakhir ini khususnya di Indonesia sedang berkembang cukup pesat. Bahkan LKS dinilai lebih tahan dari krisis global. Muhammad Syafi’i Antonio mengatakan, di tengah kondisi krisis ekonomi saat ini, pasar modal sudah terpangkas cukup banyak. Investor yang menitipkan aset di saham pun sudah banyak tergerus, sementara di sisi likuiditas semakin ketat dengan investor yang menyelamatkan asetnya. Menurutnya sistem keuangan syariah menawarkan sistem yang lebih amanah dan bertanggung jawab. (Republika, 27 Maret 2009).

Bank syariah telah membuktikannya, selama dua bulan pertama pada tahun 2009 kinerja pertumbuhan pembiayaan tetap tinggi, dan penyaluran pembiayaan secara berkelanjutan terus mengalami peningkatan dari 33,3% pada Februari 2008 menjadi 47,3% pada Februari 2009. (Media Indonesia, 13 April 2009).

Tidak hanya pada LKS Bank Syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai salah satu lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) mendapat penyaluran dana sebesar Rp. 10 Miliar dari Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT yang diperoleh dari Lembaga Pembiayaan dan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Negara Koperasi dan UKM. (Republika, 27 Maret 2009).

Pengertian Baitul Maal wa Tamwil adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh – tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang berintikan keadilan (PKES, hlm.24, 2006). BMT bukan hanya sebuah lembaga yang berorientasi bisnis, tetapi juga sosial, lembaga yang kekayaannya terdistribusi secara merata dan adil. Oleh karena itu BMT menjadi harapan bagi masyarakat atau UKM untuk mendapatkan pembiayaan. Dalam beberapa operasional BMT, LKMS tersebut juga melakukan pemberdayaan umat.

Disamping perkembangan lembaga keuangan syariah seperti BMT, beberapa tahun belakangan ini pun sedang berkembangnya isu tentang pertanggungjawaban sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility. Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBSD) adalah komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya. Melihat pengertian dan operasional BMT dalam pemberdayaan umat, tentu hal ini berkaitan dengan program CSR yang dilakukan BMT dengan melakukan kegiatan sosial.

Berdasarkan pemaparan diatas dan anjuran pengembangan produk syariah berbasis riset yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, tentang pentingnya kerja sama antar praktisi dan akedemisi (Republika, 16 April 2009), maka penulis tertarik membahas kegiatan BMT yang dapat dihubungkan dengan program CSR dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan pemberdayaan umat, khususnya pedagang kecil.

Berdasarkan keterangan diatas, BMT dapat melakukan pemberdayaan kepada UKM khususnya pedagang kecil atau masyarakat menengah ke bawah, yaitu dengan melakukan tiga kegiatan sebagai berikut :

1. Pembiayaan

Pedagang kecil ataupun masyarakat menengah ke bawah dalam memperoleh dana pembiayaan untuk memperluas usahanya ataupun membangun usaha baru bagi masyarakat menengah ke bawah relatif sangat sulit, maka BMT mampu menjangkaunya untuk memperoleh pembiayaan yang diberikan oleh BMT tanpa menghilangkan unsur kehati-hatian dalam penyaluaran pembiayaannya.

2. Pembinaan

Pedagang Kecil dan masyarakat menengah ke bawah dalam melakukan usahanya dan agar mampu mempertanggungjawabkan pembiayaannya, maka BMT sering kali memberikan pembinaan kewirausahaan maupun pengelolaan keuangan. Bentuk pembinaan dapat dilakukan dengan cara mengadakan seminar ataupun pelatihan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan yang dimiliki oleh penerima pembiayaan. Dalam program pembinaan ini, BMT dapat melakukan pembinaan pelatihan kewirausahaan untuk masyarakat umum, hal ini akan dapat meningkatkan nilai positif bagi masyarakat umum sekaligus membangkitkan semangat berwirausaha kepada masyarakat umum. Dengan demikian program pembinaan dapat memberikan peningkatan jumlah penyaluran dana BMT dengan meningkatnya jumlah penerima pembiayaan yang telah mendapatkan pembinaan terlebih dahulu.

3. Pemasaran Produk / Jasa

Untuk membantu kelancaran usaha dari penerima pembiayaan dan menjawab kerisauan para anggota penerima pembiayaan, maka BMT dapat melakukan bantuan kepada penerima pembiayaan usaha tersebut dengan cara menghubungkan antara penjual dan pembeli bahan baku yang tergabung dalam penerima pembiayaan. Dan bahkan BMT dengan bekerja sama dengan lembaga bisnis dalam lingkup usaha besar mampu melakukan pemasaran kepada masyarakat luas terhadap hasil usaha penerima pembiayaan.

Dengan demikian BMT secara aktif mampu menuntaskan kemiskinan dan berhasil menggerakan sektor reil, kegiatan BMT dengan program CSR secara nyata telah membangun suatu masyarakat apalagi masyarakat tersebut merupakan daerah operasional BMT tersebut berada. Dengan adanya BMT yang secara aktif melakukan program CSR dalam pembangunan berkelanjuatan (sustainable development) dengan pemberdayaan masyarakat atau UKM tentunya dapat menghidupkan sektor riel.

Peran BMT dalam pemberdayaan UKM akan mampu menopang kehidupan masyarakat, serta mampu meningkatkan produksi lokal dalam negeri hasil dari UKM tersebut. Menurut Ketua Panitia Penyelenggaraan Pameran Produksi Indonesia 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 13-17 Mei 2009 Dedi Mulyadi berpendapat pemberdayaan produk dalam negeri sebagai upaya khusus agar dampak krisis global tidak semakin meluas. (Republika, 11 Mei 2009). Sedangkan Menurut Boediono yang pernah menjadi Gubernur BI mengatakan pengusaha mikro kecil menengah merupakan pilar ekonomi nasional. (Republika, 29 April 2009).

Peran Pemberdayaan BMT semakin diperkuat yaitu dengan pemberdayaan UKM melalui pemasaran mampu membantu pemerintah dalam menjalankan Inpres No 2/2009 tentang intruksi kepada instansi pemerintah guna memaksimalan produksi dalam negeri. Bahkan dalam rangka tersebut Menteri Perindustrianm, Fahmi Idris, dengan Inpres tersebut diharapkan kesadaran masyarakat tumbuh untuk mencintai produksi dalam negeri. (Republika, 13 Mei 2009).

Referensi :

Hosen, M. Nadratuzzaman. et al. 2006. “Buku Saku BANK-KU SYARIAH. Jakarta : Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.

Media Indonesia, 13 April 2009

Republika, Edisi Maret – Mei 2009

Soetrisno, Noer. 19 April 2009. “Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah Menuju Pemberdayaan Ekonomi Rakyat”. http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/Baitullmal_Muhammadiyah.pdf

Suharto, Edi. 20 April 2009. “Menggagas Standar Audit Program CSR”. http://pkbl.bumn.go.id/file/CSRAudit-edi%20suharto.pdf

Sumber : http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2009/06/24/peran-pemberdayaan-bmt/
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

BMT Harus Berbenah Diri

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hanya mampu melayani 2,5 juta dari 39 juta pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM). Dana yang disediakan pun hanya 6 persen dari kebutuhan pembiayaan UMKM. Edo Segara (Yogyakarta)

Pembangunan sektor keuangan di tingkat bawah, yang lazim disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM), beberapa tahun terakhir ini makin marak. Sebagai bukti, BPR Syariah dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) berkembang sampai ke desa-desa. Berkembangnya BMT dan BPR Syariah menunjukkan bahwa lembaga ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Itulah salah satu paparan dalam acara Workshop Akuntansi bagi Pengelola BMT Se Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dua pekan lalu. Di sisi lain, workshop yang berlangsung di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) Yogyakarta ini, mengeluarkan rekomendasi agar pengelola BMT dan instansi terkait menyikapi menjamurnya BMT dengan bijak.

Pasalnya, meski perkembangan ini sangat menggembirakan, tapi dari sisi akuntabilitas keuangan masih perlu dipertanyakan. Sistem pelaporan keuangan Bank Syariah dan BPR Syariah relatif bisa dipertanggungjawabkan, karena kedua lembaga melakukan pelaporan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang dipantau Bank Indonesia (BI).

Sedangkan BMT tak demikian. BMT tak dibina oleh BI, sehingga tak bisa menggunakan standar pelaporan PSAK dan PAPSI. Padahal, kegiatan yang dilakukan relatif sama dengan BPR Syariah. Selama ini, pengelola BMT menggunakan standar koperasi dalam membuat laporan keuangan, administrasi dan pelaporan lainnya.

”Namun, BMT juga menjadi 'anak tiri' dari Departemen Koperasi. Departemen ini jarang melakukan pembinaan dari sisi akuntabilitasnya. Saya khawatir, besarnya ghirah (semangat, red) dan dana masyarakat yang disimpan di BMT akan berujung pada kekecewaan manakala akuntabilitasnya terabaikan,” tegas Rifki Muhammad, Ketua Panitia Penyelenggara Workshop BMT se-DIY, awal Maret lalu.

Saat ini, jumlah LKM di seluruh Indonesia mencapai 9.000 unit. Yang berbentuk BMT, di seluruh Indonesia sekitar 3.307 unit dengan aset Rp 1,5 trilyun. Dengan kata lain, hampir separuh dari LKM di negeri ini berbentuk BMT. Bahkan, ada beberapa BMT yang sanggup mengelola aset di atas Rp 10 milyar dengan jumlah nasabah di atas 3.000 orang. Tapi, banyak juga BMT yang asetnya kurang dari Rp 50 juta dan nasabahnya kurang dari 500 orang.

Berdasarkan kajian Kantor Mennegkop dan UKM, LKM hanya mampu melayani 2,5 juta dari 39 juta pelaku UMKM. Dana yang mampu disediakan pun hanya sekitar 6 persen dari kebutuhan pembiayaan UMKM. Karenanya, menurut Rifki, Indonesia masih memerlukan lebih dari 8.000 unit LKM baru.

Sayangnya, lanjut Rifki, dari jumlah BMT yang sudah ada, hanya sedikit yang sudah menerapkan pengelolaan secara profesional. Ia menduga, saat ini masih banyak BMT yang melakukan praktik bisnis yang jauh dari nilai-nilai Islam. Selain itu, masih banyak BMT yang melakukan pelaporan sistem keuangannya dengan merujuk pada standar akuntansi konvensional. “Ini merupakan preseden buruk bagi lembaga keuangan Islam,” tandasnya.

Sementara itu, dari sekitar 200 unit BMT yang beroperasi di Yogyakarta, menurut Rifki, juga menghadapi persoalan klasik seperti BMT lain di Indonesia. Antara lain, tak adanya standarisasi manajemen, administrasi, laporan keuangan dan banyaknya BMT yang beroperasi tanpa badan hukum yang jelas. “Saat ini banyak BMT yang kebingungan menentukan badan hukum,” tambah dosen pada Akuntansi Syariah di FE UII Yogyakarta.

Peneliti Senior Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) FE UII M Bekti Hendrianto menyarankan, agar BMT memiliki komitmen tinggi terhadap usaha kecil. Ia menduga, saat ini masih banyak BMT yang ragu-ragu melakukan pembiayaan kepada usaha kecil.

Bekti mencontohkan, Grameent Bank di Bangladesh bisa eksis meski hanya membiayai usaha-usaha kecil. Lebih dari 90% dana yang disalurkan pada usaha kecil bisa kembali meski tanpa jaminan. Kenapa Grameent Bank bisa seperti ini? Karena, membiayai usaha kecil menimbulkan berkah.

Mengenai regulasi tentang BMT, lulusan Loughborough University, Inggris, ini berpendapat, badan hukum BMT memang perlu diatur karena mereka juga mengelola dana masyarakat. Tapi, pengaturannya harus lebih longgar. Jika ketat, lembaga seperti ini justru akan mati. “Jika BMT didorong menjadi BPR Syariah akan memberatkan, karena hanya segelintir yang mampu,” lanjutnya.

Fenomena praktik BMT yang jauh dari syariah dan belum berbadan hukum, Konsultan Lembaga Keuangan Syariah Sharia Economic Services (SES) Yogyakarta Edi Sunarto menduga, karena tak berfungsinya Dewan Syariah. Dewan Syariah hanya sekadar nama dalam struktur BMT, tapi tidak melakukan fungsi pengawasan.

Untuk mengatasinya, Edi menawarkan semacam lembaga pendamping yang memerhatikan BMT agar praktiknya sesuai dengan prinsip syariah. Mengenai badan hukum, Edi lebih setuju jika BMT berbadan hukum koperasi. Tapi, Edi berharap agar pemerintah tak menganaktirikan BMT.
Pertanyaannya, kenapa masih ada praktik BMT yang keluar dari sistem syariah? Menurut Sekjen Perhimpunan BMT se-Indonesia Ahmad Sumiyanto, BMT seperti ini umumnya hanya bermodal semangat tanpa persiapan yang baik. Dari sisi akad misalnya, masih terjadi perbedaan pemahaman. Karenanya, diperlukan SDM yang memahami akad pembiayaan secara islami. ”Untuk mengatasinya, BMT Center akan menerbitkan ”Pedoman Akad Sesuai Syariah” bagi pengelola BMT, awal Mei 2007,” tambahnya.

Mengenai aspek legal, Sumiyanto mengharapkan agar BMT tetap di bawah Dinas Koperasi non-BI. BMT tidak dapat disamakan dengan bank dan asuransi syariah. Menurutnya, produk simpanan dan pembiayaan dalam BMT berbeda dengan bank atau asuransi syariah. Segmentasi BMT juga berbeda dengan bank dan lembaga keuangan syariah lainnya.

BMT Center juga mengharapkan, agar BMT dikelola menjadi koperasi syariah yang modern. Maksudnya adalah: Pertama, pelayanan yang baik dan ramah. Kedua, SDM yang kompeten dalam ekonomi syariah. Ketiga, akad produk harus sesuai syariah. Keempat, adanya teknologi yang mendukung BMT. Kelima, pelaporan keuangan yang amanah. Keenam, kultur manajemen profesional (Non Performance Loan /NPL atau kredit macet harus dikelola dengan baik).

Sumber : http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=187:bmt-harus-berbenah-diri&catid=86:tijarah&Itemid=285
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

KELEMBAGAAN BMT

Sebagian dari kita mungkin bingung dengan BMT. Apakah BMT itu? Apa beda BMT dengan yang lainnya? Tulisan ini akan mencoba menjelaskan tentang BMT. Sebagian besar penjelasan ini termuat dalam SOM BMT Pinbuk.

1. Definisi

BMT merupakan salah satu bentuk dari lembaga keuangan mikro bukan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah Islam (selanjutnya disebut syariah). Lembaga keuangan berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang memerlukan dana (pelaku usaha).

Salah satu dari BMT ini adalah BMT ringkasan dari nama baitul maal wat tamwil. Istilah baitul maal wat tamwil berasal dari khasanah peradaban Islam yang terdiri dari baitul maal dan baitul tamwil. Secara etimologis pengertian baitul maal adalah rumah harta (sosial), sedangkan baitul tamwil adalah rumah niaga/pengembangan harta.

1.1. Baitul Maal

Dalam konteks BMT, pengertian baitul maal adalah lembaga yang mengelola dana-dana sosial dapat berupa dana zakat, infaq, shadaqahmaupun wakaf (ziswaf). Dana ziswaf yang berhasil dihimpun disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah.

Ciri-ciri operasional Baitul Maal ;
- visi & misi sosial
- non profit (nirlaba)
- memiliki pfungsi sebagai mediator antara pemberi zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahik)
- tidak diperbolehkan mengambil profit apapun dlm operasionalnya
- biaya operasional mengambil hak sebagai amil maksimal 12,5% dari dana yang diterima, kecuali penyetor infaq & shadaqah memesankan secara khusus.

1.2. Baitul Tamwil

Baitul tamwil adalah fungsi BMT sebagai lembaga intermediasi antara pihak pemilik dana (investor/shohibul maa) dengan pengelola dana (pelaku usaha/mudlarib).

Ciri-ciri operasional Baitul Tamwil
- visi & misi ekonomi kerakyatan
- profit oriented / berorientasi laba
- dijalankan sesuai dengan prinsip syariah
- memiliki peran mediator/lembaga intermediasi antara pemilik kelebihan dana & pihak yang memerlukan dana.

2. Aspek Legal & Peraturan Pendukung

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, kedudukan koperasi sebagai model badan usaha diangap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang dalam pelaksanaannya telah diatur & dikembangkan dalam berbagai peraturan. Sesuai dengan pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, fungsi koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasiona dalam rangka mewujudkan masyarakat adil & makmur.

BMT secara umum mempunyai misi & fungsi dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha mikro serta membina kepedulian aghnia kepada dhuafa secara terpola & berkesinambungan. BMT juga bertujuan memberikan manfaat kepada angota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha mikro & kecil.

Model kelembagaan yang cocok dengan visi serta misi BMT adalah koperasi. Terdapat beberapa kenyataan yang memberikan landasan yang kuat pada BMT sebagai gerakan koperasi antara lain :

a. BMT didirikan dengan idealisme pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah. BMT didirikan dengan motivasi moral keagamaan yang mendorong adanya komitmen moral dari para pendirinya.
b. BMT didirikan dengan semangat kemandirian untuk memperkuat lembaga keuangan masyarakat bawah.
c. BMT didirikan dengan semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kualitas masyarakat.
d. BMT lebih menyebar ke akar rumput dengan skala ekonomi yang kecil.
e. BMT memiliki potensi dana pendukung sosial yaitu dana zakat, infaq dan shadaqah yang memiliki prospek untuk pengembangan ekonomi kecil.

Berdasarkan karakteristik yang dimiliki oleh BMT maka badan hukum yang sesuai adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)

Selain mengacu pada UU No. 25 / 1992 diatas, legalitas Koperasi Jasa Keuangan Syariah juga diperkuat lagi oleh Keputusan Menteri Negara Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Ni. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Berdasarkan Kepmen tersebut maka berlaku ketentuan umum sebagai berikut ;
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koerasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).

Sumber : http://bmt-elmubarak.blogspot.com/2009/08/kelembagaan-bmt.html
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Manusia tidak memiliki kekekalan hidup di dunia. Maut pasti akan datang menjemput dengan pasti. Apakah seseorang dalam keadaan muda atau dalam keadaan tua. Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan sakit. Dalam keadaan kaya atau dalam keadaan miskin, yang pasti maut akan menjemput.

Allah SwT berfirman: “.....Tiap-tiap umat mempunyai ajal, apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukannya.” (QS. Yunus [10]: 49)

Tidak ada seorang pun di dunia ini mengetahui kapan maut akan menjemput. Maka dari itu, mempersiapkan datangnya ajal adalah hal yang harus dilakukan oleh manusia. Jangan sampai ketika ajal menjemput, amalan-amalan shalih (baik) yang dilakukan masih sangat minim, padahal amalan-amalan shalih (baik) itulah yang akan menjadi penolong manusia di akhirat.

Orang lain tidak mungkin mengerjakan amalan (perbuatan) yang baik untuk diri kita. Maka, diri kitalah yang harus terus mengerjakan amalan-amalan baik dalam kehidupan sehari-hari. Sangat banyak amalan-amalan baik yang dapat kita laksankan. Mulai dari shalat, puasa, zakat, shadaqah, tidak berbuat jahat kepada sesama, memberikan nafkah untuk keluarga dan lain sebagainya.

Terkait dengan pernyataan di atas, ada sebuah perkataan yang sangat masyhur dari seorang ulama sufi yang terkenal, yaitu dari Imam Hasan Al-Bashri. Beliau pernah mengatakan bahwa, “Aku tahu amal-amalku tak mungkin dikerjakan orang lain, maka aku sibukkan diriku untuk beramal.”

Andaikan pernyataan dari Imam Hasan Al-Bashri ini diresapi dan diimplementasikan dalam hidup sehari-hari, tidak akan ada rasa was-was yang menyelimuti diri manusia. Rasa takut mati karena merasa perbuatan baiknya masih sangat kurang. Dan implikasi yang besar adalah tidak adanya perbuatan jahat yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, karena semua manusia sibuk dengan melakukan amalan-amalan baik.

Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang selalu mengerjakan amalan-amalan shalih setiap waktu, sehingga kita termasuk orang-orang yang siap dengan datangnya ajal yang kita tidak tahu kapan akan menjemput. Wallaahu a’lam

Sumber: http://pkesinteraktif.com/edukasi/hikmah/850-aku-tahu-amal-amalku-tak-mungkin-dilakukan-orang-lain-maka-aku-sibukkan-diriku-untuk-beramal-.html
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Benarkah Bunga Dapat Kendalikan Inflasi?

Tingkat inflasi merupakan salah satu indikator kinerja dari perekonomian. Tingkat inflasi yang terkendali menunjukkan perekonomian memiliki kinerja yang baik, dan sebaliknya tingkat inflasi yang tidak terkendali menunjukkan perekonomian memiliki kinerja yang tidak memuaskan. Kebijakan untuk mengendalikan dan menekan inflasi selalu mendapat sambutan yang positif dari para pelaku ekonomi, walaupun pengendalian inflasi yang berlebihan dapat berdampak negatif terhadap perekonomian baik secara mikro maupun makro. Pengendalian inflasi sebenarnya merupakan tindakan untuk mengendalikan tingkat harga di pasar, sehingga jika tidak cermat akan merusak pasar (perekonomian) itu sendiri.

Instrumen dari kebijakan ekonomi yang sangat populer untuk mengendalikan tingkat inflasi adalah tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh bank sentral suatu negara. Pada saat laju inflasi naik maka kebijakan yang sangat umum diambil adalah menaikkan tingkat suku bunga. Walaupun kenyataannya tingkat inflasi tidak beranjak turun melainkan justru mengalami peningkatan. Faktanya, di Indonesia selama lima tahun terakhir menunjukkan pada saat tingkat bunga di naikkan maka tingkat inflasinya juga mengalami kenaikkan. Pada tahun 2003 saat tingkat rata-rata BI rate sebesar 9,94 persen, rata-rata tingkat inflasinya sebesar 6,71 persen. Pada tahun 2004 rata-rata BI ratenya turun menjadi 7,45 persen maka rata-rata tingkat inflasinya juga turun menjadi 6,06 persen. Rata-rata BI rate naik menjadi 9,22 persen pada tahun 2005 maka rata-rata tingkat inflasinya pada tahun 2005 juga naik menjadi 10,35 persen. Rata-rata BI rate ini pada tahun 2006 naik kembali menjadi 11,83 persen, kenaikan itu diikuti oleh naiknya rata-rata tingkat inflasi menjadi 13,25 persen. Begitu pula pada saat tahun 2007 rata-rata BI ratenya turun menjadi 8,6 persen maka rata-rata tingkat inflasinya juga turun menjadi 6,4 persen.

Tahun 2008 rata-rata BI rate naik kembali menjadi 8,67 persen, rata-rata inflasinya juga naik menjadi 10,3 persen. Data ini menunjukkan adanya korelasi yang positif antara tingkat suku bunga BI rate dengan tingkat inflasi yang terjadi atau tingkat suku bunga berpengaruh pasitif terhadap tingkat inflasi. Dengan kata lain apabila tingkat bunga dinaikkan maka tingkat inflasinya juga akan naik, dan sebaliknya apabila tingkat bunganya diturunkan maka tingkat inflasinya juga akan turun.

Mengapa selama ini pada saat tingkat suku bunga dinaikkan menyebabkan tingkat inflasinya juga naik, padahal salah satu tujuan dari menaikkan tingkat suku bunga adalah untuk menurunkan dan mengendalikan tingkat inflasi? Untuk menjawab pertanyaan ini maka harus dimulai dulu dari mendefinisikan inflasi itu sendiri.

Inflasi secara umum didefinisikan sebagai kenaikkan tingkat harga-harga barang dan jasa yang terjadi secara meluas dan menyeluruh dalam suatu perekonomian. Langkah selanjutnya adalah mengedentifikasi variabel apa yang dapat menyebabkan naik turunnya harga-harga tersebut. Faktor utama sebagai penentu tingkat harga adalah biaya dari input dalam proses produksi. Input produksi antara lain tenaga kerja, modal, sumberdaya alam, peralatan (mesin), managerial dan entrepreneurship.

Biaya yang berkaitan dengan tenaga kerja adalah upah, biaya dari modal adalah tingkat suku bunga, biaya untuk memperoleh sumberdaya daya alam adalah biaya bahan baku, biaya untuk memperoleh mesin adalah harga dari mesin tersebut, biaya untuk managerial dan entrepreneurship adalah imbal jasa dan laba. Produksi merupakan sebuah sistem, sehingga apabila terjadi peruhahan pada input maka juga akan terjadi perubahan pada proses dan outputnya.

Apabila salah satu dari biaya-biaya dari biaya input produksi mengalami peningkatan maka biaya pokok produksinya juga akan meningkat, selanjutnya harga jual produk akan mengalami peningkatan pula. Dalam hal ini apabila harga modal (price of capital) yaitu tingkat suku bunga meningkat maka akan meningkatan harga pokok produksi dan harga jual produknya. Dengan demikian bunga itu merupakan salah satu inflatoir atau sebagai variabel yang menyebabkan terjadinya inflasi dalam suatu perekonomian.

Oleh karena itu apabila bank sentral menaikkan tingkat suku bunga dengan maksud untuk mengendalikan dan menurunkan tingkat inflasi maka kebijakan ini akan berpengaruh secara mikro terhadap kenaikan input produksi (harga modal), harga pokok produksi dan output produksi (produk). Apabila kenaikan biaya-biaya dan harga-harga pada tataran mikro terjadi secara meluas dan menyeluruh (agregrat) dalam suatu perekonomian maka terjadilah inflasi atau tepatnya terjadi cost plus inflation. Sebaliknya, apabila terjadi penurunan biaya-biaya dan harga-harga pada tataran mikro secara meluas dan menyeluruh (agregrat) dalam suatu perekonomian maka terjadilah deflasi (tingkat inflasinya negatif).

Berdasarkan uraian di atas maka kesimpulan yang dapat diambil adalah beberapa pertanyaan antara lain; pertama, mungkinkah menurunkan atau mengendalikan tingkat inflasi dengan cara menaikkan tingkat suku bunga? Orang awampun akan menjawabnya mustahil. Kedua, masih relevankah teori atau pendapat bahwa tingkat inflasi dapat dikendalikan dengan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga?. Dan pertanyaan ketiga, fakta ekonominya yang salah atau teorinya yang tidak relevan? Jawabnya pasti faktalah yang benar dan teorilah yang harus dikaji kembali agar relevan dan dapat menerangkan realita yang sebenarnya terjadi bukan fakta yang dipaksa mengikuti teorinya. Akhir kata; "Benarkah tingkat bunga dapat mengendalikan tingkat inflasi?" Semoga bermanfaat dan mencerahkan!

Muhammad Nafik H.R:
Dosen Departemen Ekonomi Islam
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga

Sumber: http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=46111
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2007, jumlah penduduk Indonesia yang masuk dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen). Kriteria miskin tersebut berdasarkan konsumsi masyarakat di bawah Rp 123.000 per bulan. Dengan asumsi sebesar itu, maka buruh yang mendapatkan upah sebesar Rp 450.000 per bulan sesuai dengan KHM (Kebutuhan Hidup Minimum), tidak termasuk dalam kategori miskin. meskipun sesungguhnya mereka adalah kelompok kaum dhu’afa. Berbeda dengan kriteria BPS, catatan International Labour Organization (ILO), menunjukkan bahwa penduduk yang berpenghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan, dikategorikan sebagai masyarakat miskin. Sebab, ILO memasukkan sejumlah komponen seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan, rekreasi dan kebutuhan lainnya (KHL, kebutuhan hidup layak). Seandainya BPS menggunakan kriteria miskin berdasarkan standar ILO, tentu jumlah penduduk Indonesia yang masuk kategori miskin akan meningkat dua sampai tiga kali lipat dari angka yang disebutkan BPS, atau sekitar 100 juta jiwa.

Untuk mengurangi kemiskinan yang demikian menggurita, diperlukan sebuah gerakan nyata dan implementatif. Salah satu upaya strategis untuk mengentaskan kemiskinan tersebut adalah melalui Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah yang disebut Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Lembaga keuangan ini telah terbukti dapat memberdayakan masyarakat kelas paling bawah (grass root) secara signifikan. Dalam satu dasawarsa pertama (1995 – 2005), di Indonesia telah tumbuh dan berkembang lebih dari 3.300 BMT, dengan asset lebih dari Rp 1,7 triliun, melayani lebih dari 2 juta penabung dann memberikan pinjaman terhadap 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil. BMT sebanyak itu telah mempekerjakan tenaga pengelola sebanyak 21.000 orang. (Data Pinbuk, 2005).Sekedar contoh, perlu dikemukakan di sini beberapa Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (BMT) yang telah berkembang, antara lain, BMT Dinar di Karang Anyar memiliki asset Rp 31.milyard, jauh mengalahkan BPR Syari’ah manapun di sumut. Demikian juga BMT Ben Taqwa di Jawa Tengah, assetnya mencapai Rp 30 milyar, BMT Bina Usaha Sejahtera (di Lasem Jawa Tengah) Rp 28 milyar, BMT MMU (di Pasuruan Jatim) Rp 17 milyar, BMT Marhamah (Wonosobo), Rp 13 milyard, BMT Tumang (di Boyolali) Rp 4 milyard, BMT Baitur Rahman (di Bontang, Kaltim), Rp 6 milyar, BMT PSU Malang, Rp 5,6 milyar, dan banyak lagi BMT yang berasset di atas Rp 10 milyar, seperti di Yogyakarta. Kesuksesan BMT di Jawa dan Kalimantan tersebut perlu diteladani masyarakat muslim Sumatera Utara, agar gerakan pemberdayaan ekonomi ummat dapat diwujudkan.Konsep BMT di Indonesia sudah bergulir lebih satu dekade.

Konsep ini telah banyak mengalami pembuktian-pembuktian dalam ‘mengatasi’ dan mengurangi kemiskinan. Peran lembaga ini untuk mengurangi angka kemiskinan sangat strategis, mengingat lembaga perbankan belum mampu menyentuh masyarakat akar rumput (fakir, miskin dan kaum dhu’afa lainnya). Akses mereka terhadap perbankan sangat kecil, bahkan hampir tak ada sama sekali. Mereka juga tidak punya agunan dan tidak pandai membuat proposal.Peran strategis BMT dalam mengurangi kemiskinan terlihat dari kegiatan ekonomi BMT yang mempunyai kegiatan sosial (Baitul Mal) dan kegiatan bisnis (at-Tamwil). Kegiatan sosial ekonomi BMT dilakukan dengan gerakan zakat, infaq sedeqah dan waqaf. Hal ini merupakan keunggulan BMT dalam mengurangi kemiskinan. Dengan menggunakan dana ZISWAF ini, BMT menjalankan produk pinjaman kebajikan (qardhul hasan).Kegiatan sosial BMT ini dapat disebut sebagai upaya proteksi atau jaminan sosial yang dapat menjaga proses pembangunan masyarakat miskin secara signifikan, sebagaimana dinyatakan Amartya Sen (2000).

Proteksi sosial ini menjamin distribusi rasa kesejahteraan dari masyarakat yang tidak punya kepada masyarakat yang punya. Di sinilah BMT berperan sebagai agent of asset distribution yang mampu memberdayakan ekonomi ummat. Fungsi sosial BMT ini, sekaligus akan dapat menciptakan hubungan harmonis antara dua kelas yang berbeda.
Dengan adanya pola pinjaman sosial (qardhul hasan) semacam ini, maka BMT tidak memiliki resiko kerugian dari kredit macet yang dialokasikan untuk masyarakat paling miskin, karena produk qardhul hasan, bersifat non profit oriented.Jika BMT sebagai Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga sosial, maka BMT sebagai Baitul Tamwil berfungsi sebagai lembaga bisnis yang profit oriented. Dalam menjalankan fungsi ini, BMT memberikan pembiayaan dengan konsep syariah, antara lain mudharabah dan musyarakah (bagi hasil), jual beli (murabah, salam, istisna’) dan ijarah (sewa), rahn (gadai), dsb. Konsep bagi hasil untuk sebagian besar rakyat Indonesia merupakan konsep ‘lama’ dan sudah menjadi bagian dari proses pertukaran aktivitas ekonomi masyarakat. Kegiatan bisnis yang dijalankan BMT jauh lebih unggul dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat), karena BMT tidak saja bergerak dalam usaha simpan pinjam di sektor finansial, tetapi juga dapat menjalankan usaha sektor riil secara langsung.Dua keutamaan inilah yang membuat BMT menjadi sebuah institusi yang paling cocok dalam mengatasi permasalahan kemiskinan yang dialami sebagian besar rakyat Indonesia (terutama di daerah perdesaan) dewasa ini. Dua sisi pengelolaan dana (Baitul Maal dan Baitul Tamwil) ini seharusnya berjalan seiring, jika salah satu tidak ada maka konsep tersebut menjadi pincang dan menjadi tidak optimal dalam pencapaian tujuan-tujuanya. Karena itu, tidak ada alasan saat ini bagi pemerintah daerah, hartawan muslim, ulama dan cendikiawan muslimuntuk tidak membangun dan mengembangkan BMT.

Mereka seyogianya membangun BMT di setiap kecamatan, kalau perlu di kelurahan.BMT sebagai lembaga ekonomi dan keuangan mikro syariah memiliki ciri-ciri: Pertama, BMT merupakan lembaga ekonomi yanag mandiri yang mengakar di masyarakat, Kedua, didirikan dengan semangat kejamaahan, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi masyarakat sendiri. Ketiga, Bentuk organisasinya sangat sederhana, Keempat, Para pendiri BMT minimal berjumlah 20 orang sebagaimana pada koperasi biasa. Kelima, BMT dikelola oleh manajer profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Ketujuh, sistem operasi BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman kerja yang baku dan serupa antara BMT se-Indonesia. Kedelapan, BMT memiliki lembaga supervisi yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).

Penutup

Lahirnya suatu BMT yang berdaya dan profesional, akan memungkinkan terwujudnya BMT sebagai agent of community development (agen pembangunan masyarakat) dan agent of asset distribution ((agen distribusi asset dari yang punya kepada yang tidak punya). BMT tumbuh sebagai institusi yang mampu memberdayakan umat, utamanya mengangkat derjat kaum dhuafa, menciptakan kesempatan kerja yang luas, membangun jaringan bisnis dan media pemerataan hasil pembangunan dan mampu menyediakan jasa keuangan yang efektif dan efisien bagi nasasabah bdan masyarakat.

Sumber: http://agustianto.niriah.com/2008/04/03/baitul-mal-wat-tamwil-bmt-dan-pengentasan-kemiskinan/
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Tips Mendirikan BMT yang Untung

Banyak kita baca di media massa BMT (Baitul Maal wa tamwil) yang merugi dan berguguran. Itu selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati. Selain itu pola Grameen Bank yang berhasil memberikan pinjaman tanpa agunan tapi tingkat pengembaliannya tinggi juga bisa ditiru. GB hanya memberikan pinjaman tanpa agunan pada kelompok yang terdiri dari 5 orang. Pinjaman pertama untuk 2 orang. Setelah lunas pinjaman diberikan pada 2 orang berikutnya. Setelah lunas lagi baru diberikan pada yang terakhir. Setiap peminjam harus menabung sejumlah kecil uang. Berikut bagi pengalaman yang diberikan oleh pak Ediyus di Riau yang berhasil mengembangkan BMT dari modal Rp 100 juta hingga menjadi Rp 3 milyar!

BMT secara badan hukum harus berbentuk koperasi, dalam prakteknya BMT di-awasi oleh PINBUK, sebagaimana juga koperasi pada umumnya, maka para pendiri diperbolehkan mempunyai hak-hak khusus. Mungkin untuk kriteria pendirian lebih baik bertanya langsung pada PINBUK, karena pada prinsipnya PINBUK tsb sama setiap daerahnya.

Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar membuat batasan tegas agar BMT tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari’ah, biasanya poin yang sangat rentan adalah masalah bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman, serta kemana dana yang dipinjamkan tsb digunakan.

Juga untuk mengantisipasi masuknya ide sekuler, maka pada AD/ART nya BMT yang akan dirikan, sebaiknya dibuat dipasal tentang hak suara… yaitu hak suara antara Anggota Istimewa dan Anggota Biasa… anggota Istimewa tadi yaitu para pendiri dan atau yang memiliki dana yang besar di BMT, memiliki hak suara lebih…. nah, jika ada anggota baru mau memasukan dana yang cukup signifikan, maka perlu persetujuan Anggota Istimewa tadi… Dan jangan lupa untuk menambahkan bahwa ide/usulan dari anggota, baru akan dijalankan setelah mendapat legalisasi dari dewan syariah…. dewan syariah biasanya terdiri dari alim ulama yang mengerti tentang bisnis Islami….

Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT tidaklah besar, maka sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar, karena sektor inilah yang paling menunjang pertumbuhan BMT. Kita bisa memberikan pinjaman dengan sistem mudharabah pada pedagang kecil, yang insya ALLAH bisa dihitung keuntungannya harian, jadi mereka bisa setor harian. Lagi pula BMT juga bisa mengeliminisir ijon atau rentenir. SubhanaLLAH, BMT Bina-Swadaya yang berada di Duri-RIAU, yang tadinya hanya bermodal sekitar 100Juta, saat ini sudah mengelola sekitar 3-milyar.

Sebaiknya BMT diarahkan pada pinjaman produktif, ketimbang konsumtif, banyak kegagalan terjadi ketika BMT tsb diawali dengan kegiatan konsumtif seperti pendanaan pembelian barang (sepeda motor, HP, perabot, dll), karena harta-harta yang dibelikan tsb kemungkinan besar tidak menghasil nilai tambah dari segi ekonomi.

Lain halnya dengan pinjaman produktif, pihak BMT bisa memberikan pasal, untuk memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses usaha, agar usaha tadi tidak jatuh. Tentunya BMT harus mengeluarkan ekstra effort untuk melakukan pembinaan mereka, namun hal tsb-lah nilai plus BMT, sehingga insya ALLAH kedepannya BMT bisa mencetak pribadi-pribadi muslim yang mandiri yang cekatan dalam berbisnis. Dan bisa mengangkat martabat mustahik menjadi muzakki, insya ALLAH.

Hmmm, mungkin segini dulu Akhi…. Afwan jika uraiannya kurang nyambung, jika ada pertanyaan lanjutan silahkan, insya ALLAH jika ana bisa menjawab akan ana jawab, jika tidak akan ana refer ke-teman yang lebih ahli.

Wassalaammu’alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,

Ediyus Hz

Sumber: http://media-islam.or.id/2008/05/08/tips-mendirikan-bmt-yang-untung/
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...