Tampilkan postingan dengan label Prospek BMT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prospek BMT. Tampilkan semua postingan

"BMT Menuju Koperasi Modern"

Dunia Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) bisa dikatakan menjadi keseharian hidup Ahmad Sumiyanto SE MSi (lahir di Yogyakarta, 8 Juni 1970, sebagai anak seorang petani). Begitu selesai kuliah dari program D3 Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (UGM), pada 1993; ia mendirikan BMT Al Ikhlas, pertama berkantor di garasi rumah keluarganya dengan hanya bermodal Rp 500 ribu.

BMT-nya ternyata berkembang dan bisa membuka sejumlah cabang di desa-desa di DI Yogyakarta dan Klaten (Jateng) di bawah naungan Al Ikhlas Grup. Selanjutnya, ia bisa mendirikan Bank Madina Syariah Yogyakarta.

Ia terpilih menjadi ketua Perhimpunan BMT Indonesia/BMT Center masa bakti 2007-2010 (beralamat di Gedung Adhi Graha Lt 18 Suite 1802 A, Jl Gatot Subroto, Jakarta).

Kini, ia harus pulang pergi Jakarta-Yogya dalam usaha bersama untuk mengembangan BMT di Tanah Air sebagai bagian dari gerakan untuk memajukan dunia koperasi dan ekonomi kerakyatan.

Ahmad juga dipercaya menjadi direktur utama dan konsultan utama di PT ISES Consulting Indonesia yang menangani pengembangan dan pendampingan pendirian BMT.

Berikut cuplikan perbincangan wartawan Republika, Yoebal Ganesha, dengan Ahmad Sumiyanto.

Bagaimana Anda memandang keberadaan BMT yang tumbuh marak saat ini?
Lahirnya BMT tak lepas dari semakin tumbuhnya kesadaran umat Muslim untuk berbisnis secara syariah. BMT menjawab kebutuhan adanya lembaga keuangan, bukan bank, dalam skala mikro–sebagaimana koperasi simpan pinjam (KSP)–dengan sistem syariah.

Bicara BMT, bagi saya, tak bisa dilepaskan dengan usaha/gerakan untuk membumikan ekonomi kerakyatan dan juga koperasi. BMT tampil sebagai pendukung ekonomi kerakyatan dengan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Di sini, BMT memberikan ”pinjaman modal dengan hanya kembali modal”. Maksudnya, agar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS)–yang juga dikelola BMT–itu bisa mengalir pada kegiatan produktif.

Apakah secara sosio-ekonomi BMT dapat menjawab kebutuhan masyarakat?
Ribuan BMT kini telah tumbuh di penjuru Tanah Air, terutama di Pulau Jawa. Artinya, lembaga keuangan mikrosyariah ini bisa diterima oleh semua kalangan. Bukan hanya Muslim, juga non-Muslim.

Tumbuhnya BMT sampai ke kota-kota kecamatan bisa memberikan solusi pendanaan (penyaluran modal) yang mudah dan cepat sampai ke desa-desa, terutama untuk para petani serta usaha kecil dan mikro (UKM). BMT juga tumbuh karena ada sektor-sektor riil yang tumbuh di masyarakat, yang hidup berdasarkan potensi lokal, bukan impor.
Berkaitan dengan UKM, BMT biasanya tak hanya terjun dalam pendanaan, tapi juga membantu manajemen, bahkan sampai pemasaran produk. Para pendiri umumnya kaum muda yang punya iktikad moral terpuji. Ada semangat pada diri mereka untuk memberantas praktik rentenir yang menjerat rakyat kecil melalui gerakan BMT.

Selain itu, gerakan ini terbukti mampu melewati krisis ekonomi 1996-1998. Saat kondisi krisis global kini, alhamdulilah, tidak berimbas kepada BMT karena BMT konsentrasi pada pemberdayaan UKM yang notabene itu adalah potensi lokal sendiri. BMT bukan berpraktik ‘di dunia maya’ (moneter).

Dalam perekonomian kita, di mana posisi BMT?
Sebagai lembaga keuangan mikro berbasis syariah, BMT bisa memberikan solusi dalam usaha pemberdayaan usaha kecil serta menjadi inti kekuatan ekonomi berbasis kerakyatan. Operasinya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di perkampungan sulit diikuti oleh perbankan (bagi bank, cost-nya jadi mahal).

Tumbuhnya BMT juga potensial digunakan sebagai alat untuk pengentasan kemiskinan dengan membuka perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyakat, dan pengembagan kewirausahaan.

Ada BMT yang berkembang dan ada yang gagal. Apa yang terjadi?
BMT yang stagnan dan gagal biasanya motivasi berdirinya karena ingin bantuan (modal untuk koperasi) dari pemerintah. Bukan dari gagasan yang visioner, yang memiliki visi entrepreneur yang kuat.

Tapi, kalau bicara kolaps, bukankah banyak lembaga keuangan setingkat bank (besar) yang runtuh, entah karena salah urus atau karena terpukul resesi ekonomi global. Runtuhnya malah membebani masyarakat karena pemerintah lalu membantu mereka.

BMT kini berpayung hukum pada koperasi. Bukan bisa jadi masalah tersendiri?
Kelembagaan koperasi sebagai payung hukum BMT (model koperasi jasa keuangan syariah-KJKS) cukup untuk saat ini. Persoalannya adalah bagaimana membangun koperasi modern yang taat asas, dikelola dengan profesional (total, bukan sampingan), bergerak atas dasar analisis pasar yang jelas dengan menyurvei masyarakat untuk membidik captive market yang kuat.

Dengan pengalamannya, ia sering diminta menjadi pembicara untuk pengembangan perekonomian syariah dan koperasi dalam berbagai pelatihan, seminar, danworkshop, terutama yang berhubungan dengan microfinancing danentrepneurship (kewirausahaan).
Bersama istrinya, Sofianasari (dikaruniai empat anak), pasangan ini juga sering diminta berbicara dalam kegiatan majelis taklim di Yogya.

Sekurangnya, 140 BMT kini berasosiasi pada BMT Center. Apa latar belakangnya?
BMT Center berdiri atas inisiatif dari Dompet Dhuafa dan perwakilan 12 BMT di daerah. Mereka dari DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan DI Yogyakarta.

Inisiatif pembentukan BMT Center muncul untuk penguatan dan perbaikan BMT-BMT yang tumbuh marak. Ini dianggap perlu adanya sebuah lembaga khusus yang mampu menaungi, mengembangkan, serta mengoordinasi potensi BMT-BMT dalam suatu jejaringan (networking) yang solid. Lembaga ini bersifat independen, profesional, dan transparan.

BMT Center berdiri pada 14 Juni 2005, bersamaan dengan penyelenggaraan acara Syariah Micro Finance Summit 2005, yang mengusung tema ”Urgensi Perhimpunan BMT Indonesia dalam Meningkatkan Kualitas dan Peranan Lembaga Keuangan Mikro Syariah” di Jakarta.

Seperti apa perkembangan BMT Center saat ini?
Sangat bagus. Ini ditandai dengan pertumbuhan aset (BMT-BMT anggotanya) yang cukup signifikan, sampai 40 persen dari sejak berdiri. Sebanyak 140 BMT kini berasosiasi pada BMT Center dengan masing-masing mempunyai aset sampai Rp 10 miliar. Artinya, ini menyangkut aset sampai Rp 1,4 triliun yang bisa digerakkan untuk mendukung kebutuhan permodalan bagi UKM.

Apa visi dan misi dari BMT Center?
Ingin menjadi pusat pendorong tercapainya BMT-BMT yang kokoh, kuat, dan profesional. Misi kami adalah ingin meningkatkan capacity building BMT-BMT anggotanya dan BMT-BMT calon anggota melalui jasa pendampingan teknis, manajemen, dan pelatihan yang berkesinambungan dan terarah.

Selain itu, kami berusaha melakukan intermediasi dan advokasi, baik antara BMT anggota, BMT-BMT calon anggota, maupun pihak dan lembaga di luar BMT. Maksudnya, agar bisa terwujud aliansi stategis dalam gerakan pemberdayaan ekonomi umat (ekonomi kerakyatan)–melalui pemberdayaan UKM.

Kami juga ingin berperan serta dalam gerakan dakwah bil hal tentang pemberdayaan ekonomi umat yang berbasis ekonomi syariah melalui BMT-BMT.

Strategi apa untuk mendukungnya?
BMT Center membentuk dua sayap kegiatan. Pertama, PT Permodalan BMT sebagai wholesaler yang berfungsi menguatkan likuiditas dan penguatan masalah permodalan. Kedua, untuk mengatasi persoalan SDM, dibentuklah BMT Institute.

BMT Center juga berfungsi sebagai self regulatory organization, koordinator untuk meningkatkan koordinasi lembaga regulator (Bank Indonesia atau departemen terkait, seperti Departemen Koperasi), misalnya dalam hal rating BMT-BMT, standar profesi pengelola BMT, dan etika dalam menjalankan bisnis BMT.

Untuk membangun capacity building, baik BMT maupun debiturnya, kami membentuk, menyehatkan, dan meningkatkannya melalui pendampingan teknis, training, dan jasa manajemen lain.

Bagaimana BMT Center menguatkan kiprah BMT-BMT di lapangan?
Asosiasi berkonsentrasi pada anggotanya, memberikan solusi-solusi, seperti untuk krisis likuiditas bagi anggota yang mengalami kesulitan pembiayaan.

Asosiasi membantu pengembangan SDM di BMT, melakukan pelatihan dan pendampingan terus-menerus, serta meningkatkan inovasi produk-produk pembiayaan agar lebih konsisten pada syariahnya sehingga secara bisnis terus tumbuh dengan profesional dan dapat bersaing dengan lembaga-lembaga lain dalam bingkai syariah.

BMT Center juga berupaya membangun profesionalisme kepada anggota-anggotanya. Dan, kami mengedepankan pola pengembangan SDM yang sustainable (berkelanjutan).

Langkah ke luar apa saja yang sudah dikerjakan BMT Center?
Kami menjalin kerja sama dengan BI atau lembaga-lembaga lain sebagai lembaga donor untuk memperkuat permodalan anggota BMT Center.

Apa isu-isu aktual internal BMT?
Mengapa dibutuhkan asosiasi semacam BMT Center? Ini agar gerakan BMT bisa berpikir lebih strategis. Di antaranya, bagaimana supaya ada lembaga riset yang konsentrasi untuk melihat progres atau perkembangan BMT.

Lembaga riset ini diusahakan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan penting yang muncul. Dari sisi kuantitas, apakah lembaga keuangan, seperti BMT, sudah menjalankan fungsi-fungsi pembiayaannya secara baik atau belum.

Bagaimana Anda melihat permasalahan UKM dan LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)?
BMT sebenarnya tumbuh bersama UKM. Saya melihat pembangunan pemerintah belum fokus pada pembiayaan usaha kecil melalui LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Ini pasarnya BMT yang masih sangat luas. Selama ini, BMT melakukan pembiayaan dengan plafon Rp 3-5 juta.
Sayangnya, BMT sebagai gerakan bisa dikatakan kurang mendapat perhatian pemerintah. Tak seperti lembaga keuangan besar.

Apa lagi yang dimiliki oleh gerakan dan bisnis BMT sehingga bisa dikatakan dapat berperan menjadi bagian dari solusi perekonomian nasional?
Para pelaku BMT umumnya punya idealisme dengan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi umat. Umumnya, mereka yang terjun pada BMT adalah anak-anak muda yang punya integritas moral.

Sudah terbukti, BMT bisa tumbuh karena mereka memang memberikan kemudahan jasa keuangan kepada UKM dengan prosedur yang tidak birokratis. Ini karena organisasi BMT yang ramping. Apalagi, di lapangan, rata-rata BMT melakukan sistem jemput bola.
Menurut saya, BMT akan terus berkembang dan memberikan manfaat kepada masyarakat jika memfokuskan diri dalam pembiayaan sektor agro (pertanian), akses kepada petani, penggemukan sapi/kambing, housing, dan perdagangan.

Ahmad mengambil sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (1999). Ia juga mengajar di Universitas Islam Indonesia (almamaternya untuk program S2 di bidang ekonomi Islam). Kini, ia ingin mengambil program S3 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sekurangnya, ia telah menulis lima buku. Salah satu bukunya kini menjadi acuan bagi mereka yang ingin mendirikan BMT–judul BMT Menuju Koperasi Modern.

Bagaimana pemerintah bisa membantu menumbuhkan BMT dan UKM?
Perlu dipikirkan bagaimana bisa diusahakan penguatan (permodalan) BMT. Misalnya, pemerintah memberikan skema pembiayaan pada UKM lewat microfinance yang lebih bervariasi dan produktif dengan syarat yang mudah sehingga mudah diakses oleh usaha-usaha mikro.

Pemerintah juga harus betul-betul berkomitmen untuk pengembangan BMT sebagai gerakan koperasi. Sebagai contoh, Kementerian Negara Koperasi/UKM pernah mengembalikan dana bergulir sebesar Rp 381 miliar pada negara. Penarikan dana ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 99 yang mewajibkan dana bergulir harus dikembalikan.
Sebelumnya, tahun 2005, dana bergulir tidak perlu dikembalikan. Jadi, istilahnya dana sosial.
Sebetulnya, BMT siap untuk mengelola dana macam itu dan mengembalikan (walaupun dikomersialkan). Ini menunjukkan bahwa Kementerian Negara Koperasi belum mampu memotret potensi BMT secara utuh.

Selain itu, di BUMN, ada bagian keuntungan yang akan disalurkan pada UKM dengan bunga enam persen. Sebenarnya, BMT juga mampu mengelola dana tersebut, tapi skim-nya harus dibuat secara syariah.

Bagaimana dengan perbankan?

Perbankan harusnya juga berpihak pada microfinance dengan menyalurkan dana pada UKM. Mereka bisa bekerja sama dengan BMT. Untuk funding-nya dari perbankan, BMT fokus pada lending (penyaluran).

BMT bisa menjadi partner bank-bank besar untuk masuk ke penyaluran pembiayaan mikro. Memang, kini ada bank-bank yang terjun ke pembiayaan mikro untuk menjangkau UKM-UKM. Tapi, agaknya usaha itu high cost bagi bank-bank besar. Nah, mengapa tak bermitra dengan BMT? Tapi, dasarnya harus syariah.

Sumber: http://www.republika.co.id
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) VS Rentenir

By. Chuzaimah Batubara, dkk.

Usaha mikro merupakan salah satu instrumen perekonomian yang sedang digalakkan dan diprioritaskan oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan. Menurut data BPS (1999), 34,55% kendala yang dihadapi usaha mikro adalah kurangnya modal, sedangkan faktor yang lain adalah pengadaan modal (20,14%), pemasaran (31,70%) dan kesulitan lainnya (13,6%).

Kesulitan akses masyarakat yang menjalankan usaha mikro kepada sumber modal sering menjadi sebab banyaknya masyarakat terjebak pada para rentenir yang memberikan kemudahan namun sekaligus membawa kesulitan kepada si peminjam karena tingginya biaya bunga yang harus dikembalikan. Sebaliknya keberadaan Lembaga Keuangan Syari’ah, seperti BMT kelihatan memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut. Beberapa kajian membuktikan bahwa BMT memiliki peranan yang sangat signifikan dalam mengeliminir keterjebakan masyarakat desa dengan rentenir, sekaligus berhasil mengurangi tingkat kemiskinan di kalangan masyarakat pedesaan.

Bagaimana BMT menjalankan peranannya dalam proses pemberdayaan masyarakat sekaligus mengeliminir peran rentenir di kalangan masyarakat pedesaan menjadi topik yang penting untuk dikaji lebih dalam. Beberapa kajian tentang hal ini lebih berfokus di wilayah luar Sumatera, sementara di wilayah Sumatera Utara hingga sekarang masih merupakan suatu yang tidak diketahui oleh public. Greget dan aktivitas BMT di provinsi ini telah diketahui sangat dominan dalam membangkitkan semangat wirasusaha di kalangan masyarakat, namun apakah lembaga keuangan ini sudah cukup berhasil dalam menyingkirkan para lintah darat atau rentenir masih menjadi tanda tanya.

Persoalan yang menjadi tantangan BMT di lapangan ialah praktik rentenir yang fenomenal. Untuk mengatasi persoalan rentenir ini diperlukan aturan yang jelas dari pemerintah. Dengan cara meniru langkah yang ditempuh oleh pemerintah Malaysia dimana pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian harus merespon dan menindak lanjuti proses hokum terhadap setiap pengaduan masyarakat tentang praktek rentenir. Dengan kesungguhan kerja polisi, maka diharapkan keberadaan rentenir di seluruh wilayah akan dapat ditekan, karena bagaimana pun kemajuan LKM (termasuk di dalamnya BMT) sangat banyak tergantung pada praktik rentenir. Jika rentenir dapat dihapus atau dibatasi geraknya, dengan sendirinya BMT akan lebih mudah dikembangkan. Hal ini akan terkait dengan peraturan dan kebijakan pemerintah.

Selain itu, kemajuan sebuah BMT sangat ditentukan oleh para pengurus dan pengelolanya. Manajemen BMT sendiri harus berbenah diri, bagaimana meningkatkan efisiensi dalam hal cost of money, cost of assistance dan cost of transaction. Untuk maksud ini diperlukan peningkatan skill dan etos keagamaan setiap personalia BMT. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya ialah pembenahan sistem pelayanan BMT.

Sebuah BMT seyogyanya memiliki karakteristik sebagai berikut
(1) Tidak mengarah pada pola pelayanan keuangan perbankan konvensional, terutama dalam hal;
=> sistem bagi hasil tidak mengarah pada sistem bunga,
=> dalam hal persyaratan tidak mensyaratkan kolateral dan tidak terdapat proses administratif formal yang menyulitkan,

(2) Sasarannya adalah masyarakat miskin dan pengusaha mikro, di mana jasa keuangan yang diberikan dapat disesuaikan dengan karakteristik kelompok sasaran tersebut,

(3) Menggunakan pendekatan kelompok, baik dengan ataupun tidak dengan sistem tanggung renteng yang mengedepankan pola hubungan kenal dekat sebagai landasan utama mengelola risiko,

(4) lingkup kegiatan BMT dapat mencakup pembiayaan kegiatan ekonomi produktif maupun konsumtif, pendampingan dan pendidikan, kegiatan penghimpunan dan bentuk kegiatan lain yang dibutuhkan oleh pengusaha mikro dan masyarakat miskin.

Sumber: http://chuzaimahbb.multiply.com/journal/item/19
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Perlu Pengawasan Bagi BMT Beraset Besar

Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia kini semakin menjamur. Walau cakupannya tak sebesar bank syariah, namun terdapat sejumlah BMT yang telah beraset lebih dari Rp 100 miliar.

Menurut Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Agustianto, setidaknya diperlukan pengawasan bagi BMT yang telah beraset besar. Ia menambahkan BMT yang juga terkait dengan dana masyarakat ini hendaknya menjadi perhatian penggiat ekonomi syariah dan pemerintah. “Dari segi aturan keuangan seperti rasio kecukupan modal harus ada lembaga pemerintah yang mengatur itu karena ada aset BMT yang bahkan telah melebihi BPRS,” kata Agustianto kepada Republika. BPRS saja, lanjut dia, memiliki regulasi yang harus diikuti dari Bank Indonesia tentang aturan kesehatan bank, permodalan, batas maksimal pemberian kredit dan rasio kecukupan modal. Menurutnya, aturan-aturan tersebut juga harus diterapkan di BMT dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat sehingga dana dapat lebih terjamin. “Tidak tertutup kemungkinan suatu saat dana yang terkumpul bisa disalahgunakan dan akibatnya masyarakat banyak bisa jadi korban dan menderita kerugian karena itu Kementerian Negara Koperasi dan UKM harus lebih mengoptimalkan regulasi dan pengawasan kepada BMT dan juga syarat-syarat perizinan dan aturan yang terkait dengan kesehatan lembaga keuangan,” papar Agustianto. Ia mengakui selama ini memang sudah ada regulasi yang mengatur itu. Namun hal tersebut baru berupa konsep atau syarat dari lembaga yang menginkubasinya, seperti BMT Center maupun Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil, bukan berasal dari pemerintah yang memiliki sifat mengikat dan punya sanksi hukum jika dilanggar. Peraturan tersebut, tambahnya, bisa saja dalam bentuk peraturan menteri koperasi. “Kalau modal BMT kecil dan dana masyarakat banyak itu bisa berbahaya. Jangan sampai terjadi hal negatif di masa depan karenanya untuk menjaga itu perlu dibuat peraturan,” tegas Agustianto.

Sumber : www.republika.co.id
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Perkembangan keuangan syariah di Indonesia ternyata menjadi contoh dan ingin di aplikasikan di Negara muslim lainnya. Hal ini terlihat dari kunjungan Dr. Mohammad Obaidullah, Peneliti senior Institute Research and Training Institute - Islamic Development Bank (IRTI-IDB) yang berbasis di Jeddah, yang sedang melakukan pengkajian pada pengembangan Sistem Keuangan Mikro Syariah di indonesia.

Pada tanggal 20 Agustus 2009 yang lalu, di Gedung menara Radius Prawiro Direktorat Perbankan Syariah. CEO PT Permodalan BMT Ventura Saat Suharto diundang mewakili BMT Center untuk memaparkan tentang BMT dan perannya dalam sistem Keuangan Mikro Syariah, data dan perkembangan terkait, model model pengembangan dan yang relevan dengan riset tersebut.

Penelitian pertama disampaikan IRTI dalam konferensi dengan bekerjasama dengan University of Brunai Darussalam tahun 2007 tentang peluang dan tantangan keuangan Islam dalam memberikan pelayanan keuangan terhadap perkembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Dalam konferensi Brunei ada beberapa isu yang dipaparkan diantaranya ialah adalah isu mengenai model pemberdayaan ekonomi yang bisa dilakoni oleh lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), isu mitigasi risiko yang besar kemungkinan dihadapi oleh LKMS, isu evaluasi bagi LKMS yang memerankan dwi fungsi sebagai entitas bisnis dan entitas sosial, dan terakhir isu mengenai peran instrumen keuangan Islam seperti zakat, infaq, shadaqah dan wakaf sebagai sumber dana murah LKMS.

Sedang penelitian kedua ini adalah lanjutan dari penelitian pertama dengan mengkaji Pengembangan Sistem Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Pada kesempatan ini Saat Suharto memaparkan tentang penelitian terhadap 50 BMT anggota dari BMT Center, dalam penelitian yang disampaikan Saat Suharto ini diketahui bahwa dengan adanya BMT masyarakat miskin telah dididik untuk menabung.

Selain itu BMT juga pro joob, yaitu memberikan pembiayaan untuk menumbuhkan pengusaha-pengusaha baru serta merekrut SDM untuk menjadi karyawan, dengan demikian BMT telah membantu membuka lapanga kerja baru sehingga membantu mengurangi jumlah pengangguran.
kedua: pro-Poor, dengan memberdayakan masyarakat miskin dengan memberikan pembiayaan baik dengan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, ijarah dan Qordh.

Dan yang terakhir Pro-Productivity: BMT sebagai lembaga perantara antara pemilik modal dengan pengusaha membantu meningkatkan produktivitas pengusaha kecil. Ini terlihat pada pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha sebagian besar untuk memperbesar usaha yang dijalani pengusaha kecil tersebut, dan usaha tersebut sebagian besar adalah pedagang, sehingga akan meningkatkan produktifitas masyarakat.

Ini akan berimplikasi kepada masyarakat bahwa BMT membantu menyejahterakan masyarakat miskin dan menjadi jembatan antara pemilik modal dan pengusaha kecil.
Selain itu pencapaian keberhasilan BMT yang antara lain:
a. BMT Telah Mampu Menjadi Sarana Wealth Management.
b. BMT Mampu Menyentuh Pengusaha Mikro dengan Angka Portofolio yang Rendah.
c. BMT Mengadakan Tabungan Perumahan.
d. BMT Melakukan Pembiayaan dengan Akad Qord (dengan Basis Dana Komersial).
e. BMT Melakukan Penghimpunan Dana Maal dan Pembiayaan Sosial.
f. BMT Melakukan Microinsurance.

sumber: http://permodalanbmt.com/?p=423
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Prospek Cerah BMT Indonesia

Masa depan lembaga keuangan mikro syariah khas Indonesia seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), kian bersinar saja. Lembaga-lembaga tersebut bahkan mampu menarik perhatian lembaga keuangan internasional.

Menurut CEO Permodalan BMT Ventura, Saat Suharto, pertumbuhan mendatang dinilai positif karena melihat dari semakin besarnya apresiasi masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga internasional seperti Islamic Development Bank (IDB), Lembaga Penelitian Australia dan Indonesia, dan lembaga lainnya terkait keberadaan BMT di Indonesia.

”Masalahnya terletak pada konsistensi pemerintah melalui regulasi yang memihak pada keberadaan BMT serta pegiat BMT sendiri yang konsisten dalam pelayanan pembiayaan di sektor mikro,” kata Saat. Misalnya saja melalui pembuatan undang-undang lembaga keuangan mikro sebagai payung hukum.

Dalam upaya tersebut, lanjut Saat, BMT Center menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholder syariah lainnya untuk saling mendukung dan menyebarluaskan gagasan-gagasan keuangan mikro BMT. Dalam meneguhkan gerakan BMT sebagai gerakan keuangan mikro syariah yang khas Indonesia, tambahnya, pada 2010 pun digagas sebuah acara internasional antarpelaku keuangan mikro.

Direktur Eksekutif Pusat Inkubasi dan Bisnis Kecil (Pinbuk), Aslichan Burhan mengatakan untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, BMT harus mempersiapkan layanan teknologi informasi cepat, sehingga dapat bersaing dengan bank. Pasalnya, di sisi lain BMT juga memiliki keunggulan dapat lebih memberdayakan masyarakat karena memiliki kedekatan dengan komunitas setempat. ”Untuk margin bagi hasil juga bisa bersaing karena BMT adalah bisnis harian maka turn over nya juga cepat,” kata Aslichan.

Untuk membantu sektor mikro Indonesia, ia pun mengharapkan setidaknya BMT dapat berdiri di setiap kecamatan di Indonesia. Di tahun ini Pinbuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah pusat mau pun daerah, serta lembaga keuangan syariah lainnya. Setidaknya terdapat 3000 BMT di seluruh Indonesia.

Beberapa waktu lalu utusan IDB pun datang ke Indonesia untuk mempelajari tentang BMT. BMT yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh minimal 20 persen membuat Indonesia dipilih sebagai pilot project untuk pengembangan BMT di negara lainnya.

sumber : www.republika.co.id
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Aksesibilitas Masyarakat Terhadap BMT Tinggi

Aksesibilitas masyarakat terhadap BMT kian tinggi. Hal tersebut terlihat dari angka yang pertumbuhan baik dari sisi simpanan maupun pembiayaan BMT yang terus tumbuh setiap tahunnya.

Direktur Eksekutif BMT Center, Ahmad Sumiyanto mengatakan dalam penelitian yang dilakukan BMT Center terhadap sampel 50 anggotanya menunjukkan jumlah anggota pembiayaan yang meningkat per tahunnya, ditambah dengan nilai portofolio yang relatif kecil memperlihatkan tingginya aksesibilitas masyarakat.

“Akses terhadap lembaga keuangan akan mempercepat transaksi-transaksi, sehingga menjadikan pertumbuhan ekonomi di daerah akan meningkat,” kata Sumiyanto, Jumat (6/11).

Pemberian akses bagi pengusaha mikro terhadap lembaga keuangan, tambahnya, merupakan salah satu upaya untuk menuju distribusi ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan. Seperti ditunjukkan oleh data yang ada pemberian pembiayaan kepada pengusaha mikro selalu lebih kecil dibandingkan dengan pengusaha kecil, menengah maupun besar.

“Dari penelitian ini diharapkan akan menjadi Policy Brief bagi pemerintah untuk menentukan haluan kebijakannya dalam pemberian akses bagi pengusaha mikro terutama dengan menggunakan pola syariah,” tandas Sumiyanto.

CEO Permodalan BMT Ventura yang juga menjadi salah satu peneliti mengatakan penelitian yang dilakukan kepada 50 anggota BMT Center di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur ini menggunakan data dari tahun 2005 hingga 2008.

Dari data yang ada BMT mampu menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha mikro dengan jumlah pembiayaan per anggota pada tahun 2005 sebesar Rp 1,13 juta per portofolio pembiayaan; pada 2006 sebesar Rp 1,16 juta per portofolio pembiayaan; 2007 sebesar Rp 1,94 juta per portofolio pembiayaan dan pada tahun 2008 sebesar Rp 2,68 juta per portofolio pembiayaan. “Hal ini menunjukkan bahwa BMT mampu menyentuh pengusaha mikro,” kata Saat.

Dari sisi banyaknya yang menerima manfaat, jumlah anggota yang mendapatkan pembiayaan pun sangat besar yaitu pada tahun 2005 tercatat 259.850 anggota, pada tahun 2006 tercatat 281.811 anggota tahun 2007 tercatat 313.225 anggota dan pada tahun 2008 sebanyak 396.150 anggota

Adanya penelitian tersebut, lanjut Saat, memungkinkan terbentuknya model bagi lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang dapat digunakan sebagai suatu sarana untuk mereduksi kemiskinan. Hal tersebut, jelasnya, dapat dilakukan dengan cara melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas diri dan usaha dari masyarakat miskin akan tetapi aktif secara ekonomi gie/ahi

sumber : www.republika.co.id
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Pertumbuhan BMT Bakal Catat Rekor

Pertumbuhan Baitul Maal Wat Tamwiil (BMT) sepanjang 2010 diproyeksikan bisa tercapai 30-40%. Selain itu,jumlah pemain di industri keuangan syariah mikro ini dipastikan bisa dicapai hingga kisaran 4.000 BMT. Direktur Eksekutif Pusat Inkubasi Usaha Kecil (Pinbuk) Aslihan Burhan mengungkap kan, terdapat sejumlah faktor dibalik optimisme pertumbuhan BMT di dalam negeri. “Jumlah usaha mikro yang membutuhkan pembiayaan dari lembaga keuangan sekelas BMT kami perkirakan bakal meningkat lebih tinggi lagi,”ujar Aslihan. Aslihan menambahkan, pertumbuhan BMT sepanjang tahun ini juga bakal terdorong oleh kucuran dana Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (BLU LPDB).

Kabarnya,dana BLU LPDB tahun ini bakal dikucurkan Rp1,4 triliun baik untuk usaha mikro konvensional maupun syariah. “Kalau saja dari total dana tersebut syariah bisa mendapatkan 50% saja, artinya kan ada sumber dana tambahan Rp700 miliar bagi kelompok BMT. Itu tentu pengaruhnya akan cukup signifikan,”jelasnya. Aslihan sendiri berharap pemerintah bisa mengucurkan dana BLU LDPB ke kelompok BMT bisa sekitar 50%, setara dengan lembaga keuangan mikro konvensional.”

Apalagi kan kinerja BMT sendiri masih jauh lebih baik,” sambungnya. Faktor lain di balik pertumbuhan, sambung Aslihan,adalah semakin masifnya perbankan dan atau unit usaha syariah bank dalam menjalin kemitraan (linkage program) dengan lembaga-lembaga keuangan mikro sekelas BMT. Beberapa diantaranya yang dikenal cukup massif dalam program ini antara lain seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, dan Bank Mega Syariah.

“Kami kira, dengan adanya beberapa bank yang melakukan spin off unit syariahnya akan menambah lagi dukungan bagi BMT-BMT melalui kemitraan tersebut,” tambahnya. Dalam waktu yang sama, lanjut Aslihan, sekurangnya 200 pemain baru akan masuk ke bisnis BMT sepanjang tahun ini. Saat ini, jelasnya, tak kurang dari 3.400 BMT telah hadir dan memberikan jasa pelayanan keuangan di kelas mikro syariah dengan basis terbesar di Jawa,disusul Sumatera,Sulawesi dan Kalimantan.

“Tambahan 200 BMT itu berdasarkan program kerjasama kami bersama pemerintah-pemerintah daerah, by design. Di luar kerjasama ini kami kira pasti lebih banyak lagi tambahannya,”tuturnya. Bila kinerja positif tersebut mampu direalisasikan, lanjutnya, maka aset BMT secara nasional bisa mencapai angka Rp2,5 triliun yang bisa dibukukan pada tahun ini.

General Manager BMT Bina Umat Sejahtera Ahmad Zuhri mengakui, prospek pertumbuhan BMT pada tahun ini bakal meningkat lebih baik lagi sepanjang tahun ini. Peningkatan kebutuhan pembiayaan masyarakat dipercaya menjadi faktor utama di balik prospek tersebut. Bahkan, sambungnya, pihaknya menargetkan pertumbuhan pembiayaan pada tahun ini sekurangnya 60% atau sekitar Rp200 miliar.

“Kebutuhan pembiayaan masyarakat kecil itu selalu bertambah, jadi masih ada prospek.Tinggal kemauan industri memenuhinya,” ujarnya. Ketua Perhimpunan BMT Nasional (BMT Center) Ahmad Sumiyanto berpendapat, pertumbuhan pembiayaan BMT bisa saja mencapai kisaran 30-40% sepanjang tahun ini.

Ini didasarkan asumsi makin luasnya market share BMT nasional, menyusul adanya kesadaran masyarakat memanfaatkan transaksi keuangan syariah hingga level mikro sekali pun. “Peranan linkage program juga mendorong peningkatan pertumbuhan BMT secara nasional,”jelasnya.

Senada dengan Aslihan,Sumiyanto optimis, pertumbuhan aset BMT secara nasional bisa tumbuh 60% menjadi Rp2,5 Triliun dari saat ini sekitar Rp1,5 triliun. “Untuk pemainnya sendiri bisa mencapai 4.000-an BMT yang akan melayani kebutuhan nasabah mikro syariah nasional di tahun ini,” sambungnya. Di bagian lain, baik Aslihan, Zuhri, maupun Sumiyanto berharap pemerintah mendorong pengembangan BMT pada beberapa aspek.

Menurut Aslihan,salah satu dorongan yang perlu dilakukan adalah memberikan keleluasan bagi BMT menerapkan sistem transaksi berbasis elektronik. Diketahui, Peraturan Bank Indonesia tidak mengizinkan implementasi sistem Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan transaksi berbasi elektronik (e-Money) pada lembaga berbadan hukum koperasi. Padahal,menurut Aslihan, implementasi sistem seperti ini makin dibutuhkan oleh nasabah BMT untuk bertransaksi secara tak terbatas. (zaenal muttaqin).

Sumber : www.seputar-indonesia.com
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...