Tampilkan postingan dengan label Tentang BMT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang BMT. Tampilkan semua postingan

Perkembangan Beberapa BMT

Baihaqi Abdul Madjid
Direktur Laznas BMT ICMI

Kendati selama masa krisis panjang ini tidak sedikit BMT yang mengalami dampak negatifnya namun lembaga ekonomi kecil ini ternyata cukup banyak yang mampu bertahan dan berkembang dengan baik. Hasil studi kasus memperlihatkan angka yang cukup mengesankan pada BMT Bina Umat Sejahtera (Lasem-Rembang), BMT Bintoro Madani (Kudus), BMT At-Taqwa (DKI Jakarta), dan BMT Ibadurrahman (Bogor) dimana pada BMT-BMT tersebut angka penambahan asset justeru dari tahun ke tahun terus meningkat signifikan.

Memang ada juga BMT-BMT yang tidak sanggup bertahan atau tidak bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Hal ini dimungkinkan karena aspek pengembangan dari pengelolanya yang kurang maksimal seperti beberapa BMT yang ada di Jakarta dan Jawa Barat yang awalnya didirikan melalui pendekatan top down atau atas prakarsa pemerintah daerah. Sedangkan BMT yang tumbuh dari prakarsa masyarakat secara keseluruhan dapat disimpulkan justeru berkembang pesat.

Secara kuantitatif data pertumbuhan BMT yang berada di bawah ‘payung’ PINBUK cukup menggembirakan. Apalagi angka ini jika di bandingkan dengan sisi usia program penumbuhan BMT dan partisipasi sebuah lembaga swadaya sekelas PINBUK yang baru berumur satu dasawarsa dan kemudian LAZNAS BMT yang baru seumur jagung dengan fasilitas dan finansial yang sangat terbatas. Bahkan disana sini mendapat hambatan dan masalah internal, misalnya minim sekali dukungan internal ICMI, BMT bahkan pemerintah yang dapat dikatakan tidak ada sama sekali.

Sebagai gambaran, sampai akhir April 2005, BMT yang didampingi pendiriannya oleh PINBUK sebanyak 3039 BMT yang tersebar mulai dari Aceh sampai Papua. Dari total jumlah tersebut, diperkirakan angka total modal yang terkumpul diseluruh BMT diperkirakan, yaitu sebesar Rp903 milyar; total simpanan sebesar Rp801 milyar; total pembiayaan sebesar Rp800 milyar; total asset sebesar Rp821 milyar; total nasabah sebanyak 1.310.000.000 orang dan total penerima pembiayaan sebanyak 1.520.000.000 orang.

Gambaran data-data perkiraan yang baru dapat dicapai BMT di atas (masalah data-data ini selalu dipertanyakan banyak fihak tentang autentifikasinya karena memang data-data BMT masih belum ada), sebenarnya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan modal usaha dan permasalahan yang melingkupi 40,5 juta pengusaha kecil di seluruh tanah air. Disamping itu, dari sisi kebutuhan lembaga, jumlah BMT yang sudah ada sesungguhnya belum berarti banyak untuk memenuhi kebutuhan jumlah populasi pengusaha kecil tersebut. Apalagi jika membandingkan dengan jumlah desa di tanah air yang mencapai 73.000 desa.

Artinya, jika rata-rata satu BMT dapat membiayai 2.000 orang anggota pengusaha kecil maka jumlah BMT yang harus didirikan untuk membiayai 40, 5 juta pengusaha kecil di seluruh Indonesia adalah sebanyak 20.250 BMT atau dengan kata lain kita masih kekurangan 17.250 BMT.

Oleh karena itu, BMT sebagai lembaga perbendaharan umat Islam yang sudah terbukti teruji sepak terjangnya dalam mengangkat ekonomi rakyat kecil dan habitatnya yang sangat membumi dengan nafas kehidupan rakyat bawah, maka sudah seharusnya kita berharap ada perhatian yang serius dari semua kalangan masyarakat untuk mendorong agar lebih cepat lagi terjadi pertumbuhan BMT ditengah-tengah masyarakat.

Kini, BMT sebagai institusi umat Islam telah berusaha memperlihatkan kinerja dan kemampuannya. Ia telah berusaha membuktikan manfaat ekonomi yang mampu disumbangkannya kepada para pengusaha kecil di berbagai tempat. Maka, sudah tidak ada lagi alasan pemerintah bermalas-malas dan beraplogi bahwa BMT hanya untuk golongan Islam saja. Sudah saatnya, pemerintah tidak phobi dengan nilai-nilai ekonomi yang bersumber dari Allah. Walau fakta, di instansi-instansi pemerintah masih banyak golongan-golongan yang alergi dan takut BMT berhasil mengangkat ekonomi umat Islam. Sedangkan kedepan, BMT dituntut lebih berkualitas lagi dalam memberikan pelayanan kepada para anggotanya.

Realitas bahwa harapan umat Islam kepada BMT sudah sedemikian besar. Karenanya tidak berlebihan kalau ICMI pada Muktamar IV di Makasar 2005 yang lalu untuk terus mendorong tumbuhnya BMT sampai ke desa-desa. Untuk itu dibutuhkan masukan dan solusi bagi penguatan kelembagaan Baitul Maal BMT dan pengembangan BMT secara komprehensif telah seksis dalam memperkokoh tatanan ekonomi bangsa yang berkeadilan, mengakar dan berdimensi pemberdayaan masyarakat fakir miskin.

Penumbuhkembangan BMT desa yang menjadi agenda gerakan ekonomi umat ke depan diharapkan berjalan seiring dengan memperkuat barisan dan shaff BMT-BMT yang telah ada. Utamanya BMT-BMT yang beraset di bawah Rp100 sampai dengan Rp500 juta sehingga lebih maksimal dan mampu mebangun komunitasnya. Untuk itu diharapkan selain rumusan dan gagasan dan pemikiran-pemikiran kualitatif dan genuin juga kerja kongkrit dalam rangka menguatkan kelembagaan Baitul Maal BMT, jaringan dakwah ekonomi dan sinergi antar BMT serta strategi merawat kepercayaan (trust) masyarakat yang selama ini menjadi kunci eksisnya BMT-BMT dalam masyarakat.. Wallahu’alam bissawab******

Sumber: http://bmt-link.co.id/perkembangan-beberapa-bmt/
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Pertumbuhan BMT Bakal Catat Rekor

Pertumbuhan Baitul Maal Wat Tamwiil (BMT) sepanjang 2010 diproyeksikan bisa tercapai 30-40%. Selain itu,jumlah pemain di industri keuangan syariah mikro ini dipastikan bisa dicapai hingga kisaran 4.000 BMT. Direktur Eksekutif Pusat Inkubasi Usaha Kecil (Pinbuk) Aslihan Burhan mengungkap kan, terdapat sejumlah faktor dibalik optimisme pertumbuhan BMT di dalam negeri. “Jumlah usaha mikro yang membutuhkan pembiayaan dari lembaga keuangan sekelas BMT kami perkirakan bakal meningkat lebih tinggi lagi,”ujar Aslihan. Aslihan menambahkan, pertumbuhan BMT sepanjang tahun ini juga bakal terdorong oleh kucuran dana Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (BLU LPDB).

Kabarnya,dana BLU LPDB tahun ini bakal dikucurkan Rp1,4 triliun baik untuk usaha mikro konvensional maupun syariah. “Kalau saja dari total dana tersebut syariah bisa mendapatkan 50% saja, artinya kan ada sumber dana tambahan Rp700 miliar bagi kelompok BMT. Itu tentu pengaruhnya akan cukup signifikan,”jelasnya. Aslihan sendiri berharap pemerintah bisa mengucurkan dana BLU LDPB ke kelompok BMT bisa sekitar 50%, setara dengan lembaga keuangan mikro konvensional.”

Apalagi kan kinerja BMT sendiri masih jauh lebih baik,” sambungnya. Faktor lain di balik pertumbuhan, sambung Aslihan,adalah semakin masifnya perbankan dan atau unit usaha syariah bank dalam menjalin kemitraan (linkage program) dengan lembaga-lembaga keuangan mikro sekelas BMT. Beberapa diantaranya yang dikenal cukup massif dalam program ini antara lain seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, dan Bank Mega Syariah.

“Kami kira, dengan adanya beberapa bank yang melakukan spin off unit syariahnya akan menambah lagi dukungan bagi BMT-BMT melalui kemitraan tersebut,” tambahnya. Dalam waktu yang sama, lanjut Aslihan, sekurangnya 200 pemain baru akan masuk ke bisnis BMT sepanjang tahun ini. Saat ini, jelasnya, tak kurang dari 3.400 BMT telah hadir dan memberikan jasa pelayanan keuangan di kelas mikro syariah dengan basis terbesar di Jawa,disusul Sumatera,Sulawesi dan Kalimantan.

“Tambahan 200 BMT itu berdasarkan program kerjasama kami bersama pemerintah-pemerintah daerah, by design. Di luar kerjasama ini kami kira pasti lebih banyak lagi tambahannya,”tuturnya. Bila kinerja positif tersebut mampu direalisasikan, lanjutnya, maka aset BMT secara nasional bisa mencapai angka Rp2,5 triliun yang bisa dibukukan pada tahun ini.

General Manager BMT Bina Umat Sejahtera Ahmad Zuhri mengakui, prospek pertumbuhan BMT pada tahun ini bakal meningkat lebih baik lagi sepanjang tahun ini. Peningkatan kebutuhan pembiayaan masyarakat dipercaya menjadi faktor utama di balik prospek tersebut. Bahkan, sambungnya, pihaknya menargetkan pertumbuhan pembiayaan pada tahun ini sekurangnya 60% atau sekitar Rp200 miliar.

“Kebutuhan pembiayaan masyarakat kecil itu selalu bertambah, jadi masih ada prospek.Tinggal kemauan industri memenuhinya,” ujarnya. Ketua Perhimpunan BMT Nasional (BMT Center) Ahmad Sumiyanto berpendapat, pertumbuhan pembiayaan BMT bisa saja mencapai kisaran 30-40% sepanjang tahun ini.

Ini didasarkan asumsi makin luasnya market share BMT nasional, menyusul adanya kesadaran masyarakat memanfaatkan transaksi keuangan syariah hingga level mikro sekali pun. “Peranan linkage program juga mendorong peningkatan pertumbuhan BMT secara nasional,”jelasnya.

Senada dengan Aslihan,Sumiyanto optimis, pertumbuhan aset BMT secara nasional bisa tumbuh 60% menjadi Rp2,5 Triliun dari saat ini sekitar Rp1,5 triliun. “Untuk pemainnya sendiri bisa mencapai 4.000-an BMT yang akan melayani kebutuhan nasabah mikro syariah nasional di tahun ini,” sambungnya. Di bagian lain, baik Aslihan, Zuhri, maupun Sumiyanto berharap pemerintah mendorong pengembangan BMT pada beberapa aspek.

Menurut Aslihan,salah satu dorongan yang perlu dilakukan adalah memberikan keleluasan bagi BMT menerapkan sistem transaksi berbasis elektronik. Diketahui, Peraturan Bank Indonesia tidak mengizinkan implementasi sistem Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan transaksi berbasi elektronik (e-Money) pada lembaga berbadan hukum koperasi. Padahal,menurut Aslihan, implementasi sistem seperti ini makin dibutuhkan oleh nasabah BMT untuk bertransaksi secara tak terbatas. (zaenal muttaqin).

Sumber : www.seputar-indonesia.com
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Saatnya Pemerintah Serius Perhatikan Regulasi BMT

MICRO SHARIA-Pemerintah diminta segera melindungi fungsi lembaga keuangan mikro syariah, khususnya Baitul Mal Wa Tamwil (BMT), sebagai salah satu instrumen penguat perekonomian nasional. Perlindungan berupa penyususnan regulasi yang mengatur hak dan kewajiban BMT, sebagai pilar penyangga pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

BMT selama ini sudah terbukti dan teruji dalam rangka membangun model kesejahteraan ekonomi umat, baik secara material maupun spiritual. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan penting dari desertasi Dr H Didiek Ahmad Supadie MM untuk meraih gelar doktor ke- lima bidang Ekonomi Islam di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Melalui desertasi berjudul 'Analisis Fungsi Pendampingan Usaha dan Pembiayaan Qordul Hasan serta Pembiayaan Syariah dan Pengaruhnya terhadap Kinerja serta Loyalitas Nasabh BMT di Provinsi Jawa Tengah', Didiek menekankan pentingnya kepedulian pemerintah terhadap peran BMT.

Ditemui di kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Didiek mencontohkan, Qardul Hasan yang dikelola dari Zakat Infaq dan sadaqah memiliki pengaruh yang sangat signifikan dalam pendampingan usaha. Selain mampu menjawab persoalan modal, qardul hasan uga memberikan nilai tambah dalam bentuk pelatihan dan pendampingan usaha mikro secara Islami kepada nasabah.

Dari sisi pembiayaan, qardul hasan yang hanya mempersyaratkan pengembalian pokok pinjaman dan infaq ini, juga mampu memberikan keberkahan. Baik dalam berusaha maupun dalam menghimpun infaq. Karena semaki maju usaha mikro maka infaq yang dihimpun juga akan semakin besar dan infaq ini bisa kelola lagi untuk memperluas usaha mikro yang lain. ''Jadi secara perekonomian maupun spiritual, qardul hasan mampu memberikan nilai tambah secara material dan rohaniah,'' imbuhnya.

Sumber: www.republika.co.id
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Menilai Tingkat Kesehatan BMT Dari Aspek Manajemen

Tulisan: Zaenal A, STP

Pendahuluan

BMT merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah yang paling sederhana yang saat ini banyak muncul dan tenggelam di Indonesia. Sayangnya, gairah munculnya begitu banyak BMT di Indonesia tidak didukung oleh faktor-faktor pendukung yang memungkinkan BMT untuk terus berkembang dan berjalan dengan baik. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan banyaknya BMT yang tenggelam dan bubar yang disebabkan oleh berbagai macam hal antara lain: manajemennya yang amburadul, pengelola yang tidak amanah dan profesional, tidak dipercaya masyarakat, kesulitan modal dll. Akibatnya, citra yang timbul di masyarakat sangat jelek. BMT identik dengan jelek, tidak dapat dipercaya, dan sebagainya.

Suatu BMT tetap harus memenuhi kriteria-kriteria layaknya sebuah bank syariah besar dengan beribu-ribu nasabahnya. Salah satu alasan yang sederhana adalah sebuah lembaga yang mengelola uang masyarakat, tentunya harus kredibel, dapat dipercaya oleh masyarakat. Siapapun pasti ingin dirinya diyakinkan bahwa uang yang dia simpan di suatu BMT aman dari resiko apapun dan setiap saat dapat mengambil uangnya kembali.

Tulisan berikut hanya menggambarkan sebagian kriteria-kriteria untuk menilai apakah suatu BMT mempunyai status baik atau tidak, namun dirasa cukup untuk dijadikan indikator.

Tingkat Kesehatan BMT

Tingkat kesehatan BMT merupakan suatu kondisi yang terlihat sebagai gambaran kinerja dan kualitas BMT, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor dan dapat mempengaruhi aktivitas BMT serta pencapaian target-target BMT, untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Penilaian tingkat kesehatan BMT sangat bermanfaaat untuk memberikan gambaran mengenai kondisi aktual BMT kepada pihak-pihak yang berkepentingan, terutama bagi nasabah dan pengelola. selain itu, dengan mengetahui tingkat kesehatannya akan membantu pihak-pihak tertentu dalam pengambilan keputusan sehingga terhindar dari kesalahan pengambilan keputusan.

Beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang dapat mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung tingkat kesehatan BMT, yaitu:
1. faktor SDM, kondisi BMT sangat dipengaruhi oleh kemampuan SDM dalam mengelola BMT
2. faktor sumber daya, termasuk didalamnya adalah dana dan fasilitas kerja

Dalam melakukan penilaian terhadap BMT terdapat 5 aspek yang menjadi acuan dasar penilaian. Dasar penilaian ini mengacu pada sistem penilaian kesehatan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) yang dikenal dengan istilah CAMEL (Capital adequacy, Asset quality, Management of risk, Earning ability, dan Liquidity sufficiency). Kelima aspek tersebut adalah modal, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.

Penilaian Aspek Manajemen BMT

Penilaian kuantitatif terhadap manajemen meliputi beberapa komponen, yaitu manajemen permodalan, kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas. Sedangkan perhitungan nilai kredit didasarkan pada hasil penilaian jawaban (jumlah nilai positif) dari pertanyaan mengenai manajemen BMT yang secara keseluruhan berjumlah 60 pertanyaan. Berikut pertanyaan-pertanyaan tersebut:

Permodalan
1. Memiliki ketentuan tertulis mengenai penetapan besarnya simpanan pokok, simpanan wajib, pemupukan modal dari cadangan laba serta tatacara pelaksanaannya (P/N)
2. Memiliki ketentuan mengenai perlakuan terhadap inventaris, investasi dan harta lembaga lainnya berkenaan dengan alokasi modal (P/N)
3. Memiliki ketentuan mengenai tingkat kelancaran pembiayaan (aturan kolektibilitas) (P/N)
4. Memiliki aturan tertulis mengenai Cadangan Penghapusan Piutang (CPP) (P/N)
5. Memiliki kebijakan untuk menyisihkan sebagian labanya untuk memperkuat permodalan (P/N)
6. Tingkat pertumbuhan laba ditahan sama atau lebih besar dari tingkat pertumbuhan asset (P/N)
7. Tingkat pertumbuhan modal BMT sama atau lebih besar dari tingkat pertumbuhan asset (P/N)
8. BMT memiliki aturan yang mengatur mengenai penghapusbukuan pinjaman yang macet (P/N)
9. BMT senantiasa memantau kondisi finansial yang berkaitan langsung dengan kecukupan modal BMT (P/N)
10. BMT memiliki aturan tertulis mengenai aturan modal hibah, modal penyertaan serta alokasinya (P/N)

Kualitas Asset
11. BMT memiliki kebijakan/aturan tertulis mengenai pinjaman kepada pihak internal (pengelola, pengurus, pemeriksa dan dewan syariah) (P/N)
12. BMT memiliki prosedur pembiayaan tertulis mulai dari proses permohonan, pencairan pinjaman, pengadministrasian dan pengawasannya (P/N)
13. BMT memiliki sistem dan prosedur tertulis mengenai penetapan penilaian dan pengikatan agunan (P/N)
14. BMT memiliki strategi tertentu yang tertulis dalam menangani pembiayaan bermasalah (P/N)
15. BMT senantiasa memantau konsistensi dan mematuhi penggunaan/prosedur pembiayaan (P/N)
16. BMT tidak melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) (P/N)
17. BMT tidak memperkenankan penetapan persyaratan yang lebih ringan untuk fasilitas pembiayaan kepada pihak internal (P/N)
18. Trend pinjaman bermasalah BMT membaik 6 bulan terakhir (P/N)
19. BMT mengadministrasikan agunan dengan baik dan aman (P/N)

Manajemen/Pengelolaan
20. Dalam pelaksanaannya BMT konsisten dengan sistem syariah (P/N)
21. BMT memiliki kebijaksanaan umum tertulis yang mencakup kegiatan utamanya (simpan pinjam) (P/N)
22. BMT memiliki rencana anggaran (proyeksi finansial) minimal untuk 1 tahun yang mencakup: penghimpunan dana masyarakat, target lending (pemberian pinjaman), pendanaan, pendapatan (P/N)
23. BMT memiliki perencanaan mengenai pengembangan/peningkatan kualitas SDM (P/N)
24. BMT senantiasa mengadakan perencanaan mingguan dan bulanan (P/N)
25. BMT senantiasa melakukan evaluasi terhadap capaian target dari perencanaan (P/N)
26. BMT secara reguler mengadakan rapat manajemen, operasional dan marketing (P/N)
27. BMT memiliki brankas untuk menyimpan uang dan jaminan (P/N)
28. BMT memiliki kantor yang terpisah dengan pihak lain (P/N)
29. Hasil seluruh rapat manajemen/operasional/marketing selalu dibuat notulen tertulis dan diadministrasikan dengan baik (P/N)
30. BMT memiliki struktur organisasi dan job description tertulis dan diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh pengelola BMT (P/N)
31. BMT memiliki peraturan kekaryawanan (P/N)
32. BMT memiliki peraturan yang menjamin keamanan operasional BMT (P/N)
33. Frekuensi rapat pengurus minimal 1 kali dalam 1 bulan (P/N)
34. BMT memiliki jumlah pengelola yang purna waktu diatas 4 orang (P/N)
35. BMT memiliki sisdur simpan dan pinjam yang tertulis dan disahkan (P/N)
36. BMT memiliki kebijakan mengenai pengeluaran uang yang tertulis dan disahkan (P/N)
37. BMT memiliki sistem dan kebijakan akuntansi yang tertulis dan disahkan (P/N)
38. Gaji staff di BMT 1,5 kali UMR (P/N)
39. Gaji kepala bagian di BMT 2 kali UMR (P/N)
40. Gaji manajer di BMT 3 kali UMR (P/N)

Rentabilitas
41. BMT mempunyai kebijakan untuk membatasi/meniadakan pinjaman untuk usaha baru (P/N)
42. Dalam pemberian pinjaman BMT lebih mengutamakan kemampuan bayar daripada tersedianya agunan (P/N)
43. BMT menghindari pemberian pinjaman yang bersifat spekulatif/usaha yang belum dikuasai dan dipahami oleh BMT yang menghasilkan keuntungan tinggi tetapi beresiko tinggi (P/N)
44. Rencana kerja BMT memuat adanya upaya-upaya dalam mengusahakan sumber dana murah (P/N)
45. ROA (return on asset) BMT minimal 2,5 % atau cenderung meningkat dalam 6 bulan terakhir (P/N)
46. ROE (return on equity) BMT minimal 2,5 % atau cenderung meningkat dalam 6 bulan terakhir (P/N)
47. Tingkat pertumbuhan laba BMT sama atau lebih besar dari pertumbuhan asset (P/N)
48. Realisasi biaya operasional antara proyeksi anggaran dan realisasi anggaran tidak melebihi 15 % (P/N)
49. BMT memiliki ketentuan bahwa semua pengeluaran/biaya harus didukung dengan bukti-bukti yang valid (P/N)

Likuiditas
50. BMT memiliki kebijaksanaan tertulis yang menyangkut pengendalian likuiditas (P/N)
51. BMT memiliki kebijaksanaan/strategi khusus dalam mencari dan mempertahankan mitra- mitra funding potensial (P/N)
52. BMT merencanakan LDR dalam batas-batas yang sehat (P/N)
53. BMT memiliki asset yang likuid guna menjamin likuiditas (P/N)
54. BMT memiliki kredibilitas yang baik antar BMT sehingga memungkinkan sewaktu-waktu mendapat pinjaman dana guna menutupi kebutuhan likuiditasnya (P/N)
55. BMT pada umumnya dapat mempertahankan mitra pemilik dana yang relatif besar pada satu tahun terakhir (P/N)
56. BMT memiliki kebijakan dalam mengatur hubungan antara jumlah pinjaman yang akan diterima dari lembaga lain untuk menjaga likuiditasnya (P/N)
57. BMT memiliki kebijakan yang mengatur hubungan antara jumlah pinjaman yang diberikan dengan jumlah dana masyarakat (P/N)
58. Memiliki pedoman administrasi yang efektif untuk memantau kewajiban yang jatuh tempo (P/N)
59. Memiliki sistem informasi manajemen yang memadai untuk memantau keadaan likuiditas (P/N)

Kriteria Penilaian
Hitung jawaban-jawaban positif (P) anda, dan cocokkan dengan skala penilaian dibawah ini:
=> Kurang dari 20 (Sangat Kurang)
=> 20 s/d < 30 (Kurang)
=> 30 s/d < 40 (Lumayan)
=> 40 s/d < 50 (Baik)
=> 50 s/d 60 (Sangat baik)

Sumber : http://trimudilah.wordpress.com/2006/12/05/bmt/
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Pemerintah Meyakini BMT Sebagai Kekuatan Ekonomi

Munculnya lembaga keuangan mikro berbasis syariah dalam bentuk Baitul Maal waa Tanwil (BMT) yang tersebar di Indonesia, diyakini oleh pemerintah memiliki peranan penting dalam mengembangkan ekonomi dan sektor riil yang ada di masyarakat. Hal ini tak lepas dari peran pelaku BMT yang memiliki loyalitas kepada para anggotanya.

Demikian pernyataan Menteri Negara Koperasi (Mennegkop) dan UKM, Syarif Hasan dalam acara pembukaan Kongres ke-2 Asosiasi BMT se-Indonesia (Absindo) di hotel Utami, Surabaya-Jatim, Jumat (12/3).

Dihadapan para tokoh BMT seperti Aries Muftie (Ketua Umum Absindo), Amin Azis (Ketua PINBUK) dan Ketua DPR-RI Marzuki Alie, Mennegkop menambahkan, bahwa dirinya sangat impresif dengan pemikiran Aries Mufti terkait dengan pengengembangan BMT yang hingga memiliki kemajuan yang sangat pesat sekali. Selaku pemerintah, Mennegkop akan terus mendorong agar BMT terus maju, apalagi tujuan BMT mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah dibawah kepemimpinnan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terus mendorong pengembangan lembaga keuangan BMT dan non BMT untuk terus maju,”ucapnya.

Pemerintah, kata Syarif Hasan, menyadari potensi dalam pengembangan BMT sebenarnya juga dikembangkan oleh negara-negara lain yang non Muslim. Dengan demikian BMT merupakan tatanan yang perlu dikembangkan. Maka dari itu pemerintah mendukung program BMT melalui keputusan menteri koperasi diterbitkan dalam penyusunan institusi lembaga keuangan mikro syariah.

“Allhamdulilah melalui dorongan pemerintah pula saat ini juga sudah banyak lembaga keuangam mikro berbasis syariah yang didukung oleh pemerintah seperti Inkopsyah dan lembaga keuangan mikro syariah serupa BMT,”terangnya.

Kemudian terkait dengan operasional BMT, Menteri menyarankan agar sistem pengawasan dan transparasi pengelolaan BMT perlu dilakukan secara baik dengan demikian BMT akan menjadi panutan dari sistem keuangan yang lain.

Regulasi LKM

Sementara Ketum Abisindo mengatakan agar pemerintah pro aktif dalam mendorong proses regulasi di lembaga keuangan mikro, sehingga dengan demikian—pelaku keuangan mikro memiliki payung hukum yang bisa dijadikan rujukan dalam mengembangkan LKM.

“Jangan sampai yang terjadi adalah perkembangan LKM seperti BMT saat ini tidak diimbangi oleh pemerintah dalam mengantisipasi regulasi,”papar Aries Muftie.

Terkait regulasi BMT, Aries Muftie tetap merujuk pada KJKS sebagai payung hukumnya dan dia berharap pula agar RUU LKM bisa dibahas hal ini untuk mendorong BMT dalam integrasi yang lebih luas.

Ketua DPR-RI, Marzuki Ali di kesempatan itu mengatakan bahwa untuk tahun 2010 ini akan dilakukan pembahasan RUU LKM dan ini sudah dijadikan program dari komisi VI DPR-RI. Ia menyakini pembahasan RUU LKM bisa menjadi solusi kedepan bagi pengembangan lembaga keuangan mikro syariah untuk terus maju. (Agus Y)

Sumber: http://www.pkesinteraktif.com/bisnis/umum/keuangan-mikro/629-pemerintah-meyakini-bmt-sebagai-kekuatan-ekonomi-.html
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Mendirikan BMT (Think and Act)

Sampai saat ini, salah satu agenda penting ummat Islam adalah masalah kemiskinan. Bahkan sebagaian besar umat Islam, terpuruk dalam bidang ekonomi di tengah kejayaan dan kegemilangan kelompok lain. Ummat Islam berada dalam himpitan kemiskinan yang memprihatinkan. Di samping itu, sebagian besar umat Islam, khususnya para pedagang kecil, masih terjerat sistem ekonomi ribawi. Terdapat pula sejumlah lembaga yang mengatasnamakan (berkedok) koperasi, ternyata adalah rentenir penghisap darah ummat. Sementara itu, dominasi ekonomi dan bisnis etnis tertentu semakin mengkristal dalam struktur ekonomi kerakyatan.

Menghadapi realitas dan tantangan di atas, ummat Islam harus bangkit untuk melepaskan diri dari kemiskinan. Pedagang-pedagang kecil harus diberdayakan secara serius dan proporsional. Masyarakat miskin dan pedagang kecil tersebut, harus dibebaskan dari tekanan rentenir. Kemudian, seluruh ummat Islam ikut memajukan dan mendukung pedagang dan pengusaha muslim. Juga ikut berperan secara aktif membangun lembaga-lembaga keuangan syariah seperti BMT dan BPR Syariah.

Salah satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal wat Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah, murabahah, dan musyarakah).

Keperluan Yang Mendesak BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis strategis, karena :
1. Membantu pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
2. Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah manusia.
3. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
4. Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga keuangan ummat.
5. Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal

Keistimewahan Dan Keuntungan Baitul Mal wat Tanwil merupakan wadah keuangan yang bersifat bisnis yang dijalankan menurut syariah Islam, terbebas dari bunga yang diharamkan Al-Qur’an dan Sunnah. BMT tersebut mempunyai keistimewahan dan keuntungan antara lain :
1. Memberikan kenyamanan perasaan, karena operasionalnya dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), tanpa bunga.
2. Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi adalah hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah. Keuntungan tersebut langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah. Sedangkan keuntungan ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di akhirat, bahkan mendapat pahala karena telah mengamalkan prisnsip Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
4. Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.

Menghidupkan Ekonomi Islam Mengamalkan sistem ekonomi syariah lewat BMT. BPR Syariah, BMI (Bank Muamalat Indonesia), Takaful Syariah, berarti menghidupkan fiqh mu’amalah. Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad mengabaikan dan mencampakkan sebagian besar ajaran fiqh mu’amalah yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh Islam, baik secara sadar maupun tidak.

Dalam diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas keuangan, ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem riba. Berdasarkan realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita melepaskan diri dari sistem ekonomi ribawi.

Akan tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah tersebut? Upaya menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos apalagi Utopia, tetapi telah menjadi kenyataan yang mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, Afrika, Asia bahkan Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. Bahkan City Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank yang dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan dan dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di negara Indonesia yang mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.

Bahkan dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi mu’amalat. Hal ini dibuktikan oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem operasional bank syariah di Malaysia pada pertengahan September tahun 1997 ini. Kegairahan mereka untuk mengetahui sistem muamalah syariah telah terbukti secara ekonomis mendapat keuntungan secara manusiawi dan adil, di samping prinsipnya jauh dari unsur penekanan dan individualitis.

Pandangan Pesimis Kadang-kadang muncul dengan pesimis dari sebagian umat Islam terhadap kemungkinan ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian ahli ekonomi konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan pertanyaan, “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan berkembang tanpa bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa menggaji pegawai? Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang memahami sistem ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di negara-negara lain di mana sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan luar biasa.

Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi lewat keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, ba’i bitsamanil ajil, dsb. Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat Islam yang memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu merupakan tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.

Perbedaan Bunga dengan Mudharabah Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil (mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
Pertama, peminjam (kredit)
a). Penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung rugi. Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp. 5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah ditetapkan secara pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga tersebut, tidak didasarkan kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus berpedoman kepada persentase bunga yang telah ditetapkan. Seandainya si A tadi mengalami kerugian, ia diwajibkan juga untuk membayar sebesar bunga yang telah ditetapkan. Jika dia tidak mampu membayarnya maka agunannya akan diambil oleh Bank.

Dalam sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada untung rugi si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada lembaga syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah persentase bagi mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70 % untuk si peminjam. Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka besarnya jumlah setoran setiap bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai dengan keuntungan yang diperoleh si peminjam (mudharib).

b). Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah, kerugian itu ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung kerugian materi, sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenga kerja, waktu dan pikiran.
c). Besarnya bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, sedangkan dalam sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat keuntungan bagi hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam. Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).

Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
a). Dalam sistem bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat meskipun keuntungan meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Misalnya, si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp. 10.000.000,- dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat bunga sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak meningkat meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.

Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
a). Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan sistem bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
b). Merapkan sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah.

Keempat, Prinsip Filosofis
Prinsip ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong menolong, saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada dokterin tauhid. Jadi, pada prinsip sistem mu’malah, sistem penekanan, ketidakadilan, dan individualitis, dihilangkan.

Sumber : http://www.mail-archive.com/ekonomi-syariah@yahoogroups.com/msg01072.html

Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

KELEMBAGAAN BMT

Sebagian dari kita mungkin bingung dengan BMT. Apakah BMT itu? Apa beda BMT dengan yang lainnya? Tulisan ini akan mencoba menjelaskan tentang BMT. Sebagian besar penjelasan ini termuat dalam SOM BMT Pinbuk.

1. Definisi

BMT merupakan salah satu bentuk dari lembaga keuangan mikro bukan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah Islam (selanjutnya disebut syariah). Lembaga keuangan berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang memerlukan dana (pelaku usaha).

Salah satu dari BMT ini adalah BMT ringkasan dari nama baitul maal wat tamwil. Istilah baitul maal wat tamwil berasal dari khasanah peradaban Islam yang terdiri dari baitul maal dan baitul tamwil. Secara etimologis pengertian baitul maal adalah rumah harta (sosial), sedangkan baitul tamwil adalah rumah niaga/pengembangan harta.

1.1. Baitul Maal

Dalam konteks BMT, pengertian baitul maal adalah lembaga yang mengelola dana-dana sosial dapat berupa dana zakat, infaq, shadaqahmaupun wakaf (ziswaf). Dana ziswaf yang berhasil dihimpun disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah.

Ciri-ciri operasional Baitul Maal ;
- visi & misi sosial
- non profit (nirlaba)
- memiliki pfungsi sebagai mediator antara pemberi zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahik)
- tidak diperbolehkan mengambil profit apapun dlm operasionalnya
- biaya operasional mengambil hak sebagai amil maksimal 12,5% dari dana yang diterima, kecuali penyetor infaq & shadaqah memesankan secara khusus.

1.2. Baitul Tamwil

Baitul tamwil adalah fungsi BMT sebagai lembaga intermediasi antara pihak pemilik dana (investor/shohibul maa) dengan pengelola dana (pelaku usaha/mudlarib).

Ciri-ciri operasional Baitul Tamwil
- visi & misi ekonomi kerakyatan
- profit oriented / berorientasi laba
- dijalankan sesuai dengan prinsip syariah
- memiliki peran mediator/lembaga intermediasi antara pemilik kelebihan dana & pihak yang memerlukan dana.

2. Aspek Legal & Peraturan Pendukung

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, kedudukan koperasi sebagai model badan usaha diangap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang dalam pelaksanaannya telah diatur & dikembangkan dalam berbagai peraturan. Sesuai dengan pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, fungsi koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasiona dalam rangka mewujudkan masyarakat adil & makmur.

BMT secara umum mempunyai misi & fungsi dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha mikro serta membina kepedulian aghnia kepada dhuafa secara terpola & berkesinambungan. BMT juga bertujuan memberikan manfaat kepada angota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha mikro & kecil.

Model kelembagaan yang cocok dengan visi serta misi BMT adalah koperasi. Terdapat beberapa kenyataan yang memberikan landasan yang kuat pada BMT sebagai gerakan koperasi antara lain :

a. BMT didirikan dengan idealisme pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah. BMT didirikan dengan motivasi moral keagamaan yang mendorong adanya komitmen moral dari para pendirinya.
b. BMT didirikan dengan semangat kemandirian untuk memperkuat lembaga keuangan masyarakat bawah.
c. BMT didirikan dengan semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kualitas masyarakat.
d. BMT lebih menyebar ke akar rumput dengan skala ekonomi yang kecil.
e. BMT memiliki potensi dana pendukung sosial yaitu dana zakat, infaq dan shadaqah yang memiliki prospek untuk pengembangan ekonomi kecil.

Berdasarkan karakteristik yang dimiliki oleh BMT maka badan hukum yang sesuai adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)

Selain mengacu pada UU No. 25 / 1992 diatas, legalitas Koperasi Jasa Keuangan Syariah juga diperkuat lagi oleh Keputusan Menteri Negara Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Ni. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Berdasarkan Kepmen tersebut maka berlaku ketentuan umum sebagai berikut ;
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koerasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).

Sumber : http://bmt-elmubarak.blogspot.com/2009/08/kelembagaan-bmt.html
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...