Tampilkan postingan dengan label Mendirikan BMT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mendirikan BMT. Tampilkan semua postingan

Inkopsyah akan Salurkan Dana LPDB ke Seluruh Provinsi

Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) berkomitmen menyalurkan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) merata ke seluruh provinsi di Indonesia. Dana tersebut rencananya akan disalurkan ke 150 BMT.

Wakil Direktur Utama Inkopsyah, Muhammad Fauzi Syarif, mengatakan di tahun ini pihaknya memperoleh komitmen dana sebesar Rp 20 miliar dari LPDB. ”Dana LPDB tersebut akan kita salurkan ke 150 BMT di seluruh provinsi. Jadi dalam penyebaran dananya merata,” kata Fauzi kepada /Republika/, Kamis (6/5).

Pihaknya juga telah menyiapkan daftar BMT tersebut, sehingga ketika dana telah cair penyaluran dapat langsung dilakukan. Sampai dengan April 2010, pembiayaan yang telah disalurkan Inkopsyah sebesar Rp 6 miliar. Seluruh pembiayaan tersebut berasal dari ekuitas Inkopsyah. Dengan adanya tambahan dana dari LPDB, maka diharapkan hal tersebut juga dapat membantu BMT dapat berkembang lebih pesat.

Selain ke LPDB, lanjut Fauzi, pihaknya juga bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri. Namun pola penyaluran yang akan dilakukan menggunakan pola channeling. BSM akan menyalurkan pembiayaan langsung kepada BMT melalui Inkopsyah yang berlaku sebagai agen.

Sumber: republika.co.id
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Perkembangan keuangan syariah di Indonesia ternyata menjadi contoh dan ingin di aplikasikan di Negara muslim lainnya. Hal ini terlihat dari kunjungan Dr. Mohammad Obaidullah, Peneliti senior Institute Research and Training Institute - Islamic Development Bank (IRTI-IDB) yang berbasis di Jeddah, yang sedang melakukan pengkajian pada pengembangan Sistem Keuangan Mikro Syariah di indonesia.

Pada tanggal 20 Agustus 2009 yang lalu, di Gedung menara Radius Prawiro Direktorat Perbankan Syariah. CEO PT Permodalan BMT Ventura Saat Suharto diundang mewakili BMT Center untuk memaparkan tentang BMT dan perannya dalam sistem Keuangan Mikro Syariah, data dan perkembangan terkait, model model pengembangan dan yang relevan dengan riset tersebut.

Penelitian pertama disampaikan IRTI dalam konferensi dengan bekerjasama dengan University of Brunai Darussalam tahun 2007 tentang peluang dan tantangan keuangan Islam dalam memberikan pelayanan keuangan terhadap perkembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Dalam konferensi Brunei ada beberapa isu yang dipaparkan diantaranya ialah adalah isu mengenai model pemberdayaan ekonomi yang bisa dilakoni oleh lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), isu mitigasi risiko yang besar kemungkinan dihadapi oleh LKMS, isu evaluasi bagi LKMS yang memerankan dwi fungsi sebagai entitas bisnis dan entitas sosial, dan terakhir isu mengenai peran instrumen keuangan Islam seperti zakat, infaq, shadaqah dan wakaf sebagai sumber dana murah LKMS.

Sedang penelitian kedua ini adalah lanjutan dari penelitian pertama dengan mengkaji Pengembangan Sistem Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Pada kesempatan ini Saat Suharto memaparkan tentang penelitian terhadap 50 BMT anggota dari BMT Center, dalam penelitian yang disampaikan Saat Suharto ini diketahui bahwa dengan adanya BMT masyarakat miskin telah dididik untuk menabung.

Selain itu BMT juga pro joob, yaitu memberikan pembiayaan untuk menumbuhkan pengusaha-pengusaha baru serta merekrut SDM untuk menjadi karyawan, dengan demikian BMT telah membantu membuka lapanga kerja baru sehingga membantu mengurangi jumlah pengangguran.
kedua: pro-Poor, dengan memberdayakan masyarakat miskin dengan memberikan pembiayaan baik dengan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, ijarah dan Qordh.

Dan yang terakhir Pro-Productivity: BMT sebagai lembaga perantara antara pemilik modal dengan pengusaha membantu meningkatkan produktivitas pengusaha kecil. Ini terlihat pada pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha sebagian besar untuk memperbesar usaha yang dijalani pengusaha kecil tersebut, dan usaha tersebut sebagian besar adalah pedagang, sehingga akan meningkatkan produktifitas masyarakat.

Ini akan berimplikasi kepada masyarakat bahwa BMT membantu menyejahterakan masyarakat miskin dan menjadi jembatan antara pemilik modal dan pengusaha kecil.
Selain itu pencapaian keberhasilan BMT yang antara lain:
a. BMT Telah Mampu Menjadi Sarana Wealth Management.
b. BMT Mampu Menyentuh Pengusaha Mikro dengan Angka Portofolio yang Rendah.
c. BMT Mengadakan Tabungan Perumahan.
d. BMT Melakukan Pembiayaan dengan Akad Qord (dengan Basis Dana Komersial).
e. BMT Melakukan Penghimpunan Dana Maal dan Pembiayaan Sosial.
f. BMT Melakukan Microinsurance.

sumber: http://permodalanbmt.com/?p=423
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Pertumbuhan BMT Bakal Catat Rekor

Pertumbuhan Baitul Maal Wat Tamwiil (BMT) sepanjang 2010 diproyeksikan bisa tercapai 30-40%. Selain itu,jumlah pemain di industri keuangan syariah mikro ini dipastikan bisa dicapai hingga kisaran 4.000 BMT. Direktur Eksekutif Pusat Inkubasi Usaha Kecil (Pinbuk) Aslihan Burhan mengungkap kan, terdapat sejumlah faktor dibalik optimisme pertumbuhan BMT di dalam negeri. “Jumlah usaha mikro yang membutuhkan pembiayaan dari lembaga keuangan sekelas BMT kami perkirakan bakal meningkat lebih tinggi lagi,”ujar Aslihan. Aslihan menambahkan, pertumbuhan BMT sepanjang tahun ini juga bakal terdorong oleh kucuran dana Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (BLU LPDB).

Kabarnya,dana BLU LPDB tahun ini bakal dikucurkan Rp1,4 triliun baik untuk usaha mikro konvensional maupun syariah. “Kalau saja dari total dana tersebut syariah bisa mendapatkan 50% saja, artinya kan ada sumber dana tambahan Rp700 miliar bagi kelompok BMT. Itu tentu pengaruhnya akan cukup signifikan,”jelasnya. Aslihan sendiri berharap pemerintah bisa mengucurkan dana BLU LDPB ke kelompok BMT bisa sekitar 50%, setara dengan lembaga keuangan mikro konvensional.”

Apalagi kan kinerja BMT sendiri masih jauh lebih baik,” sambungnya. Faktor lain di balik pertumbuhan, sambung Aslihan,adalah semakin masifnya perbankan dan atau unit usaha syariah bank dalam menjalin kemitraan (linkage program) dengan lembaga-lembaga keuangan mikro sekelas BMT. Beberapa diantaranya yang dikenal cukup massif dalam program ini antara lain seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, dan Bank Mega Syariah.

“Kami kira, dengan adanya beberapa bank yang melakukan spin off unit syariahnya akan menambah lagi dukungan bagi BMT-BMT melalui kemitraan tersebut,” tambahnya. Dalam waktu yang sama, lanjut Aslihan, sekurangnya 200 pemain baru akan masuk ke bisnis BMT sepanjang tahun ini. Saat ini, jelasnya, tak kurang dari 3.400 BMT telah hadir dan memberikan jasa pelayanan keuangan di kelas mikro syariah dengan basis terbesar di Jawa,disusul Sumatera,Sulawesi dan Kalimantan.

“Tambahan 200 BMT itu berdasarkan program kerjasama kami bersama pemerintah-pemerintah daerah, by design. Di luar kerjasama ini kami kira pasti lebih banyak lagi tambahannya,”tuturnya. Bila kinerja positif tersebut mampu direalisasikan, lanjutnya, maka aset BMT secara nasional bisa mencapai angka Rp2,5 triliun yang bisa dibukukan pada tahun ini.

General Manager BMT Bina Umat Sejahtera Ahmad Zuhri mengakui, prospek pertumbuhan BMT pada tahun ini bakal meningkat lebih baik lagi sepanjang tahun ini. Peningkatan kebutuhan pembiayaan masyarakat dipercaya menjadi faktor utama di balik prospek tersebut. Bahkan, sambungnya, pihaknya menargetkan pertumbuhan pembiayaan pada tahun ini sekurangnya 60% atau sekitar Rp200 miliar.

“Kebutuhan pembiayaan masyarakat kecil itu selalu bertambah, jadi masih ada prospek.Tinggal kemauan industri memenuhinya,” ujarnya. Ketua Perhimpunan BMT Nasional (BMT Center) Ahmad Sumiyanto berpendapat, pertumbuhan pembiayaan BMT bisa saja mencapai kisaran 30-40% sepanjang tahun ini.

Ini didasarkan asumsi makin luasnya market share BMT nasional, menyusul adanya kesadaran masyarakat memanfaatkan transaksi keuangan syariah hingga level mikro sekali pun. “Peranan linkage program juga mendorong peningkatan pertumbuhan BMT secara nasional,”jelasnya.

Senada dengan Aslihan,Sumiyanto optimis, pertumbuhan aset BMT secara nasional bisa tumbuh 60% menjadi Rp2,5 Triliun dari saat ini sekitar Rp1,5 triliun. “Untuk pemainnya sendiri bisa mencapai 4.000-an BMT yang akan melayani kebutuhan nasabah mikro syariah nasional di tahun ini,” sambungnya. Di bagian lain, baik Aslihan, Zuhri, maupun Sumiyanto berharap pemerintah mendorong pengembangan BMT pada beberapa aspek.

Menurut Aslihan,salah satu dorongan yang perlu dilakukan adalah memberikan keleluasan bagi BMT menerapkan sistem transaksi berbasis elektronik. Diketahui, Peraturan Bank Indonesia tidak mengizinkan implementasi sistem Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan transaksi berbasi elektronik (e-Money) pada lembaga berbadan hukum koperasi. Padahal,menurut Aslihan, implementasi sistem seperti ini makin dibutuhkan oleh nasabah BMT untuk bertransaksi secara tak terbatas. (zaenal muttaqin).

Sumber : www.seputar-indonesia.com
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Launching BMT Berkah Ukhuwah

Alhamdulillahirabbil'alamin.

Tepat pada hari Ahad tanggal 4 April 2010, bertempat di Jl. Sudirman (Pasar Senggol-Blok G), Dumai Timur, telah diluncurkan sebuah lembaga perjuangan ekonomi Islam yang bernama BMT Berkah Ukhuwah. Lembaga ini telah mulai dirancang sejak Desember 2009, yang diawali oleh beberapa pemrakarsa diantaranya Sdr. Suryono S.Pd, Aulia Chandra S.Pt, Taufik Rizani S.Ikom, Iwan Kurniawan A.Ma & Irman Budi Prasetyo S.E. Semoga cita-cita kita bersama dalam mewujudkan masyarakat yang makmur & sejahtera serta "berkiblat" pada prinsip-prinsip syariah dapat segera terwujud. Amin Ya Rabbal'alamin.

Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Mendirikan BMT (Think and Act)

Sampai saat ini, salah satu agenda penting ummat Islam adalah masalah kemiskinan. Bahkan sebagaian besar umat Islam, terpuruk dalam bidang ekonomi di tengah kejayaan dan kegemilangan kelompok lain. Ummat Islam berada dalam himpitan kemiskinan yang memprihatinkan. Di samping itu, sebagian besar umat Islam, khususnya para pedagang kecil, masih terjerat sistem ekonomi ribawi. Terdapat pula sejumlah lembaga yang mengatasnamakan (berkedok) koperasi, ternyata adalah rentenir penghisap darah ummat. Sementara itu, dominasi ekonomi dan bisnis etnis tertentu semakin mengkristal dalam struktur ekonomi kerakyatan.

Menghadapi realitas dan tantangan di atas, ummat Islam harus bangkit untuk melepaskan diri dari kemiskinan. Pedagang-pedagang kecil harus diberdayakan secara serius dan proporsional. Masyarakat miskin dan pedagang kecil tersebut, harus dibebaskan dari tekanan rentenir. Kemudian, seluruh ummat Islam ikut memajukan dan mendukung pedagang dan pengusaha muslim. Juga ikut berperan secara aktif membangun lembaga-lembaga keuangan syariah seperti BMT dan BPR Syariah.

Salah satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal wat Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah, murabahah, dan musyarakah).

Keperluan Yang Mendesak BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis strategis, karena :
1. Membantu pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
2. Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah manusia.
3. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
4. Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga keuangan ummat.
5. Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal

Keistimewahan Dan Keuntungan Baitul Mal wat Tanwil merupakan wadah keuangan yang bersifat bisnis yang dijalankan menurut syariah Islam, terbebas dari bunga yang diharamkan Al-Qur’an dan Sunnah. BMT tersebut mempunyai keistimewahan dan keuntungan antara lain :
1. Memberikan kenyamanan perasaan, karena operasionalnya dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), tanpa bunga.
2. Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi adalah hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah. Keuntungan tersebut langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah. Sedangkan keuntungan ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di akhirat, bahkan mendapat pahala karena telah mengamalkan prisnsip Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
4. Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.

Menghidupkan Ekonomi Islam Mengamalkan sistem ekonomi syariah lewat BMT. BPR Syariah, BMI (Bank Muamalat Indonesia), Takaful Syariah, berarti menghidupkan fiqh mu’amalah. Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad mengabaikan dan mencampakkan sebagian besar ajaran fiqh mu’amalah yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh Islam, baik secara sadar maupun tidak.

Dalam diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas keuangan, ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem riba. Berdasarkan realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita melepaskan diri dari sistem ekonomi ribawi.

Akan tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah tersebut? Upaya menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos apalagi Utopia, tetapi telah menjadi kenyataan yang mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, Afrika, Asia bahkan Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. Bahkan City Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank yang dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan dan dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di negara Indonesia yang mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.

Bahkan dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi mu’amalat. Hal ini dibuktikan oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem operasional bank syariah di Malaysia pada pertengahan September tahun 1997 ini. Kegairahan mereka untuk mengetahui sistem muamalah syariah telah terbukti secara ekonomis mendapat keuntungan secara manusiawi dan adil, di samping prinsipnya jauh dari unsur penekanan dan individualitis.

Pandangan Pesimis Kadang-kadang muncul dengan pesimis dari sebagian umat Islam terhadap kemungkinan ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian ahli ekonomi konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan pertanyaan, “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan berkembang tanpa bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa menggaji pegawai? Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang memahami sistem ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di negara-negara lain di mana sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan luar biasa.

Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi lewat keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, ba’i bitsamanil ajil, dsb. Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat Islam yang memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu merupakan tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.

Perbedaan Bunga dengan Mudharabah Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil (mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
Pertama, peminjam (kredit)
a). Penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung rugi. Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp. 5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah ditetapkan secara pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga tersebut, tidak didasarkan kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus berpedoman kepada persentase bunga yang telah ditetapkan. Seandainya si A tadi mengalami kerugian, ia diwajibkan juga untuk membayar sebesar bunga yang telah ditetapkan. Jika dia tidak mampu membayarnya maka agunannya akan diambil oleh Bank.

Dalam sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada untung rugi si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada lembaga syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah persentase bagi mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70 % untuk si peminjam. Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka besarnya jumlah setoran setiap bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai dengan keuntungan yang diperoleh si peminjam (mudharib).

b). Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah, kerugian itu ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung kerugian materi, sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenga kerja, waktu dan pikiran.
c). Besarnya bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, sedangkan dalam sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat keuntungan bagi hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam. Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).

Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
a). Dalam sistem bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat meskipun keuntungan meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Misalnya, si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp. 10.000.000,- dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat bunga sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak meningkat meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.

Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
a). Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan sistem bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
b). Merapkan sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah.

Keempat, Prinsip Filosofis
Prinsip ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong menolong, saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada dokterin tauhid. Jadi, pada prinsip sistem mu’malah, sistem penekanan, ketidakadilan, dan individualitis, dihilangkan.

Sumber : http://www.mail-archive.com/ekonomi-syariah@yahoogroups.com/msg01072.html

Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...