Alhamdulillahirabbil'alamin.
Menjadi bagian sejarah dari perjalanan BMT Berkah Ukhuwah adalah kemarin tepat pada tanggal 4 Agustus 2010, resmi setelah 4 bulan softlaunching operasional BMT, maka diadakanlah rapat pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh Perwakilan Dinas Koperasi Kota Dumai, Dewan Pemerakarsa, Dewan Pendiri, Nasabah BMT & Undangan.
Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, dan dilanjutkan dengan rapat pembuka untuk menentukan pimpinan rapat. Setelah ditentukannya pimpinan rapat, maka dilaksanakanlah Rapat Pembentukan Koperasi dengan agenda:
1. Penetapan & pengesahan Anggaran Dasar Koperasi
2. Penetapan SHU (Sisa Hasil Usaha)
3. Pemilihan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas Koperasi
4. Pelantikan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas Koperasi
Semoga dengan diadakannya rapat pembentukan ini makin memperkuat gerak langkah BMT untuk menggapai kinerja yang lebih tinggi dan menjadi lebih profesional. Semoga cita-cita kita bersama dalam mewujudkan masyarakat yang makmur & sejahtera serta "berkiblat" pada prinsip-prinsip syariah dapat segera terwujud. Amin Ya Rabbal'alamin.
Kenapa BMT Belum Mau Jadi Bank Syariah?!
Diposting oleh irman di 13.41 Label: Bank Syariah, Berita BMT
oleh: Subandikot, Amd
(General Manager KJKS BMT Ta’awun, Cipulir, Jaksel)
Lingkup kerja BMT adalah dari sisi sosial dan bisnis syariah. Sisi sosial yaitu penghimpunan dana ZIS yang diperuntukkan bagi delapan asnaf, pembangunan fasilitas umum, dan kegiatan-kegiatan sosial. Sementara itu, sisi bisnis syariahnya yaitu pengembangan usaha kecil menengah baik produktif maupun konsumtif dengan mengunakan transaksi akad-akad syariah.
Seperti yang jamak kita ketahui, banyak BMT berdiri karena merupakan aspirasi masyarakat kecil yang ingin mendapatkan kesetaraan kelayakan hidup dan ekonomi sehingga kehadiran BMT sangatlah mendukung pengusaha-pengusaha kecil yang berada di pedesaan, di perkampungan kota atau pun di pasar-pasar tradisional. Hal ini terdorong karena banyak perbankan syariah, instansi-instansi besar, baik pemerintah maupun swasta, yang kurang perhatian dalam membantu permodalan untuk usaha kecil. Banyak pedagang kecil tidak bisa mendapatkan modal karena tidak adanya sistem usaha yang baik, manajemen laporan keuangan yang kurang terkontrol, legalitas usaha yang belum ada, serta surat berharga lainnya untuk dijadikan agunan (jaminan) pinjaman modal usaha. Sementara, kalau kita lihat lebih dalam, pedagang-pedagang kecil sangat berpotensi dalam mengembangkan usahanya dengan resiko kerugian kecil dan kesadaran untuk membayar cukup baik melalui pembinaan-pembinaan dan dengan konsep kekeluargaan yang profesional.
Kita tahu bahwa dalam hal regulasi, BMT tidak diatur oleh Bank Indonesia, namun BMT disahkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM. Hal ini tidak membuat kinerja BMT kalah dengan bank syariah atau pun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BMT tetap bekerja dengan mengedepankan profesionalisme, menjaga amanah dan kejujuran, serta menjaga hubungan baik nasabah atau pun karyawan layaknya sebuah keluarga sehingga rasa optimis menuju kesuksesan perekonomian BMT, karyawan, dan nasabah akan terwujud serta memperoleh keberkahan Allah SWT dengan ditambahnya nilai-nilai Islam yang kita tanamkan pada diri kita pada saat menjalankan program BMT tersebut.
BMT sangatlah berbeda dengan BPRS karena legalitas BMT ada di bawah tanggung jawab Departemen Koperasi dengan asas kekeluargaan dikelola secara bersama, sedangkan BPRS di bawah tanggung jawab PT yang diakui atau direkomendasikan BI. BMT tidak diaudit oleh BI, sedangkan BPRS diaudit oleh BI dan Menkeu. Dalam proses operasional, BMT tidak terlalu bankable sedangkan BPRS, karena mengacu kepada BI, terlihat bankable. Kondisi pendukung kerja BMT cukup sederhana walaupun banyak yang sudah layak seperti BPRS, sedangkan BPRS, rata-rata pendukung kerja sudah layak dan memenuhi standardisasi. Permodalan BMT berasal dari masyarakat umum, sedangkan modal BPRS berasal dari pemegang saham tertentu (komisaris). Modal BMT rata-rata di bawah Rp100 juta (ketetapan Menkop Rp15-20 juta untuk tingkat DKI, Rp50-100 juta untuk tingkat nasional), sedangkan modal BPRS Rp2 miliar. Pendekatan BMT kepada nasabah lebih kekeluargaan karena lebih kepada pola binaan dan keterbukaan, sedangkan BPRS masih bersifat prosedural.
Karena perbedaan tersebut, BMT belum mau dan belum bisa untuk menjadi BPRS karena khawatir akan menjadi pola prosedur yang akan mengikat dalam aturan dan ketetapan sehingga ruang gerak pemberdayaan usaha kecil semakin kecil. Walaupun begitu, BMT bisa bekerja sama dengan BPRS, kenapa? Karena, pertama, ternyata market share usaha BPRS sama dengan BMT, kedua, proses linkage program BPRS lebih mudah dan tidak begitu bankable, seperti tidak perlu agunan (jaminan) dan prosesnya lebih cepat meskipun share nisbah masih cukup besar dibandingkan bank syariah.
Saya berharap, biarlah BMT tetap berjalan dan eksis dalam kancah perekonomian nasional. Selama sistem perekonomian yang masih kapitalis dan selalu lebih menguntungkan usaha makro, saya pikir, para pengusaha kecil tidak akan bisa terjamah dan teringankan, walau pun sekarang banyak muncul unit-unit mikro yang didirikan bank-bank syariah. Mari kita sukseskan ekonomi kerakyatan dalam pelaksanaan pola syariah pada BMT-BMT…AMIN….
Sumber: http://ib.eramuslim.com/?p=223 Selengkapnya...
SHU Koperasi Sebaiknya Bebas PPh
Diposting oleh irman di 11.08 Label: Baitul Maal Wat Tamwil, Berita BMT
Kementerian Koperasi dan UKM masih berpeluang memperbaiki undang-undang perpajakan yang diberlakukan sama dengan masyarakat pengusaha terhadap pelaku koperasi nasional. Pajak yang dikenakan terhadap sisa hasil usaha (SHU) diupayakan bebas dari PPh, atau setidaknya diperlakukan berbeda dengan ketentuan sama yang ditetapkan kepada pelaku usaha terbuka.Menurut dia, wajib pajak bagi koperasi bisa ditetapkan, apabila kegiatan atau usahanya memang dilakukan untuk memenuhi keperluan umum. Jika usaha masih untuk kepentingan internal, Untung menilai kebijakan itu kurang tepat. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusulkan kembali kepada instansi terkait agar kebijakan pengenaan pajak terhadap gerakan koperasi supaya tarifnya diperlakukan secara berbeda.
Jenis usaha koperasi sangat bervariasi, di antara koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi jasa, dan koperasi konsumen. Bagi koperasi yang operasionalnya komersil, layak dikenakan wajib pajak, namun tidak jika hanya melayani sesama anggota. ”Kondisi yang dihadapi bertambah parah, karena masih ada aparat terkait belum memahami tentang kategori usaha koperasi yang layak dikenakan pajak. Kami akan mengajukan lagi perubahan perundang-undangan pajak terhadap koperasi ke Kementerian Hukm dan HAM,” tukas Untung Tri Basuki.(fh)
sumber: bisnis.com
http://bmt-link.co.id/shu-koperasi-sebaiknya-bebas-dari-pengenaan-pph/ Selengkapnya...
Perkembangan Beberapa BMT
Diposting oleh irman di 15.31 Label: Baitul Maal Wat Tamwil, Berita BMT, Tentang BMT
Baihaqi Abdul Madjid
Direktur Laznas BMT ICMI
Memang ada juga BMT-BMT yang tidak sanggup bertahan atau tidak bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Hal ini dimungkinkan karena aspek pengembangan dari pengelolanya yang kurang maksimal seperti beberapa BMT yang ada di Jakarta dan Jawa Barat yang awalnya didirikan melalui pendekatan top down atau atas prakarsa pemerintah daerah. Sedangkan BMT yang tumbuh dari prakarsa masyarakat secara keseluruhan dapat disimpulkan justeru berkembang pesat.
Secara kuantitatif data pertumbuhan BMT yang berada di bawah ‘payung’ PINBUK cukup menggembirakan. Apalagi angka ini jika di bandingkan dengan sisi usia program penumbuhan BMT dan partisipasi sebuah lembaga swadaya sekelas PINBUK yang baru berumur satu dasawarsa dan kemudian LAZNAS BMT yang baru seumur jagung dengan fasilitas dan finansial yang sangat terbatas. Bahkan disana sini mendapat hambatan dan masalah internal, misalnya minim sekali dukungan internal ICMI, BMT bahkan pemerintah yang dapat dikatakan tidak ada sama sekali.
Sebagai gambaran, sampai akhir April 2005, BMT yang didampingi pendiriannya oleh PINBUK sebanyak 3039 BMT yang tersebar mulai dari Aceh sampai Papua. Dari total jumlah tersebut, diperkirakan angka total modal yang terkumpul diseluruh BMT diperkirakan, yaitu sebesar Rp903 milyar; total simpanan sebesar Rp801 milyar; total pembiayaan sebesar Rp800 milyar; total asset sebesar Rp821 milyar; total nasabah sebanyak 1.310.000.000 orang dan total penerima pembiayaan sebanyak 1.520.000.000 orang.
Gambaran data-data perkiraan yang baru dapat dicapai BMT di atas (masalah data-data ini selalu dipertanyakan banyak fihak tentang autentifikasinya karena memang data-data BMT masih belum ada), sebenarnya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan modal usaha dan permasalahan yang melingkupi 40,5 juta pengusaha kecil di seluruh tanah air. Disamping itu, dari sisi kebutuhan lembaga, jumlah BMT yang sudah ada sesungguhnya belum berarti banyak untuk memenuhi kebutuhan jumlah populasi pengusaha kecil tersebut. Apalagi jika membandingkan dengan jumlah desa di tanah air yang mencapai 73.000 desa.
Artinya, jika rata-rata satu BMT dapat membiayai 2.000 orang anggota pengusaha kecil maka jumlah BMT yang harus didirikan untuk membiayai 40, 5 juta pengusaha kecil di seluruh Indonesia adalah sebanyak 20.250 BMT atau dengan kata lain kita masih kekurangan 17.250 BMT.
Oleh karena itu, BMT sebagai lembaga perbendaharan umat Islam yang sudah terbukti teruji sepak terjangnya dalam mengangkat ekonomi rakyat kecil dan habitatnya yang sangat membumi dengan nafas kehidupan rakyat bawah, maka sudah seharusnya kita berharap ada perhatian yang serius dari semua kalangan masyarakat untuk mendorong agar lebih cepat lagi terjadi pertumbuhan BMT ditengah-tengah masyarakat.
Kini, BMT sebagai institusi umat Islam telah berusaha memperlihatkan kinerja dan kemampuannya. Ia telah berusaha membuktikan manfaat ekonomi yang mampu disumbangkannya kepada para pengusaha kecil di berbagai tempat. Maka, sudah tidak ada lagi alasan pemerintah bermalas-malas dan beraplogi bahwa BMT hanya untuk golongan Islam saja. Sudah saatnya, pemerintah tidak phobi dengan nilai-nilai ekonomi yang bersumber dari Allah. Walau fakta, di instansi-instansi pemerintah masih banyak golongan-golongan yang alergi dan takut BMT berhasil mengangkat ekonomi umat Islam. Sedangkan kedepan, BMT dituntut lebih berkualitas lagi dalam memberikan pelayanan kepada para anggotanya.
Realitas bahwa harapan umat Islam kepada BMT sudah sedemikian besar. Karenanya tidak berlebihan kalau ICMI pada Muktamar IV di Makasar 2005 yang lalu untuk terus mendorong tumbuhnya BMT sampai ke desa-desa. Untuk itu dibutuhkan masukan dan solusi bagi penguatan kelembagaan Baitul Maal BMT dan pengembangan BMT secara komprehensif telah seksis dalam memperkokoh tatanan ekonomi bangsa yang berkeadilan, mengakar dan berdimensi pemberdayaan masyarakat fakir miskin.
Penumbuhkembangan BMT desa yang menjadi agenda gerakan ekonomi umat ke depan diharapkan berjalan seiring dengan memperkuat barisan dan shaff BMT-BMT yang telah ada. Utamanya BMT-BMT yang beraset di bawah Rp100 sampai dengan Rp500 juta sehingga lebih maksimal dan mampu mebangun komunitasnya. Untuk itu diharapkan selain rumusan dan gagasan dan pemikiran-pemikiran kualitatif dan genuin juga kerja kongkrit dalam rangka menguatkan kelembagaan Baitul Maal BMT, jaringan dakwah ekonomi dan sinergi antar BMT serta strategi merawat kepercayaan (trust) masyarakat yang selama ini menjadi kunci eksisnya BMT-BMT dalam masyarakat.. Wallahu’alam bissawab******
Sumber: http://bmt-link.co.id/perkembangan-beberapa-bmt/ Selengkapnya...
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Suatu Alternatif Sumber Pendanaan Bagi Usaha Mikro/Kecil
Diposting oleh irman di 15.13 Label: Baitul Maal Wat Tamwil, Berita BMT, Peran BMT
Oleh Ir A Effendi Lubis M.MA
I. Sumber permodalan bagi usaha mikro/kecil
Apapun jenis usaha yang dikelola tidak terlepas dari modal/dana baik berupa modal investasi maupun modal kerja. Besar modal yang dibutuhkan tergantung pada jenis usaha, luas pemasaran, bahan baku dsb yang sering disebut dengan Studi Kelayakan Usaha.
Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar berbeda-beda sesuai dengan cara pandang/persepsi masing-masing lembaga yang menerbitkan kriteria tersebut.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Usaha Kecil memberi kriteria Usaha Kecil adalah usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai asset maksimal Rp 200 juta di luar tanah dan bangunan, omzet tahunan maksimal Rp 1 miliar, dimiliki WNI, independen dan tidak terafiliasi dengan usaha menengah-besar.
Sumber permodalan bagi usaha mikro/kecil biasanya berasal dari modal sendiri, pinjaman tetangga/famili bahkan kebanyakan dari para pelepas uang/rentenir, sedangkan usaha menengah dan besar biasanya melalui perbankan/sindikasi perbankan guna membiayai modal investasi maupun modal kerja.
Pengusaha menengah dan besar cukup bankable yang memenuhi persyaratan 5 C yang diisyaratkan perbankan.
Usaha mikro/kecil pada umumnya tidak bankable khususnya dalam memenuhi jaminan/collateral yang pada akhirnya tiada jalan lain kecuali terjerat oleh pelepas uang/rentenir dengan suku bunga yang tinggi kurang lebih 15% sebulan.
II. Pelepas Uang/Rentenir
Di masyarakat dapat kita lihat seseorang yang berperan meminjamkan uang pribadinya kepada orang lain dengan sesuatu imbalan bunga/jasa biasa disebut pelepas uang/rentenir/pembunga uang. Ada oknum yang bertameng koperasi atau badan lainnya, yang secara hukum tidak dibenarkan sebab lembaga resmi yang boleh meminjamkan uang kepada masyarakat adalah perbankan dan Koperasi Simpan Pinjam.
Proses transaksi/pinjaman pada rentenir cukup sederhana, cukup dengan KTP, ada usaha/tempat jualan, singkat, mudah dan cepat/pelayanan prima. Pelayanan prima dimaksud mulai dari proses peminjaman dan pengembalian, rentenir datang menemui nasabah/calon nasabah setiap hari selama masa peminjaman bahkan walaupun menunggak tetap diberikan dengan memperhitungkan bunga berbunga sehingga nasabah terjerat. Tidak jarang nasabah akhirnya barang/assetnya tergadai pada rentenir untuk menutupi utangnya.
Pada dasarnya nasabah tahu dan mengerti bahwa terjerat dengan bunga yang tinggi namun tidak ada alternatif lain sumber modal yang semudah rentenir, yang akhirnya secara sadar dan terpaksa harus mengikuti kehendak rentenir demi kelangsungan usahanya. Salah satu solusinya adalah memperkuat “Baitul Maal Wat Tamwil/BMT” di tengah masyarakat.
III. Baitul Maal Wat Tamwil/BMT
BMT adalah lembaga usaha ekonomi rakyat kecil, yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi. BMT didirikan oleh masyarakat dengan pendiri antara 20-50 orang yang mengumpulkan modal simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
BMT dikelola secara syariah tanpa bunga karena bunga menurut agama Islam adalah riba yang dalam keyakinan iman orang muslim adalah haram. Penggantian istilah “Bunga” menjadi “Bagi Hasil” bukan semata-mata hanya mengalihkan istilah atau nama saja tapi lebih memiliki nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, kejujuran dan kasih sayang, tidak ada penindasan manusia atas manusia dan sesuai syariat Islam. Ada beberapa perbedaan yang prinsip antara bunga dengan bagi hasil yaitu:
a. Penentuan besarnya hasil yang didapat, kalau sistem bunga ditetapkan dulu sebelum kredit dicairkan/realisasi, sedangkan sistem bagi hasil ditentukan setelah kredit cair setelah berusaha dan untung.
b. Sistem bunga biasa dengan persen yang ditentukan oleh pihak pemberi kredit, sedangkan sistem bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan proporsi pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak misalnya 50:50, 40:60 dsb.
c. Sistem bunga jika terjadi kerugian ditanggung nasabah saja sedangkan sistem bagi hasil ditanggung kedua belah pihak sesuai kesepakatan.
d. Bunga dihitung dari dana yang dipinjamkan sehingga jelas nilai rupiah yang akan diterima sedangkan bagi hasil diperoleh dari untung yang bakal diperoleh/belum tahu besarannya.
e. Sistem bunga berlawanan/tidak sesuai dengan syariat Islam sedangkan sistem bagi hasil sesuai syariat islam.
Produk BMT atau pelayanan usaha BMT berbeda dengan usaha Koperasi yaitu simpanan sukarela mudharabah (SM) biasa, simpanan mudharabah (SM) pendidikan, SM haji, SM qurban dsb.
Pelayanan berbentuk pelayanan pembiayaan antara lain Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyakarah, Pembiayaan Murabahah.
IV. Peluang dan Tantangan
Peluang berkembangnya BMT cukup potensil mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam dan lebih kurang 40 juta UKM yang perlu dilayani dalam pembiayaan permodalan untuk pengembangan usahanya. Di samping itu sistem bunga masih dalam perdebatan khilafiyah, banyak kaum muslim yang tidak menyimpan uangnya di perbankan karena tidak mau dengan sistem bunga.
Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sistem syariah/BMT adalah kesiapan masyarakat dalam menerima dan memahaminya sebab masih ada masyarakat yang menganggap pola syariah identik dengan zakat-infak atau gratis sebab bernuansa keagamaan. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah kejujuran nasabah dalam memberi data keuangan/keuntungannya setiap bulan dalam rangka menentukan bagi hasil keuntungan tersebut. Demi menghindari bagi hasil kadangkala seharusnya untung dilaporkan rugi.
Pelayanan prima para rentenir merupakan tantangan bagi BMT guna memenangkan persaingan.
V. Penutup
BMT merupakan alternatif sumber permodalan yang harus dikembangkan di tengah-tengah masyarakat muslim pada khususnya guna ketenangan berusaha bagi UKM pada umumnya. Untuk itu perlu langkah-langkah strategis untuk mencapai hal tersebut antara lain:
a. Perlu sosialisasi kepada ummat muslim oleh ustad/petugas BMT melalui majelis taklim atau pengajian secara intensif sehingga sistem bagi hasil benar-benar dipahami masyarakat/diterima dan dipercaya masyarakat.
b. Hendaknya setiap mesjid, para jamaah yang mampu membentuk BMT guna membiayai UKM yang merupakan jamaahnya sehingga fungsi mesjid tidak hanya melulu ibadah saja tapi berfungsi dalam melayani kepentingan ekonomi ummat/muamalat.
c. BMT perlu melayani nasabah dengan meniru cara para rentenir memberi pelayanan yaitu mendatangi para UKM di pasar-pasar tradisional dengan memakai identitas BMT yang jelas demi merebut hati para UKM. UKM dikelompok berdasarkan domisili dan diadakan pengajian/majelis taklim antar nasabah sehingga kepentingan dunia dibarengi dengan kepentingan akhirat.
d. BMT dapat memanfaatkan lulusan madrasah, pondok pesantren, sarjana ekonomi syariah sebagai petugas lapangan/salesman BMT sekaligus sebagai penceramah agama pada majelis taklim/pengajian nasabah BMT.
e. BMT juga dapat mengelola infak atau mungkin zakat maal untuk memperkuat permodalannya.
f. Diharapkan good will pemerintah khususnya Menegkop dan UKM lebih intensif membina BMT di seluruh Indonesia khususnya di kalangan ummat muslim.
Akhirnya perkembangan BMT tergantung kepada masyarakat muslim pada khususnya, dengan merubah pola pikir dan tindakan nyata di lapangan dalam melayani kebutuhan UKM sehingga manfaat BMT dirasakan UKM dengan prinsip sederhana, mudah, murah dan cepat dan tepat. Semoga BMT semakin jaya. Amin.
(Penulis, Penasehat Dekopinwil Sumut/mantan Ka Badan Ketahanan Pangan Prop. Su/d)
Sumber : Harian SIB Medan, 19 Oktober 2009
http://bmt-link.co.id/baitul-maal-wat-tamwil-bmt-suatu-alternatif-sumber-pendanaan-bagi-usaha-mikrokecil/
Selengkapnya...
Aksesibilitas Masyarakat Terhadap BMT Tinggi
Diposting oleh irman di 07.55 Label: Berita BMT, Pengentasan Kemiskinan, Peran BMT, Prospek BMT
Aksesibilitas masyarakat terhadap BMT kian tinggi. Hal tersebut terlihat dari angka yang pertumbuhan baik dari sisi simpanan maupun pembiayaan BMT yang terus tumbuh setiap tahunnya.Direktur Eksekutif BMT Center, Ahmad Sumiyanto mengatakan dalam penelitian yang dilakukan BMT Center terhadap sampel 50 anggotanya menunjukkan jumlah anggota pembiayaan yang meningkat per tahunnya, ditambah dengan nilai portofolio yang relatif kecil memperlihatkan tingginya aksesibilitas masyarakat.
“Akses terhadap lembaga keuangan akan mempercepat transaksi-transaksi, sehingga menjadikan pertumbuhan ekonomi di daerah akan meningkat,” kata Sumiyanto, Jumat (6/11).
Pemberian akses bagi pengusaha mikro terhadap lembaga keuangan, tambahnya, merupakan salah satu upaya untuk menuju distribusi ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan. Seperti ditunjukkan oleh data yang ada pemberian pembiayaan kepada pengusaha mikro selalu lebih kecil dibandingkan dengan pengusaha kecil, menengah maupun besar.
“Dari penelitian ini diharapkan akan menjadi Policy Brief bagi pemerintah untuk menentukan haluan kebijakannya dalam pemberian akses bagi pengusaha mikro terutama dengan menggunakan pola syariah,” tandas Sumiyanto.
CEO Permodalan BMT Ventura yang juga menjadi salah satu peneliti mengatakan penelitian yang dilakukan kepada 50 anggota BMT Center di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur ini menggunakan data dari tahun 2005 hingga 2008.
Dari data yang ada BMT mampu menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha mikro dengan jumlah pembiayaan per anggota pada tahun 2005 sebesar Rp 1,13 juta per portofolio pembiayaan; pada 2006 sebesar Rp 1,16 juta per portofolio pembiayaan; 2007 sebesar Rp 1,94 juta per portofolio pembiayaan dan pada tahun 2008 sebesar Rp 2,68 juta per portofolio pembiayaan. “Hal ini menunjukkan bahwa BMT mampu menyentuh pengusaha mikro,” kata Saat.
Dari sisi banyaknya yang menerima manfaat, jumlah anggota yang mendapatkan pembiayaan pun sangat besar yaitu pada tahun 2005 tercatat 259.850 anggota, pada tahun 2006 tercatat 281.811 anggota tahun 2007 tercatat 313.225 anggota dan pada tahun 2008 sebanyak 396.150 anggota
Adanya penelitian tersebut, lanjut Saat, memungkinkan terbentuknya model bagi lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang dapat digunakan sebagai suatu sarana untuk mereduksi kemiskinan. Hal tersebut, jelasnya, dapat dilakukan dengan cara melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas diri dan usaha dari masyarakat miskin akan tetapi aktif secara ekonomi gie/ahi
sumber : www.republika.co.id Selengkapnya...
Launching BMT Berkah Ukhuwah
Diposting oleh irman di 18.46 Label: Baitul Maal Wat Tamwil, Berita BMT, BMT, Kelembagaan BMT, Launching BMT, Mendirikan BMTAlhamdulillahirabbil'alamin.
Menilai Tingkat Kesehatan BMT Dari Aspek Manajemen
Diposting oleh irman di 14.45 Label: Berita BMT, Tentang BMT, Tingakt Kesehatan BMT
Tulisan: Zaenal A, STP
Pendahuluan
Suatu BMT tetap harus memenuhi kriteria-kriteria layaknya sebuah bank syariah besar dengan beribu-ribu nasabahnya. Salah satu alasan yang sederhana adalah sebuah lembaga yang mengelola uang masyarakat, tentunya harus kredibel, dapat dipercaya oleh masyarakat. Siapapun pasti ingin dirinya diyakinkan bahwa uang yang dia simpan di suatu BMT aman dari resiko apapun dan setiap saat dapat mengambil uangnya kembali.
Tulisan berikut hanya menggambarkan sebagian kriteria-kriteria untuk menilai apakah suatu BMT mempunyai status baik atau tidak, namun dirasa cukup untuk dijadikan indikator.
Tingkat Kesehatan BMT
Tingkat kesehatan BMT merupakan suatu kondisi yang terlihat sebagai gambaran kinerja dan kualitas BMT, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor dan dapat mempengaruhi aktivitas BMT serta pencapaian target-target BMT, untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Penilaian tingkat kesehatan BMT sangat bermanfaaat untuk memberikan gambaran mengenai kondisi aktual BMT kepada pihak-pihak yang berkepentingan, terutama bagi nasabah dan pengelola. selain itu, dengan mengetahui tingkat kesehatannya akan membantu pihak-pihak tertentu dalam pengambilan keputusan sehingga terhindar dari kesalahan pengambilan keputusan.
Beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang dapat mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung tingkat kesehatan BMT, yaitu:
1. faktor SDM, kondisi BMT sangat dipengaruhi oleh kemampuan SDM dalam mengelola BMT
2. faktor sumber daya, termasuk didalamnya adalah dana dan fasilitas kerja
Dalam melakukan penilaian terhadap BMT terdapat 5 aspek yang menjadi acuan dasar penilaian. Dasar penilaian ini mengacu pada sistem penilaian kesehatan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) yang dikenal dengan istilah CAMEL (Capital adequacy, Asset quality, Management of risk, Earning ability, dan Liquidity sufficiency). Kelima aspek tersebut adalah modal, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Penilaian Aspek Manajemen BMT
Penilaian kuantitatif terhadap manajemen meliputi beberapa komponen, yaitu manajemen permodalan, kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas. Sedangkan perhitungan nilai kredit didasarkan pada hasil penilaian jawaban (jumlah nilai positif) dari pertanyaan mengenai manajemen BMT yang secara keseluruhan berjumlah 60 pertanyaan. Berikut pertanyaan-pertanyaan tersebut:
Permodalan
1. Memiliki ketentuan tertulis mengenai penetapan besarnya simpanan pokok, simpanan wajib, pemupukan modal dari cadangan laba serta tatacara pelaksanaannya (P/N)
2. Memiliki ketentuan mengenai perlakuan terhadap inventaris, investasi dan harta lembaga lainnya berkenaan dengan alokasi modal (P/N)
3. Memiliki ketentuan mengenai tingkat kelancaran pembiayaan (aturan kolektibilitas) (P/N)
4. Memiliki aturan tertulis mengenai Cadangan Penghapusan Piutang (CPP) (P/N)
5. Memiliki kebijakan untuk menyisihkan sebagian labanya untuk memperkuat permodalan (P/N)
6. Tingkat pertumbuhan laba ditahan sama atau lebih besar dari tingkat pertumbuhan asset (P/N)
7. Tingkat pertumbuhan modal BMT sama atau lebih besar dari tingkat pertumbuhan asset (P/N)
8. BMT memiliki aturan yang mengatur mengenai penghapusbukuan pinjaman yang macet (P/N)
9. BMT senantiasa memantau kondisi finansial yang berkaitan langsung dengan kecukupan modal BMT (P/N)
10. BMT memiliki aturan tertulis mengenai aturan modal hibah, modal penyertaan serta alokasinya (P/N)
Kualitas Asset
11. BMT memiliki kebijakan/aturan tertulis mengenai pinjaman kepada pihak internal (pengelola, pengurus, pemeriksa dan dewan syariah) (P/N)
12. BMT memiliki prosedur pembiayaan tertulis mulai dari proses permohonan, pencairan pinjaman, pengadministrasian dan pengawasannya (P/N)
13. BMT memiliki sistem dan prosedur tertulis mengenai penetapan penilaian dan pengikatan agunan (P/N)
14. BMT memiliki strategi tertentu yang tertulis dalam menangani pembiayaan bermasalah (P/N)
15. BMT senantiasa memantau konsistensi dan mematuhi penggunaan/prosedur pembiayaan (P/N)
16. BMT tidak melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) (P/N)
17. BMT tidak memperkenankan penetapan persyaratan yang lebih ringan untuk fasilitas pembiayaan kepada pihak internal (P/N)
18. Trend pinjaman bermasalah BMT membaik 6 bulan terakhir (P/N)
19. BMT mengadministrasikan agunan dengan baik dan aman (P/N)
Manajemen/Pengelolaan
20. Dalam pelaksanaannya BMT konsisten dengan sistem syariah (P/N)
21. BMT memiliki kebijaksanaan umum tertulis yang mencakup kegiatan utamanya (simpan pinjam) (P/N)
22. BMT memiliki rencana anggaran (proyeksi finansial) minimal untuk 1 tahun yang mencakup: penghimpunan dana masyarakat, target lending (pemberian pinjaman), pendanaan, pendapatan (P/N)
23. BMT memiliki perencanaan mengenai pengembangan/peningkatan kualitas SDM (P/N)
24. BMT senantiasa mengadakan perencanaan mingguan dan bulanan (P/N)
25. BMT senantiasa melakukan evaluasi terhadap capaian target dari perencanaan (P/N)
26. BMT secara reguler mengadakan rapat manajemen, operasional dan marketing (P/N)
27. BMT memiliki brankas untuk menyimpan uang dan jaminan (P/N)
28. BMT memiliki kantor yang terpisah dengan pihak lain (P/N)
29. Hasil seluruh rapat manajemen/operasional/marketing selalu dibuat notulen tertulis dan diadministrasikan dengan baik (P/N)
30. BMT memiliki struktur organisasi dan job description tertulis dan diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh pengelola BMT (P/N)
31. BMT memiliki peraturan kekaryawanan (P/N)
32. BMT memiliki peraturan yang menjamin keamanan operasional BMT (P/N)
33. Frekuensi rapat pengurus minimal 1 kali dalam 1 bulan (P/N)
34. BMT memiliki jumlah pengelola yang purna waktu diatas 4 orang (P/N)
35. BMT memiliki sisdur simpan dan pinjam yang tertulis dan disahkan (P/N)
36. BMT memiliki kebijakan mengenai pengeluaran uang yang tertulis dan disahkan (P/N)
37. BMT memiliki sistem dan kebijakan akuntansi yang tertulis dan disahkan (P/N)
38. Gaji staff di BMT 1,5 kali UMR (P/N)
39. Gaji kepala bagian di BMT 2 kali UMR (P/N)
40. Gaji manajer di BMT 3 kali UMR (P/N)
Rentabilitas
41. BMT mempunyai kebijakan untuk membatasi/meniadakan pinjaman untuk usaha baru (P/N)
42. Dalam pemberian pinjaman BMT lebih mengutamakan kemampuan bayar daripada tersedianya agunan (P/N)
43. BMT menghindari pemberian pinjaman yang bersifat spekulatif/usaha yang belum dikuasai dan dipahami oleh BMT yang menghasilkan keuntungan tinggi tetapi beresiko tinggi (P/N)
44. Rencana kerja BMT memuat adanya upaya-upaya dalam mengusahakan sumber dana murah (P/N)
45. ROA (return on asset) BMT minimal 2,5 % atau cenderung meningkat dalam 6 bulan terakhir (P/N)
46. ROE (return on equity) BMT minimal 2,5 % atau cenderung meningkat dalam 6 bulan terakhir (P/N)
47. Tingkat pertumbuhan laba BMT sama atau lebih besar dari pertumbuhan asset (P/N)
48. Realisasi biaya operasional antara proyeksi anggaran dan realisasi anggaran tidak melebihi 15 % (P/N)
49. BMT memiliki ketentuan bahwa semua pengeluaran/biaya harus didukung dengan bukti-bukti yang valid (P/N)
Likuiditas
50. BMT memiliki kebijaksanaan tertulis yang menyangkut pengendalian likuiditas (P/N)
51. BMT memiliki kebijaksanaan/strategi khusus dalam mencari dan mempertahankan mitra- mitra funding potensial (P/N)
52. BMT merencanakan LDR dalam batas-batas yang sehat (P/N)
53. BMT memiliki asset yang likuid guna menjamin likuiditas (P/N)
54. BMT memiliki kredibilitas yang baik antar BMT sehingga memungkinkan sewaktu-waktu mendapat pinjaman dana guna menutupi kebutuhan likuiditasnya (P/N)
55. BMT pada umumnya dapat mempertahankan mitra pemilik dana yang relatif besar pada satu tahun terakhir (P/N)
56. BMT memiliki kebijakan dalam mengatur hubungan antara jumlah pinjaman yang akan diterima dari lembaga lain untuk menjaga likuiditasnya (P/N)
57. BMT memiliki kebijakan yang mengatur hubungan antara jumlah pinjaman yang diberikan dengan jumlah dana masyarakat (P/N)
58. Memiliki pedoman administrasi yang efektif untuk memantau kewajiban yang jatuh tempo (P/N)
59. Memiliki sistem informasi manajemen yang memadai untuk memantau keadaan likuiditas (P/N)
Kriteria Penilaian
Hitung jawaban-jawaban positif (P) anda, dan cocokkan dengan skala penilaian dibawah ini:
=> Kurang dari 20 (Sangat Kurang)
=> 20 s/d < 30 (Kurang)
=> 30 s/d < 40 (Lumayan)
=> 40 s/d < 50 (Baik)
=> 50 s/d 60 (Sangat baik)
Sumber : http://trimudilah.wordpress.com/2006/12/05/bmt/ Selengkapnya...
Mendirikan BMT (Think and Act)
Diposting oleh irman di 10.32 Label: Berita BMT, Mendirikan BMT, Tentang BMT
Sampai saat ini, salah satu agenda penting ummat Islam adalah masalah kemiskinan. Bahkan sebagaian besar umat Islam, terpuruk dalam bidang ekonomi di tengah kejayaan dan kegemilangan kelompok lain. Ummat Islam berada dalam himpitan kemiskinan yang memprihatinkan. Di samping itu, sebagian besar umat Islam, khususnya para pedagang kecil, masih terjerat sistem ekonomi ribawi. Terdapat pula sejumlah lembaga yang mengatasnamakan (berkedok) koperasi, ternyata adalah rentenir penghisap darah ummat. Sementara itu, dominasi ekonomi dan bisnis etnis tertentu semakin mengkristal dalam struktur ekonomi kerakyatan.Menghadapi realitas dan tantangan di atas, ummat Islam harus bangkit untuk melepaskan diri dari kemiskinan. Pedagang-pedagang kecil harus diberdayakan secara serius dan proporsional. Masyarakat miskin dan pedagang kecil tersebut, harus dibebaskan dari tekanan rentenir. Kemudian, seluruh ummat Islam ikut memajukan dan mendukung pedagang dan pengusaha muslim. Juga ikut berperan secara aktif membangun lembaga-lembaga keuangan syariah seperti BMT dan BPR Syariah.
Salah satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal wat Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah, murabahah, dan musyarakah).
Keperluan Yang Mendesak BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis strategis, karena :
1. Membantu pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
2. Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah manusia.
3. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
4. Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga keuangan ummat.
5. Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal
Keistimewahan Dan Keuntungan Baitul Mal wat Tanwil merupakan wadah keuangan yang bersifat bisnis yang dijalankan menurut syariah Islam, terbebas dari bunga yang diharamkan Al-Qur’an dan Sunnah. BMT tersebut mempunyai keistimewahan dan keuntungan antara lain :
1. Memberikan kenyamanan perasaan, karena operasionalnya dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), tanpa bunga.
2. Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi adalah hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah. Keuntungan tersebut langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah. Sedangkan keuntungan ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di akhirat, bahkan mendapat pahala karena telah mengamalkan prisnsip Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
4. Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.
Menghidupkan Ekonomi Islam Mengamalkan sistem ekonomi syariah lewat BMT. BPR Syariah, BMI (Bank Muamalat Indonesia), Takaful Syariah, berarti menghidupkan fiqh mu’amalah. Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad mengabaikan dan mencampakkan sebagian besar ajaran fiqh mu’amalah yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh Islam, baik secara sadar maupun tidak.
Dalam diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas keuangan, ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem riba. Berdasarkan realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita melepaskan diri dari sistem ekonomi ribawi.
Akan tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah tersebut? Upaya menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos apalagi Utopia, tetapi telah menjadi kenyataan yang mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, Afrika, Asia bahkan Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. Bahkan City Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank yang dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan dan dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di negara Indonesia yang mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.
Bahkan dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi mu’amalat. Hal ini dibuktikan oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem operasional bank syariah di Malaysia pada pertengahan September tahun 1997 ini. Kegairahan mereka untuk mengetahui sistem muamalah syariah telah terbukti secara ekonomis mendapat keuntungan secara manusiawi dan adil, di samping prinsipnya jauh dari unsur penekanan dan individualitis.
Pandangan Pesimis Kadang-kadang muncul dengan pesimis dari sebagian umat Islam terhadap kemungkinan ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian ahli ekonomi konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan pertanyaan, “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan berkembang tanpa bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa menggaji pegawai? Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang memahami sistem ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di negara-negara lain di mana sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan luar biasa.
Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi lewat keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, ba’i bitsamanil ajil, dsb. Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat Islam yang memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu merupakan tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.
Perbedaan Bunga dengan Mudharabah Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil (mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
Pertama, peminjam (kredit)
a). Penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung rugi. Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp. 5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah ditetapkan secara pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga tersebut, tidak didasarkan kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus berpedoman kepada persentase bunga yang telah ditetapkan. Seandainya si A tadi mengalami kerugian, ia diwajibkan juga untuk membayar sebesar bunga yang telah ditetapkan. Jika dia tidak mampu membayarnya maka agunannya akan diambil oleh Bank.
Dalam sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada untung rugi si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada lembaga syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah persentase bagi mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70 % untuk si peminjam. Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka besarnya jumlah setoran setiap bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai dengan keuntungan yang diperoleh si peminjam (mudharib).
b). Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah, kerugian itu ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung kerugian materi, sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenga kerja, waktu dan pikiran.
c). Besarnya bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, sedangkan dalam sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat keuntungan bagi hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam. Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).
Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
a). Dalam sistem bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat meskipun keuntungan meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Misalnya, si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp. 10.000.000,- dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat bunga sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak meningkat meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.
Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
a). Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan sistem bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
b). Merapkan sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah.
Keempat, Prinsip Filosofis
Prinsip ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong menolong, saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada dokterin tauhid. Jadi, pada prinsip sistem mu’malah, sistem penekanan, ketidakadilan, dan individualitis, dihilangkan.
Sumber : http://www.mail-archive.com/ekonomi-syariah@yahoogroups.com/msg01072.html
Selengkapnya...
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hanya mampu melayani 2,5 juta dari 39 juta pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM). Dana yang disediakan pun hanya 6 persen dari kebutuhan pembiayaan UMKM. Edo Segara (Yogyakarta)
Pembangunan sektor keuangan di tingkat bawah, yang lazim disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM), beberapa tahun terakhir ini makin marak. Sebagai bukti, BPR Syariah dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) berkembang sampai ke desa-desa. Berkembangnya BMT dan BPR Syariah menunjukkan bahwa lembaga ini sangat dibutuhkan masyarakat.
Itulah salah satu paparan dalam acara Workshop Akuntansi bagi Pengelola BMT Se Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dua pekan lalu. Di sisi lain, workshop yang berlangsung di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) Yogyakarta ini, mengeluarkan rekomendasi agar pengelola BMT dan instansi terkait menyikapi menjamurnya BMT dengan bijak.
Pasalnya, meski perkembangan ini sangat menggembirakan, tapi dari sisi akuntabilitas keuangan masih perlu dipertanyakan. Sistem pelaporan keuangan Bank Syariah dan BPR Syariah relatif bisa dipertanggungjawabkan, karena kedua lembaga melakukan pelaporan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang dipantau Bank Indonesia (BI).
Sedangkan BMT tak demikian. BMT tak dibina oleh BI, sehingga tak bisa menggunakan standar pelaporan PSAK dan PAPSI. Padahal, kegiatan yang dilakukan relatif sama dengan BPR Syariah. Selama ini, pengelola BMT menggunakan standar koperasi dalam membuat laporan keuangan, administrasi dan pelaporan lainnya.
”Namun, BMT juga menjadi 'anak tiri' dari Departemen Koperasi. Departemen ini jarang melakukan pembinaan dari sisi akuntabilitasnya. Saya khawatir, besarnya ghirah (semangat, red) dan dana masyarakat yang disimpan di BMT akan berujung pada kekecewaan manakala akuntabilitasnya terabaikan,” tegas Rifki Muhammad, Ketua Panitia Penyelenggara Workshop BMT se-DIY, awal Maret lalu.
Saat ini, jumlah LKM di seluruh Indonesia mencapai 9.000 unit. Yang berbentuk BMT, di seluruh Indonesia sekitar 3.307 unit dengan aset Rp 1,5 trilyun. Dengan kata lain, hampir separuh dari LKM di negeri ini berbentuk BMT. Bahkan, ada beberapa BMT yang sanggup mengelola aset di atas Rp 10 milyar dengan jumlah nasabah di atas 3.000 orang. Tapi, banyak juga BMT yang asetnya kurang dari Rp 50 juta dan nasabahnya kurang dari 500 orang.
Berdasarkan kajian Kantor Mennegkop dan UKM, LKM hanya mampu melayani 2,5 juta dari 39 juta pelaku UMKM. Dana yang mampu disediakan pun hanya sekitar 6 persen dari kebutuhan pembiayaan UMKM. Karenanya, menurut Rifki, Indonesia masih memerlukan lebih dari 8.000 unit LKM baru.
Sayangnya, lanjut Rifki, dari jumlah BMT yang sudah ada, hanya sedikit yang sudah menerapkan pengelolaan secara profesional. Ia menduga, saat ini masih banyak BMT yang melakukan praktik bisnis yang jauh dari nilai-nilai Islam. Selain itu, masih banyak BMT yang melakukan pelaporan sistem keuangannya dengan merujuk pada standar akuntansi konvensional. “Ini merupakan preseden buruk bagi lembaga keuangan Islam,” tandasnya.
Sementara itu, dari sekitar 200 unit BMT yang beroperasi di Yogyakarta, menurut Rifki, juga menghadapi persoalan klasik seperti BMT lain di Indonesia. Antara lain, tak adanya standarisasi manajemen, administrasi, laporan keuangan dan banyaknya BMT yang beroperasi tanpa badan hukum yang jelas. “Saat ini banyak BMT yang kebingungan menentukan badan hukum,” tambah dosen pada Akuntansi Syariah di FE UII Yogyakarta.
Peneliti Senior Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) FE UII M Bekti Hendrianto menyarankan, agar BMT memiliki komitmen tinggi terhadap usaha kecil. Ia menduga, saat ini masih banyak BMT yang ragu-ragu melakukan pembiayaan kepada usaha kecil.
Bekti mencontohkan, Grameent Bank di Bangladesh bisa eksis meski hanya membiayai usaha-usaha kecil. Lebih dari 90% dana yang disalurkan pada usaha kecil bisa kembali meski tanpa jaminan. Kenapa Grameent Bank bisa seperti ini? Karena, membiayai usaha kecil menimbulkan berkah.
Mengenai regulasi tentang BMT, lulusan Loughborough University, Inggris, ini berpendapat, badan hukum BMT memang perlu diatur karena mereka juga mengelola dana masyarakat. Tapi, pengaturannya harus lebih longgar. Jika ketat, lembaga seperti ini justru akan mati. “Jika BMT didorong menjadi BPR Syariah akan memberatkan, karena hanya segelintir yang mampu,” lanjutnya.
Fenomena praktik BMT yang jauh dari syariah dan belum berbadan hukum, Konsultan Lembaga Keuangan Syariah Sharia Economic Services (SES) Yogyakarta Edi Sunarto menduga, karena tak berfungsinya Dewan Syariah. Dewan Syariah hanya sekadar nama dalam struktur BMT, tapi tidak melakukan fungsi pengawasan.
Untuk mengatasinya, Edi menawarkan semacam lembaga pendamping yang memerhatikan BMT agar praktiknya sesuai dengan prinsip syariah. Mengenai badan hukum, Edi lebih setuju jika BMT berbadan hukum koperasi. Tapi, Edi berharap agar pemerintah tak menganaktirikan BMT.
Pertanyaannya, kenapa masih ada praktik BMT yang keluar dari sistem syariah? Menurut Sekjen Perhimpunan BMT se-Indonesia Ahmad Sumiyanto, BMT seperti ini umumnya hanya bermodal semangat tanpa persiapan yang baik. Dari sisi akad misalnya, masih terjadi perbedaan pemahaman. Karenanya, diperlukan SDM yang memahami akad pembiayaan secara islami. ”Untuk mengatasinya, BMT Center akan menerbitkan ”Pedoman Akad Sesuai Syariah” bagi pengelola BMT, awal Mei 2007,” tambahnya.
Mengenai aspek legal, Sumiyanto mengharapkan agar BMT tetap di bawah Dinas Koperasi non-BI. BMT tidak dapat disamakan dengan bank dan asuransi syariah. Menurutnya, produk simpanan dan pembiayaan dalam BMT berbeda dengan bank atau asuransi syariah. Segmentasi BMT juga berbeda dengan bank dan lembaga keuangan syariah lainnya.
BMT Center juga mengharapkan, agar BMT dikelola menjadi koperasi syariah yang modern. Maksudnya adalah: Pertama, pelayanan yang baik dan ramah. Kedua, SDM yang kompeten dalam ekonomi syariah. Ketiga, akad produk harus sesuai syariah. Keempat, adanya teknologi yang mendukung BMT. Kelima, pelaporan keuangan yang amanah. Keenam, kultur manajemen profesional (Non Performance Loan /NPL atau kredit macet harus dikelola dengan baik).
Sumber : http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=187:bmt-harus-berbenah-diri&catid=86:tijarah&Itemid=285
Selengkapnya...
Benarkah Bunga Dapat Kendalikan Inflasi?
Diposting oleh irman di 10.46 Label: Berita BMT, BMT, Bunga
Tingkat inflasi merupakan salah satu indikator kinerja dari perekonomian. Tingkat inflasi yang terkendali menunjukkan perekonomian memiliki kinerja yang baik, dan sebaliknya tingkat inflasi yang tidak terkendali menunjukkan perekonomian memiliki kinerja yang tidak memuaskan. Kebijakan untuk mengendalikan dan menekan inflasi selalu mendapat sambutan yang positif dari para pelaku ekonomi, walaupun pengendalian inflasi yang berlebihan dapat berdampak negatif terhadap perekonomian baik secara mikro maupun makro. Pengendalian inflasi sebenarnya merupakan tindakan untuk mengendalikan tingkat harga di pasar, sehingga jika tidak cermat akan merusak pasar (perekonomian) itu sendiri.Instrumen dari kebijakan ekonomi yang sangat populer untuk mengendalikan tingkat inflasi adalah tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh bank sentral suatu negara. Pada saat laju inflasi naik maka kebijakan yang sangat umum diambil adalah menaikkan tingkat suku bunga. Walaupun kenyataannya tingkat inflasi tidak beranjak turun melainkan justru mengalami peningkatan. Faktanya, di Indonesia selama lima tahun terakhir menunjukkan pada saat tingkat bunga di naikkan maka tingkat inflasinya juga mengalami kenaikkan. Pada tahun 2003 saat tingkat rata-rata BI rate sebesar 9,94 persen, rata-rata tingkat inflasinya sebesar 6,71 persen. Pada tahun 2004 rata-rata BI ratenya turun menjadi 7,45 persen maka rata-rata tingkat inflasinya juga turun menjadi 6,06 persen. Rata-rata BI rate naik menjadi 9,22 persen pada tahun 2005 maka rata-rata tingkat inflasinya pada tahun 2005 juga naik menjadi 10,35 persen. Rata-rata BI rate ini pada tahun 2006 naik kembali menjadi 11,83 persen, kenaikan itu diikuti oleh naiknya rata-rata tingkat inflasi menjadi 13,25 persen. Begitu pula pada saat tahun 2007 rata-rata BI ratenya turun menjadi 8,6 persen maka rata-rata tingkat inflasinya juga turun menjadi 6,4 persen.
Tahun 2008 rata-rata BI rate naik kembali menjadi 8,67 persen, rata-rata inflasinya juga naik menjadi 10,3 persen. Data ini menunjukkan adanya korelasi yang positif antara tingkat suku bunga BI rate dengan tingkat inflasi yang terjadi atau tingkat suku bunga berpengaruh pasitif terhadap tingkat inflasi. Dengan kata lain apabila tingkat bunga dinaikkan maka tingkat inflasinya juga akan naik, dan sebaliknya apabila tingkat bunganya diturunkan maka tingkat inflasinya juga akan turun.
Mengapa selama ini pada saat tingkat suku bunga dinaikkan menyebabkan tingkat inflasinya juga naik, padahal salah satu tujuan dari menaikkan tingkat suku bunga adalah untuk menurunkan dan mengendalikan tingkat inflasi? Untuk menjawab pertanyaan ini maka harus dimulai dulu dari mendefinisikan inflasi itu sendiri.
Inflasi secara umum didefinisikan sebagai kenaikkan tingkat harga-harga barang dan jasa yang terjadi secara meluas dan menyeluruh dalam suatu perekonomian. Langkah selanjutnya adalah mengedentifikasi variabel apa yang dapat menyebabkan naik turunnya harga-harga tersebut. Faktor utama sebagai penentu tingkat harga adalah biaya dari input dalam proses produksi. Input produksi antara lain tenaga kerja, modal, sumberdaya alam, peralatan (mesin), managerial dan entrepreneurship.
Biaya yang berkaitan dengan tenaga kerja adalah upah, biaya dari modal adalah tingkat suku bunga, biaya untuk memperoleh sumberdaya daya alam adalah biaya bahan baku, biaya untuk memperoleh mesin adalah harga dari mesin tersebut, biaya untuk managerial dan entrepreneurship adalah imbal jasa dan laba. Produksi merupakan sebuah sistem, sehingga apabila terjadi peruhahan pada input maka juga akan terjadi perubahan pada proses dan outputnya.
Apabila salah satu dari biaya-biaya dari biaya input produksi mengalami peningkatan maka biaya pokok produksinya juga akan meningkat, selanjutnya harga jual produk akan mengalami peningkatan pula. Dalam hal ini apabila harga modal (price of capital) yaitu tingkat suku bunga meningkat maka akan meningkatan harga pokok produksi dan harga jual produknya. Dengan demikian bunga itu merupakan salah satu inflatoir atau sebagai variabel yang menyebabkan terjadinya inflasi dalam suatu perekonomian.
Oleh karena itu apabila bank sentral menaikkan tingkat suku bunga dengan maksud untuk mengendalikan dan menurunkan tingkat inflasi maka kebijakan ini akan berpengaruh secara mikro terhadap kenaikan input produksi (harga modal), harga pokok produksi dan output produksi (produk). Apabila kenaikan biaya-biaya dan harga-harga pada tataran mikro terjadi secara meluas dan menyeluruh (agregrat) dalam suatu perekonomian maka terjadilah inflasi atau tepatnya terjadi cost plus inflation. Sebaliknya, apabila terjadi penurunan biaya-biaya dan harga-harga pada tataran mikro secara meluas dan menyeluruh (agregrat) dalam suatu perekonomian maka terjadilah deflasi (tingkat inflasinya negatif).
Berdasarkan uraian di atas maka kesimpulan yang dapat diambil adalah beberapa pertanyaan antara lain; pertama, mungkinkah menurunkan atau mengendalikan tingkat inflasi dengan cara menaikkan tingkat suku bunga? Orang awampun akan menjawabnya mustahil. Kedua, masih relevankah teori atau pendapat bahwa tingkat inflasi dapat dikendalikan dengan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga?. Dan pertanyaan ketiga, fakta ekonominya yang salah atau teorinya yang tidak relevan? Jawabnya pasti faktalah yang benar dan teorilah yang harus dikaji kembali agar relevan dan dapat menerangkan realita yang sebenarnya terjadi bukan fakta yang dipaksa mengikuti teorinya. Akhir kata; "Benarkah tingkat bunga dapat mengendalikan tingkat inflasi?" Semoga bermanfaat dan mencerahkan!
Muhammad Nafik H.R:
Dosen Departemen Ekonomi Islam
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
Sumber: http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=46111
Selengkapnya...
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) dan Pengentasan Kemiskinan
Diposting oleh irman di 08.18 Label: Baitul Maal Wat Tamwil, Berita BMT, Kemiskinan, Pengentasan Kemiskinan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2007, jumlah penduduk Indonesia yang masuk dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen). Kriteria miskin tersebut berdasarkan konsumsi masyarakat di bawah Rp 123.000 per bulan. Dengan asumsi sebesar itu, maka buruh yang mendapatkan upah sebesar Rp 450.000 per bulan sesuai dengan KHM (Kebutuhan Hidup Minimum), tidak termasuk dalam kategori miskin. meskipun sesungguhnya mereka adalah kelompok kaum dhu’afa. Berbeda dengan kriteria BPS, catatan International Labour Organization (ILO), menunjukkan bahwa penduduk yang berpenghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan, dikategorikan sebagai masyarakat miskin. Sebab, ILO memasukkan sejumlah komponen seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan, rekreasi dan kebutuhan lainnya (KHL, kebutuhan hidup layak). Seandainya BPS menggunakan kriteria miskin berdasarkan standar ILO, tentu jumlah penduduk Indonesia yang masuk kategori miskin akan meningkat dua sampai tiga kali lipat dari angka yang disebutkan BPS, atau sekitar 100 juta jiwa. Untuk mengurangi kemiskinan yang demikian menggurita, diperlukan sebuah gerakan nyata dan implementatif. Salah satu upaya strategis untuk mengentaskan kemiskinan tersebut adalah melalui Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah yang disebut Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Lembaga keuangan ini telah terbukti dapat memberdayakan masyarakat kelas paling bawah (grass root) secara signifikan. Dalam satu dasawarsa pertama (1995 – 2005), di Indonesia telah tumbuh dan berkembang lebih dari 3.300 BMT, dengan asset lebih dari Rp 1,7 triliun, melayani lebih dari 2 juta penabung dann memberikan pinjaman terhadap 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil. BMT sebanyak itu telah mempekerjakan tenaga pengelola sebanyak 21.000 orang. (Data Pinbuk, 2005).Sekedar contoh, perlu dikemukakan di sini beberapa Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (BMT) yang telah berkembang, antara lain, BMT Dinar di Karang Anyar memiliki asset Rp 31.milyard, jauh mengalahkan BPR Syari’ah manapun di sumut. Demikian juga BMT Ben Taqwa di Jawa Tengah, assetnya mencapai Rp 30 milyar, BMT Bina Usaha Sejahtera (di Lasem Jawa Tengah) Rp 28 milyar, BMT MMU (di Pasuruan Jatim) Rp 17 milyar, BMT Marhamah (Wonosobo), Rp 13 milyard, BMT Tumang (di Boyolali) Rp 4 milyard, BMT Baitur Rahman (di Bontang, Kaltim), Rp 6 milyar, BMT PSU Malang, Rp 5,6 milyar, dan banyak lagi BMT yang berasset di atas Rp 10 milyar, seperti di Yogyakarta. Kesuksesan BMT di Jawa dan Kalimantan tersebut perlu diteladani masyarakat muslim Sumatera Utara, agar gerakan pemberdayaan ekonomi ummat dapat diwujudkan.Konsep BMT di Indonesia sudah bergulir lebih satu dekade.
Konsep ini telah banyak mengalami pembuktian-pembuktian dalam ‘mengatasi’ dan mengurangi kemiskinan. Peran lembaga ini untuk mengurangi angka kemiskinan sangat strategis, mengingat lembaga perbankan belum mampu menyentuh masyarakat akar rumput (fakir, miskin dan kaum dhu’afa lainnya). Akses mereka terhadap perbankan sangat kecil, bahkan hampir tak ada sama sekali. Mereka juga tidak punya agunan dan tidak pandai membuat proposal.Peran strategis BMT dalam mengurangi kemiskinan terlihat dari kegiatan ekonomi BMT yang mempunyai kegiatan sosial (Baitul Mal) dan kegiatan bisnis (at-Tamwil). Kegiatan sosial ekonomi BMT dilakukan dengan gerakan zakat, infaq sedeqah dan waqaf. Hal ini merupakan keunggulan BMT dalam mengurangi kemiskinan. Dengan menggunakan dana ZISWAF ini, BMT menjalankan produk pinjaman kebajikan (qardhul hasan).Kegiatan sosial BMT ini dapat disebut sebagai upaya proteksi atau jaminan sosial yang dapat menjaga proses pembangunan masyarakat miskin secara signifikan, sebagaimana dinyatakan Amartya Sen (2000).
Proteksi sosial ini menjamin distribusi rasa kesejahteraan dari masyarakat yang tidak punya kepada masyarakat yang punya. Di sinilah BMT berperan sebagai agent of asset distribution yang mampu memberdayakan ekonomi ummat. Fungsi sosial BMT ini, sekaligus akan dapat menciptakan hubungan harmonis antara dua kelas yang berbeda.
Dengan adanya pola pinjaman sosial (qardhul hasan) semacam ini, maka BMT tidak memiliki resiko kerugian dari kredit macet yang dialokasikan untuk masyarakat paling miskin, karena produk qardhul hasan, bersifat non profit oriented.Jika BMT sebagai Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga sosial, maka BMT sebagai Baitul Tamwil berfungsi sebagai lembaga bisnis yang profit oriented. Dalam menjalankan fungsi ini, BMT memberikan pembiayaan dengan konsep syariah, antara lain mudharabah dan musyarakah (bagi hasil), jual beli (murabah, salam, istisna’) dan ijarah (sewa), rahn (gadai), dsb. Konsep bagi hasil untuk sebagian besar rakyat Indonesia merupakan konsep ‘lama’ dan sudah menjadi bagian dari proses pertukaran aktivitas ekonomi masyarakat. Kegiatan bisnis yang dijalankan BMT jauh lebih unggul dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat), karena BMT tidak saja bergerak dalam usaha simpan pinjam di sektor finansial, tetapi juga dapat menjalankan usaha sektor riil secara langsung.Dua keutamaan inilah yang membuat BMT menjadi sebuah institusi yang paling cocok dalam mengatasi permasalahan kemiskinan yang dialami sebagian besar rakyat Indonesia (terutama di daerah perdesaan) dewasa ini. Dua sisi pengelolaan dana (Baitul Maal dan Baitul Tamwil) ini seharusnya berjalan seiring, jika salah satu tidak ada maka konsep tersebut menjadi pincang dan menjadi tidak optimal dalam pencapaian tujuan-tujuanya. Karena itu, tidak ada alasan saat ini bagi pemerintah daerah, hartawan muslim, ulama dan cendikiawan muslimuntuk tidak membangun dan mengembangkan BMT.
Mereka seyogianya membangun BMT di setiap kecamatan, kalau perlu di kelurahan.BMT sebagai lembaga ekonomi dan keuangan mikro syariah memiliki ciri-ciri: Pertama, BMT merupakan lembaga ekonomi yanag mandiri yang mengakar di masyarakat, Kedua, didirikan dengan semangat kejamaahan, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi masyarakat sendiri. Ketiga, Bentuk organisasinya sangat sederhana, Keempat, Para pendiri BMT minimal berjumlah 20 orang sebagaimana pada koperasi biasa. Kelima, BMT dikelola oleh manajer profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Ketujuh, sistem operasi BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman kerja yang baku dan serupa antara BMT se-Indonesia. Kedelapan, BMT memiliki lembaga supervisi yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
Penutup
Lahirnya suatu BMT yang berdaya dan profesional, akan memungkinkan terwujudnya BMT sebagai agent of community development (agen pembangunan masyarakat) dan agent of asset distribution ((agen distribusi asset dari yang punya kepada yang tidak punya). BMT tumbuh sebagai institusi yang mampu memberdayakan umat, utamanya mengangkat derjat kaum dhuafa, menciptakan kesempatan kerja yang luas, membangun jaringan bisnis dan media pemerataan hasil pembangunan dan mampu menyediakan jasa keuangan yang efektif dan efisien bagi nasasabah bdan masyarakat.
Sumber: http://agustianto.niriah.com/2008/04/03/baitul-mal-wat-tamwil-bmt-dan-pengentasan-kemiskinan/
Selengkapnya...
Banyak kita baca di media massa BMT (Baitul Maal wa tamwil) yang merugi dan berguguran. Itu selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati. Selain itu pola Grameen Bank yang berhasil memberikan pinjaman tanpa agunan tapi tingkat pengembaliannya tinggi juga bisa ditiru. GB hanya memberikan pinjaman tanpa agunan pada kelompok yang terdiri dari 5 orang. Pinjaman pertama untuk 2 orang. Setelah lunas pinjaman diberikan pada 2 orang berikutnya. Setelah lunas lagi baru diberikan pada yang terakhir. Setiap peminjam harus menabung sejumlah kecil uang. Berikut bagi pengalaman yang diberikan oleh pak Ediyus di Riau yang berhasil mengembangkan BMT dari modal Rp 100 juta hingga menjadi Rp 3 milyar!BMT secara badan hukum harus berbentuk koperasi, dalam prakteknya BMT di-awasi oleh PINBUK, sebagaimana juga koperasi pada umumnya, maka para pendiri diperbolehkan mempunyai hak-hak khusus. Mungkin untuk kriteria pendirian lebih baik bertanya langsung pada PINBUK, karena pada prinsipnya PINBUK tsb sama setiap daerahnya.
Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar membuat batasan tegas agar BMT tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari’ah, biasanya poin yang sangat rentan adalah masalah bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman, serta kemana dana yang dipinjamkan tsb digunakan.
Juga untuk mengantisipasi masuknya ide sekuler, maka pada AD/ART nya BMT yang akan dirikan, sebaiknya dibuat dipasal tentang hak suara… yaitu hak suara antara Anggota Istimewa dan Anggota Biasa… anggota Istimewa tadi yaitu para pendiri dan atau yang memiliki dana yang besar di BMT, memiliki hak suara lebih…. nah, jika ada anggota baru mau memasukan dana yang cukup signifikan, maka perlu persetujuan Anggota Istimewa tadi… Dan jangan lupa untuk menambahkan bahwa ide/usulan dari anggota, baru akan dijalankan setelah mendapat legalisasi dari dewan syariah…. dewan syariah biasanya terdiri dari alim ulama yang mengerti tentang bisnis Islami….
Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT tidaklah besar, maka sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar, karena sektor inilah yang paling menunjang pertumbuhan BMT. Kita bisa memberikan pinjaman dengan sistem mudharabah pada pedagang kecil, yang insya ALLAH bisa dihitung keuntungannya harian, jadi mereka bisa setor harian. Lagi pula BMT juga bisa mengeliminisir ijon atau rentenir. SubhanaLLAH, BMT Bina-Swadaya yang berada di Duri-RIAU, yang tadinya hanya bermodal sekitar 100Juta, saat ini sudah mengelola sekitar 3-milyar.
Sebaiknya BMT diarahkan pada pinjaman produktif, ketimbang konsumtif, banyak kegagalan terjadi ketika BMT tsb diawali dengan kegiatan konsumtif seperti pendanaan pembelian barang (sepeda motor, HP, perabot, dll), karena harta-harta yang dibelikan tsb kemungkinan besar tidak menghasil nilai tambah dari segi ekonomi.
Lain halnya dengan pinjaman produktif, pihak BMT bisa memberikan pasal, untuk memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses usaha, agar usaha tadi tidak jatuh. Tentunya BMT harus mengeluarkan ekstra effort untuk melakukan pembinaan mereka, namun hal tsb-lah nilai plus BMT, sehingga insya ALLAH kedepannya BMT bisa mencetak pribadi-pribadi muslim yang mandiri yang cekatan dalam berbisnis. Dan bisa mengangkat martabat mustahik menjadi muzakki, insya ALLAH.
Hmmm, mungkin segini dulu Akhi…. Afwan jika uraiannya kurang nyambung, jika ada pertanyaan lanjutan silahkan, insya ALLAH jika ana bisa menjawab akan ana jawab, jika tidak akan ana refer ke-teman yang lebih ahli.
Wassalaammu’alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,
Ediyus Hz
Sumber: http://media-islam.or.id/2008/05/08/tips-mendirikan-bmt-yang-untung/
Selengkapnya...
PROFIL BMT BERKAH UKHUWAH
Diposting oleh irman di 09.36 Label: Baitul Maal Wat Tamwil, Berita BMT, BMT, Profil BMT
Melihat kondisi ril masyarakat kita yang dari sisi ekonomi belum dapat hidup secara layak dan mapan, masih sering terjerat rentenir, tidak adanya lembaga yang dapat membantu untuk meningkatkan pendapat mereka, tidak punya posisi tawar dengan pihak lain dan kondisi-kondisi lainnya yang serba tidak menguntungkan bagi masyarakat kecil.Padahal dari potensi yang dimiliki oleh mereka yang apabila dikelola oleh sistem kebersamaan, maka akan dapat meningkatkan ekonomi mereka. Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka dirintislah BMT (Baitul Maal wat Tamwiil) Berkah Ukhuwah.
BMT Berkah Ukhuwah merupakan lembaga keuangan mikro syari'ah yang notabenenya adalah lembaga keuangan aset umat dengan prinsip operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari'at Islam. BMT Berkah Ukhuwah dibentuk dalam upaya memberdayakan umat secara kebersamaan melalui kegiatan simpanan dan pembiayaan serta kegiatan-kegiatan lain yang berdampak pada peningkatan ekonomi anggota dan mitra binaan ke arah yang lebih baik, lebih aman, serta lebih adil.
Sebagai lembaga yang mengemban misi sosial, maka dibentuklah divisi Baitul Maal agar dapat berjalan secara optimal melayani umat, dan sebagai lembaga bisnis maka dibentuklah Baitut Tamwil dengan dikelola oleh tenaga muslim yang profesional dibidang keuangan. Insya Allah akan menampilkan lembaga keuangan syari'at yang sehat, berkualitas, dan memenuhi harapan umat.
Visi
Menjadi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang Mandiri, Amanah, Menenteramkan, Profesional dan Unggul dalam memberdayakan ekonomi umat khususnya di Kota Dumai hingga tahun 2015.
Misi
1. Menerapkan prinsip prinsip syari’ah dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil dan membangkitkan kepedulian aghniya’ kepada dhu’afa’ secara terpadu dan berkesinambungan dalam bingkai ukhuwah Islamiyah.
2. Menjalankan fungsi lembaga pembiayaan syariah yang profesional dan menguntungkan.
3. Berperan serta dalam gerakan merubah dari ekonomi ribawi ke ekonomi syariah
Tata Nilai
1. MANDIRI
Tidak berafiliasi pada organisasi/kelompok tertentu, independen, dan percaya pada kemampuan sumber daya lokal.
2. AMANAH
Menjunjung tinggi etika bisnis, bertindak fair, memenuhi janji dan tidak menyelewengkan kepercayaan. Selalu mengganggap penting dan berarti semua kata dan perbuatan yang muncul serta selalu merawat kesepakatan.
3. MENENTERAMKAN
Berorientasi dalam menciptakan kegiatan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sesuai syariah melalui kerjasama dan ukhuwah. Selalu menghargai, menghormati dan peduli pada mitra usaha kecil dan mikro.
4. PROFESIONAL
Selalu mengoptimalkan efisiensi dan standar performance yang tinggi dalam pekerjaan sehari-hari
5. UNGGUL
Mempunyai komitmen untuk memberi pelayanan yang exellent dan tulus kepada semua orang yang terlibat dalam rangka memberdayakan ekonomi umat
Selengkapnya...
