Inkopsyah akan Salurkan Dana LPDB ke Seluruh Provinsi

Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) berkomitmen menyalurkan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) merata ke seluruh provinsi di Indonesia. Dana tersebut rencananya akan disalurkan ke 150 BMT.

Wakil Direktur Utama Inkopsyah, Muhammad Fauzi Syarif, mengatakan di tahun ini pihaknya memperoleh komitmen dana sebesar Rp 20 miliar dari LPDB. ”Dana LPDB tersebut akan kita salurkan ke 150 BMT di seluruh provinsi. Jadi dalam penyebaran dananya merata,” kata Fauzi kepada /Republika/, Kamis (6/5).

Pihaknya juga telah menyiapkan daftar BMT tersebut, sehingga ketika dana telah cair penyaluran dapat langsung dilakukan. Sampai dengan April 2010, pembiayaan yang telah disalurkan Inkopsyah sebesar Rp 6 miliar. Seluruh pembiayaan tersebut berasal dari ekuitas Inkopsyah. Dengan adanya tambahan dana dari LPDB, maka diharapkan hal tersebut juga dapat membantu BMT dapat berkembang lebih pesat.

Selain ke LPDB, lanjut Fauzi, pihaknya juga bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri. Namun pola penyaluran yang akan dilakukan menggunakan pola channeling. BSM akan menyalurkan pembiayaan langsung kepada BMT melalui Inkopsyah yang berlaku sebagai agen.

Sumber: republika.co.id
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Seluruh dunia kini memahami bahwa krisis keuangan saat ini jauh lebih serius dibandingkan dengan berbagai krisis yang dialami sejak Great Depression. Bahkan sejumlah indikator juga menunjukkan bahwa situasi sekarang sudah mendekati, bahkan lebih buruk, dari depresi tahun 1930-an tersebut.

Di tingkat individu krisis telah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang menyakitkan. Kerugian besar ditanggung oleh kelompok kaya, sedangkan penderitaan akan dirasakan oleh kelompok miskin yang jumlahnya semakin berlipat.

Forbes melaporkan akibat krisis 332 orang superkaya dunia tahun ini kehilangan 23% kekayaannya. Tiga orang terkaya dunia kehilangan US$68 miliar akibat krisis ini. Bill Gates kehilangan US$18 miliar, Warren Buffet dan Carlos Slim Helu kekayaannya sama-sama berkurang sebesar US$25 miliar (Bisnis, 13 Maret).

Selain itu yang lebih memprihatinkan, menurut laporan Bank Dunia, akibat krisis global, akan ada penambahan 53 juta penduduk miskin baru tahun ini.

Menurut pakar ekonomi Islam internasional Umer Chapra, penyebab paling penting dari hampir semua krisis keuangan selama ini adalah dimulai dari penyaluran kredit (lending) perbankan dan lembaga keuangan yang eksesif dan imprudent (NewHorizon, 1 Januari).

Hal ini juga telah diakui oleh Bank for International Settlements (BIS) dalam laporan tahunannya (2008). Penyaluran kredit yang eksesif dan tidak sehat dari perbankan yang kemudian berdampak terhadap destabilisasi sistem keuangan disebabkan oleh tiga faktor utama.

Pertama, kurangnya disiplin pasar (inadequate market dicipline) dalam sistem keuangan akibat tidak adanya sharing dalam keuntungan ataupun kerugian (profit-and-loss sharing/PLS).

Kedua, dampak yang merusak dari ekspansi besar-besaran derivatif, terutama credit default swaps (CDS).

Ketiga, konsep 'too big to fail', yang cenderung memberikan jaminan kepada bank atau lembaga keuangan besar bahwa bank sentral atau pemerintah secara definitif akan datang untuk menyelamatkan serta tidak akan membiarkan lembaga-lembaga keuangan besar tersebut bangkrut.

Tidak adanya sharing risiko dan adanya 'jaminan' tersebut kemudian melahirkan perasaan imun dari kerugian sehingga berkontribusi memasukkan cacat bawaan dalam sistem keuangan. Sehingga perbankan dan lembaga keuangan tidak melakukan evaluasi yang hati-hati atas aplikasi kredit yang diberikannya.

Hal ini juga diperparah dengan kebijakan bonus yang tidak didasarkan pada kinerja keuangan perusahaan, tetapi atas kemampuan menyalurkan kredit.

Kejadian itu kemudian mendorong ekspansi yang tidak sehat dalam keseluruhan volume kredit, sehingga leverage menjadi eksesif. Kemudian terjadi peningkatan harga aset yang tidak berkesinambungan, menyebabkan harga aset yang melebihi nilai riilnya, dan meningkatkan investasi spekulatif.

Hal itu dibenarkan oleh Jean Claude Trichet, Presiden dari European Central Bank, ketika menyatakan "gelembung berkembang menjadi lebih besar ketika investor dapat me-leverage posisi mereka dengan menginvestasikan dana hasil pinjaman".

Menurut Paul Krugman, omzet perputaran uang dari leverage bank investasi di AS yang ketika terjadi default menyebabkan krisis besar adalah sekitar US$10 triliun. Ini adalah jumlah yang dahsyat untuk dunia dengan besaran produk domestik bruto (PDB) hanya US$60 triliun. Tidak mengherankan ketika gelembung besar ini meledak dampaknya sangat luar biasa.

Layak dan siapkah?

Salah satu tujuan paling penting dari ajaran Islam adalah untuk merealisasikan keadilan yang lebih besar bagi masyarakat. Masyarakat yang didalamnya tidak ada keadilan pada akhirnya akan mengalami kemerosotan dan destruksi (Alquran, 57:25).

Untuk memenuhi tujuan keadilan tersebut, dalam sistem keuangan syariah mengharuskan baik pemodal maupun entrepreneur untuk membagi secara adil keuntungan serta kerugian. Untuk memenuhi tujuan tersebut, salah satu prinsip dasar (basic principle) dari keuangan syariah adalah no risk, no gain.

Melalui penerapan prinsip tersebut diharapkan akan membantu mengintroduksi disiplin yang lebih besar dalam sistem kuangan. Perbankan dan lembaga keuangan akan termotivasi untuk menilai risiko lebih hati-hati serta memantau secara lebih efektif penggunaan dana oleh nasabah penerima fasilitas.

Penilaian risiko secara ganda baik oleh pemodal maupun entrepreneur akan membantu menginjeksi disiplin yang lebih kuat ke dalam sistem keuangan, dan dalam jangka panjang akan mengurangi lending yang eksesif.

Keuangan syariah dalam bentuk ideal, seharusnya mendorong peningkatan secara substansial porsi pembiayaan ekuitas (PLS) dalam bisnis. Pembiayaan ekuitas yang lebih besar memiliki dampak positif dalam perekonomian, dan hal ini bahkan juga telah didukung di dalam ekonomi utama.

Profesor Kenneth Rogoff dari Harvard University pernah menyatakan bahwa pada tatanan ekonomi dunia yang ideal, lending equity dan direct investment seharunya memainkan peran yang lebih besar.

Masalahnya saat ini adalah bahwa keuangan syariah masih dalam masa pertumbuhan (infancy) dan proporsinya masih sangat kecil dalam keuangan internasional.

Selain itu, sistemnya kini juga belum benar-benar (genuinely) merefleksikan etos ajaran syariah. Penggunaan pembiayaan dan instrumen investasi yang berbasis equity masih sangat kecil, dibandingkan dengan model pembiayaan dan instrumen investasi yang dapat menciptakan utang (debt-creating modes).

Dalam dunia perbankan syariah baik tingkat domestik ataupun internasional penyaluran pembiayaan masih didominasi kontrak murabahah, yang hasil akhirnya adalah utang yang pasti harus dibayar nasabah.

Lalu untuk instrumen investasi terutama sukuk, skema yang paling diminati oleh emiten maupun investor adalah kontrak ijarah dengan berbagai variannya yang dampak akhirnya melahirkan kewajiban membayar utang fee sewa yang juga bersifat pasti. Utang yang dihasilkan meski dari proses yang sesuai dengan syariah, ketika terjadi default tetap akan menimbulkan risiko sistemik.

Dengan demikian, sistem keuangan syariah saat ini belum sepenuhnya siap untuk memainkan peran signifikan dalam memastikan kesehatan dan stabilitas sistem keuangan domestik dan internasional.

Meski demikian, dengan upaya memperbaiki dan melengkapi yang kini dilakukan secara internasional, diharapkan secara gradual sistem keuangan syariah akan mendapatkan momentum dengan berjalannya waktu untuk mempromosikan sistem keuangan global yang sehat dan stabil. Semoga Bermanfaat.

Oleh Azis Setiawan
Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI) dan Ketua Program Studi Keuangan & Perbankan Syariah STEI SEBI


Sumber: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A57&cdate=25-MAR-2009&inw_id=664157
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Perkembangan keuangan syariah di Indonesia ternyata menjadi contoh dan ingin di aplikasikan di Negara muslim lainnya. Hal ini terlihat dari kunjungan Dr. Mohammad Obaidullah, Peneliti senior Institute Research and Training Institute - Islamic Development Bank (IRTI-IDB) yang berbasis di Jeddah, yang sedang melakukan pengkajian pada pengembangan Sistem Keuangan Mikro Syariah di indonesia.

Pada tanggal 20 Agustus 2009 yang lalu, di Gedung menara Radius Prawiro Direktorat Perbankan Syariah. CEO PT Permodalan BMT Ventura Saat Suharto diundang mewakili BMT Center untuk memaparkan tentang BMT dan perannya dalam sistem Keuangan Mikro Syariah, data dan perkembangan terkait, model model pengembangan dan yang relevan dengan riset tersebut.

Penelitian pertama disampaikan IRTI dalam konferensi dengan bekerjasama dengan University of Brunai Darussalam tahun 2007 tentang peluang dan tantangan keuangan Islam dalam memberikan pelayanan keuangan terhadap perkembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Dalam konferensi Brunei ada beberapa isu yang dipaparkan diantaranya ialah adalah isu mengenai model pemberdayaan ekonomi yang bisa dilakoni oleh lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), isu mitigasi risiko yang besar kemungkinan dihadapi oleh LKMS, isu evaluasi bagi LKMS yang memerankan dwi fungsi sebagai entitas bisnis dan entitas sosial, dan terakhir isu mengenai peran instrumen keuangan Islam seperti zakat, infaq, shadaqah dan wakaf sebagai sumber dana murah LKMS.

Sedang penelitian kedua ini adalah lanjutan dari penelitian pertama dengan mengkaji Pengembangan Sistem Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Pada kesempatan ini Saat Suharto memaparkan tentang penelitian terhadap 50 BMT anggota dari BMT Center, dalam penelitian yang disampaikan Saat Suharto ini diketahui bahwa dengan adanya BMT masyarakat miskin telah dididik untuk menabung.

Selain itu BMT juga pro joob, yaitu memberikan pembiayaan untuk menumbuhkan pengusaha-pengusaha baru serta merekrut SDM untuk menjadi karyawan, dengan demikian BMT telah membantu membuka lapanga kerja baru sehingga membantu mengurangi jumlah pengangguran.
kedua: pro-Poor, dengan memberdayakan masyarakat miskin dengan memberikan pembiayaan baik dengan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, ijarah dan Qordh.

Dan yang terakhir Pro-Productivity: BMT sebagai lembaga perantara antara pemilik modal dengan pengusaha membantu meningkatkan produktivitas pengusaha kecil. Ini terlihat pada pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha sebagian besar untuk memperbesar usaha yang dijalani pengusaha kecil tersebut, dan usaha tersebut sebagian besar adalah pedagang, sehingga akan meningkatkan produktifitas masyarakat.

Ini akan berimplikasi kepada masyarakat bahwa BMT membantu menyejahterakan masyarakat miskin dan menjadi jembatan antara pemilik modal dan pengusaha kecil.
Selain itu pencapaian keberhasilan BMT yang antara lain:
a. BMT Telah Mampu Menjadi Sarana Wealth Management.
b. BMT Mampu Menyentuh Pengusaha Mikro dengan Angka Portofolio yang Rendah.
c. BMT Mengadakan Tabungan Perumahan.
d. BMT Melakukan Pembiayaan dengan Akad Qord (dengan Basis Dana Komersial).
e. BMT Melakukan Penghimpunan Dana Maal dan Pembiayaan Sosial.
f. BMT Melakukan Microinsurance.

sumber: http://permodalanbmt.com/?p=423
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Prospek Cerah BMT Indonesia

Masa depan lembaga keuangan mikro syariah khas Indonesia seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), kian bersinar saja. Lembaga-lembaga tersebut bahkan mampu menarik perhatian lembaga keuangan internasional.

Menurut CEO Permodalan BMT Ventura, Saat Suharto, pertumbuhan mendatang dinilai positif karena melihat dari semakin besarnya apresiasi masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga internasional seperti Islamic Development Bank (IDB), Lembaga Penelitian Australia dan Indonesia, dan lembaga lainnya terkait keberadaan BMT di Indonesia.

”Masalahnya terletak pada konsistensi pemerintah melalui regulasi yang memihak pada keberadaan BMT serta pegiat BMT sendiri yang konsisten dalam pelayanan pembiayaan di sektor mikro,” kata Saat. Misalnya saja melalui pembuatan undang-undang lembaga keuangan mikro sebagai payung hukum.

Dalam upaya tersebut, lanjut Saat, BMT Center menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholder syariah lainnya untuk saling mendukung dan menyebarluaskan gagasan-gagasan keuangan mikro BMT. Dalam meneguhkan gerakan BMT sebagai gerakan keuangan mikro syariah yang khas Indonesia, tambahnya, pada 2010 pun digagas sebuah acara internasional antarpelaku keuangan mikro.

Direktur Eksekutif Pusat Inkubasi dan Bisnis Kecil (Pinbuk), Aslichan Burhan mengatakan untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, BMT harus mempersiapkan layanan teknologi informasi cepat, sehingga dapat bersaing dengan bank. Pasalnya, di sisi lain BMT juga memiliki keunggulan dapat lebih memberdayakan masyarakat karena memiliki kedekatan dengan komunitas setempat. ”Untuk margin bagi hasil juga bisa bersaing karena BMT adalah bisnis harian maka turn over nya juga cepat,” kata Aslichan.

Untuk membantu sektor mikro Indonesia, ia pun mengharapkan setidaknya BMT dapat berdiri di setiap kecamatan di Indonesia. Di tahun ini Pinbuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah pusat mau pun daerah, serta lembaga keuangan syariah lainnya. Setidaknya terdapat 3000 BMT di seluruh Indonesia.

Beberapa waktu lalu utusan IDB pun datang ke Indonesia untuk mempelajari tentang BMT. BMT yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh minimal 20 persen membuat Indonesia dipilih sebagai pilot project untuk pengembangan BMT di negara lainnya.

sumber : www.republika.co.id
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

SHU Koperasi Sebaiknya Bebas PPh

Kementerian Koperasi dan UKM masih berpeluang memperbaiki undang-undang perpajakan yang diberlakukan sama dengan masyarakat pengusaha terhadap pelaku koperasi nasional. Pajak yang dikenakan terhadap sisa hasil usaha (SHU) diupayakan bebas dari PPh, atau setidaknya diperlakukan berbeda dengan ketentuan sama yang ditetapkan kepada pelaku usaha terbuka.

”Rasanya agak aneh ketika SHU koperasi juga dikenakan pajak, sementara aktivitas yang mereka lakukan hanya secara internal untuk memenuhi keperluan anggota,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki, hari ini. (23/04)

Menurut dia, wajib pajak bagi koperasi bisa ditetapkan, apabila kegiatan atau usahanya memang dilakukan untuk memenuhi keperluan umum. Jika usaha masih untuk kepentingan internal, Untung menilai kebijakan itu kurang tepat. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusulkan kembali kepada instansi terkait agar kebijakan pengenaan pajak terhadap gerakan koperasi supaya tarifnya diperlakukan secara berbeda.

Jenis usaha koperasi sangat bervariasi, di antara koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi jasa, dan koperasi konsumen. Bagi koperasi yang operasionalnya komersil, layak dikenakan wajib pajak, namun tidak jika hanya melayani sesama anggota. ”Kondisi yang dihadapi bertambah parah, karena masih ada aparat terkait belum memahami tentang kategori usaha koperasi yang layak dikenakan pajak. Kami akan mengajukan lagi perubahan perundang-undangan pajak terhadap koperasi ke Kementerian Hukm dan HAM,” tukas Untung Tri Basuki.(fh)

sumber: bisnis.com

http://bmt-link.co.id/shu-koperasi-sebaiknya-bebas-dari-pengenaan-pph/
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Perkembangan Beberapa BMT

Baihaqi Abdul Madjid
Direktur Laznas BMT ICMI

Kendati selama masa krisis panjang ini tidak sedikit BMT yang mengalami dampak negatifnya namun lembaga ekonomi kecil ini ternyata cukup banyak yang mampu bertahan dan berkembang dengan baik. Hasil studi kasus memperlihatkan angka yang cukup mengesankan pada BMT Bina Umat Sejahtera (Lasem-Rembang), BMT Bintoro Madani (Kudus), BMT At-Taqwa (DKI Jakarta), dan BMT Ibadurrahman (Bogor) dimana pada BMT-BMT tersebut angka penambahan asset justeru dari tahun ke tahun terus meningkat signifikan.

Memang ada juga BMT-BMT yang tidak sanggup bertahan atau tidak bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Hal ini dimungkinkan karena aspek pengembangan dari pengelolanya yang kurang maksimal seperti beberapa BMT yang ada di Jakarta dan Jawa Barat yang awalnya didirikan melalui pendekatan top down atau atas prakarsa pemerintah daerah. Sedangkan BMT yang tumbuh dari prakarsa masyarakat secara keseluruhan dapat disimpulkan justeru berkembang pesat.

Secara kuantitatif data pertumbuhan BMT yang berada di bawah ‘payung’ PINBUK cukup menggembirakan. Apalagi angka ini jika di bandingkan dengan sisi usia program penumbuhan BMT dan partisipasi sebuah lembaga swadaya sekelas PINBUK yang baru berumur satu dasawarsa dan kemudian LAZNAS BMT yang baru seumur jagung dengan fasilitas dan finansial yang sangat terbatas. Bahkan disana sini mendapat hambatan dan masalah internal, misalnya minim sekali dukungan internal ICMI, BMT bahkan pemerintah yang dapat dikatakan tidak ada sama sekali.

Sebagai gambaran, sampai akhir April 2005, BMT yang didampingi pendiriannya oleh PINBUK sebanyak 3039 BMT yang tersebar mulai dari Aceh sampai Papua. Dari total jumlah tersebut, diperkirakan angka total modal yang terkumpul diseluruh BMT diperkirakan, yaitu sebesar Rp903 milyar; total simpanan sebesar Rp801 milyar; total pembiayaan sebesar Rp800 milyar; total asset sebesar Rp821 milyar; total nasabah sebanyak 1.310.000.000 orang dan total penerima pembiayaan sebanyak 1.520.000.000 orang.

Gambaran data-data perkiraan yang baru dapat dicapai BMT di atas (masalah data-data ini selalu dipertanyakan banyak fihak tentang autentifikasinya karena memang data-data BMT masih belum ada), sebenarnya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan modal usaha dan permasalahan yang melingkupi 40,5 juta pengusaha kecil di seluruh tanah air. Disamping itu, dari sisi kebutuhan lembaga, jumlah BMT yang sudah ada sesungguhnya belum berarti banyak untuk memenuhi kebutuhan jumlah populasi pengusaha kecil tersebut. Apalagi jika membandingkan dengan jumlah desa di tanah air yang mencapai 73.000 desa.

Artinya, jika rata-rata satu BMT dapat membiayai 2.000 orang anggota pengusaha kecil maka jumlah BMT yang harus didirikan untuk membiayai 40, 5 juta pengusaha kecil di seluruh Indonesia adalah sebanyak 20.250 BMT atau dengan kata lain kita masih kekurangan 17.250 BMT.

Oleh karena itu, BMT sebagai lembaga perbendaharan umat Islam yang sudah terbukti teruji sepak terjangnya dalam mengangkat ekonomi rakyat kecil dan habitatnya yang sangat membumi dengan nafas kehidupan rakyat bawah, maka sudah seharusnya kita berharap ada perhatian yang serius dari semua kalangan masyarakat untuk mendorong agar lebih cepat lagi terjadi pertumbuhan BMT ditengah-tengah masyarakat.

Kini, BMT sebagai institusi umat Islam telah berusaha memperlihatkan kinerja dan kemampuannya. Ia telah berusaha membuktikan manfaat ekonomi yang mampu disumbangkannya kepada para pengusaha kecil di berbagai tempat. Maka, sudah tidak ada lagi alasan pemerintah bermalas-malas dan beraplogi bahwa BMT hanya untuk golongan Islam saja. Sudah saatnya, pemerintah tidak phobi dengan nilai-nilai ekonomi yang bersumber dari Allah. Walau fakta, di instansi-instansi pemerintah masih banyak golongan-golongan yang alergi dan takut BMT berhasil mengangkat ekonomi umat Islam. Sedangkan kedepan, BMT dituntut lebih berkualitas lagi dalam memberikan pelayanan kepada para anggotanya.

Realitas bahwa harapan umat Islam kepada BMT sudah sedemikian besar. Karenanya tidak berlebihan kalau ICMI pada Muktamar IV di Makasar 2005 yang lalu untuk terus mendorong tumbuhnya BMT sampai ke desa-desa. Untuk itu dibutuhkan masukan dan solusi bagi penguatan kelembagaan Baitul Maal BMT dan pengembangan BMT secara komprehensif telah seksis dalam memperkokoh tatanan ekonomi bangsa yang berkeadilan, mengakar dan berdimensi pemberdayaan masyarakat fakir miskin.

Penumbuhkembangan BMT desa yang menjadi agenda gerakan ekonomi umat ke depan diharapkan berjalan seiring dengan memperkuat barisan dan shaff BMT-BMT yang telah ada. Utamanya BMT-BMT yang beraset di bawah Rp100 sampai dengan Rp500 juta sehingga lebih maksimal dan mampu mebangun komunitasnya. Untuk itu diharapkan selain rumusan dan gagasan dan pemikiran-pemikiran kualitatif dan genuin juga kerja kongkrit dalam rangka menguatkan kelembagaan Baitul Maal BMT, jaringan dakwah ekonomi dan sinergi antar BMT serta strategi merawat kepercayaan (trust) masyarakat yang selama ini menjadi kunci eksisnya BMT-BMT dalam masyarakat.. Wallahu’alam bissawab******

Sumber: http://bmt-link.co.id/perkembangan-beberapa-bmt/
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Oleh Ir A Effendi Lubis M.MA

I. Sumber permodalan bagi usaha mikro/kecil

Apapun jenis usaha yang dikelola tidak terlepas dari modal/dana baik berupa modal investasi maupun modal kerja. Besar modal yang dibutuhkan tergantung pada jenis usaha, luas pemasaran, bahan baku dsb yang sering disebut dengan Studi Kelayakan Usaha.

Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar berbeda-beda sesuai dengan cara pandang/persepsi masing-masing lembaga yang menerbitkan kriteria tersebut.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Usaha Kecil memberi kriteria Usaha Kecil adalah usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai asset maksimal Rp 200 juta di luar tanah dan bangunan, omzet tahunan maksimal Rp 1 miliar, dimiliki WNI, independen dan tidak terafiliasi dengan usaha menengah-besar.

Sumber permodalan bagi usaha mikro/kecil biasanya berasal dari modal sendiri, pinjaman tetangga/famili bahkan kebanyakan dari para pelepas uang/rentenir, sedangkan usaha menengah dan besar biasanya melalui perbankan/sindikasi perbankan guna membiayai modal investasi maupun modal kerja.

Pengusaha menengah dan besar cukup bankable yang memenuhi persyaratan 5 C yang diisyaratkan perbankan.

Usaha mikro/kecil pada umumnya tidak bankable khususnya dalam memenuhi jaminan/collateral yang pada akhirnya tiada jalan lain kecuali terjerat oleh pelepas uang/rentenir dengan suku bunga yang tinggi kurang lebih 15% sebulan.

II. Pelepas Uang/Rentenir

Di masyarakat dapat kita lihat seseorang yang berperan meminjamkan uang pribadinya kepada orang lain dengan sesuatu imbalan bunga/jasa biasa disebut pelepas uang/rentenir/pembunga uang. Ada oknum yang bertameng koperasi atau badan lainnya, yang secara hukum tidak dibenarkan sebab lembaga resmi yang boleh meminjamkan uang kepada masyarakat adalah perbankan dan Koperasi Simpan Pinjam.

Proses transaksi/pinjaman pada rentenir cukup sederhana, cukup dengan KTP, ada usaha/tempat jualan, singkat, mudah dan cepat/pelayanan prima. Pelayanan prima dimaksud mulai dari proses peminjaman dan pengembalian, rentenir datang menemui nasabah/calon nasabah setiap hari selama masa peminjaman bahkan walaupun menunggak tetap diberikan dengan memperhitungkan bunga berbunga sehingga nasabah terjerat. Tidak jarang nasabah akhirnya barang/assetnya tergadai pada rentenir untuk menutupi utangnya.

Pada dasarnya nasabah tahu dan mengerti bahwa terjerat dengan bunga yang tinggi namun tidak ada alternatif lain sumber modal yang semudah rentenir, yang akhirnya secara sadar dan terpaksa harus mengikuti kehendak rentenir demi kelangsungan usahanya. Salah satu solusinya adalah memperkuat “Baitul Maal Wat Tamwil/BMT” di tengah masyarakat.

III. Baitul Maal Wat Tamwil/BMT

BMT adalah lembaga usaha ekonomi rakyat kecil, yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi. BMT didirikan oleh masyarakat dengan pendiri antara 20-50 orang yang mengumpulkan modal simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.

BMT dikelola secara syariah tanpa bunga karena bunga menurut agama Islam adalah riba yang dalam keyakinan iman orang muslim adalah haram. Penggantian istilah “Bunga” menjadi “Bagi Hasil” bukan semata-mata hanya mengalihkan istilah atau nama saja tapi lebih memiliki nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, kejujuran dan kasih sayang, tidak ada penindasan manusia atas manusia dan sesuai syariat Islam. Ada beberapa perbedaan yang prinsip antara bunga dengan bagi hasil yaitu:

a. Penentuan besarnya hasil yang didapat, kalau sistem bunga ditetapkan dulu sebelum kredit dicairkan/realisasi, sedangkan sistem bagi hasil ditentukan setelah kredit cair setelah berusaha dan untung.

b. Sistem bunga biasa dengan persen yang ditentukan oleh pihak pemberi kredit, sedangkan sistem bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan proporsi pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak misalnya 50:50, 40:60 dsb.

c. Sistem bunga jika terjadi kerugian ditanggung nasabah saja sedangkan sistem bagi hasil ditanggung kedua belah pihak sesuai kesepakatan.

d. Bunga dihitung dari dana yang dipinjamkan sehingga jelas nilai rupiah yang akan diterima sedangkan bagi hasil diperoleh dari untung yang bakal diperoleh/belum tahu besarannya.

e. Sistem bunga berlawanan/tidak sesuai dengan syariat Islam sedangkan sistem bagi hasil sesuai syariat islam.

Produk BMT atau pelayanan usaha BMT berbeda dengan usaha Koperasi yaitu simpanan sukarela mudharabah (SM) biasa, simpanan mudharabah (SM) pendidikan, SM haji, SM qurban dsb.

Pelayanan berbentuk pelayanan pembiayaan antara lain Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyakarah, Pembiayaan Murabahah.

IV. Peluang dan Tantangan

Peluang berkembangnya BMT cukup potensil mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam dan lebih kurang 40 juta UKM yang perlu dilayani dalam pembiayaan permodalan untuk pengembangan usahanya. Di samping itu sistem bunga masih dalam perdebatan khilafiyah, banyak kaum muslim yang tidak menyimpan uangnya di perbankan karena tidak mau dengan sistem bunga.

Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sistem syariah/BMT adalah kesiapan masyarakat dalam menerima dan memahaminya sebab masih ada masyarakat yang menganggap pola syariah identik dengan zakat-infak atau gratis sebab bernuansa keagamaan. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah kejujuran nasabah dalam memberi data keuangan/keuntungannya setiap bulan dalam rangka menentukan bagi hasil keuntungan tersebut. Demi menghindari bagi hasil kadangkala seharusnya untung dilaporkan rugi.

Pelayanan prima para rentenir merupakan tantangan bagi BMT guna memenangkan persaingan.

V. Penutup

BMT merupakan alternatif sumber permodalan yang harus dikembangkan di tengah-tengah masyarakat muslim pada khususnya guna ketenangan berusaha bagi UKM pada umumnya. Untuk itu perlu langkah-langkah strategis untuk mencapai hal tersebut antara lain:

a. Perlu sosialisasi kepada ummat muslim oleh ustad/petugas BMT melalui majelis taklim atau pengajian secara intensif sehingga sistem bagi hasil benar-benar dipahami masyarakat/diterima dan dipercaya masyarakat.

b. Hendaknya setiap mesjid, para jamaah yang mampu membentuk BMT guna membiayai UKM yang merupakan jamaahnya sehingga fungsi mesjid tidak hanya melulu ibadah saja tapi berfungsi dalam melayani kepentingan ekonomi ummat/muamalat.

c. BMT perlu melayani nasabah dengan meniru cara para rentenir memberi pelayanan yaitu mendatangi para UKM di pasar-pasar tradisional dengan memakai identitas BMT yang jelas demi merebut hati para UKM. UKM dikelompok berdasarkan domisili dan diadakan pengajian/majelis taklim antar nasabah sehingga kepentingan dunia dibarengi dengan kepentingan akhirat.

d. BMT dapat memanfaatkan lulusan madrasah, pondok pesantren, sarjana ekonomi syariah sebagai petugas lapangan/salesman BMT sekaligus sebagai penceramah agama pada majelis taklim/pengajian nasabah BMT.

e. BMT juga dapat mengelola infak atau mungkin zakat maal untuk memperkuat permodalannya.

f. Diharapkan good will pemerintah khususnya Menegkop dan UKM lebih intensif membina BMT di seluruh Indonesia khususnya di kalangan ummat muslim.

Akhirnya perkembangan BMT tergantung kepada masyarakat muslim pada khususnya, dengan merubah pola pikir dan tindakan nyata di lapangan dalam melayani kebutuhan UKM sehingga manfaat BMT dirasakan UKM dengan prinsip sederhana, mudah, murah dan cepat dan tepat. Semoga BMT semakin jaya. Amin.

(Penulis, Penasehat Dekopinwil Sumut/mantan Ka Badan Ketahanan Pangan Prop. Su/d)

Sumber : Harian SIB Medan, 19 Oktober 2009

http://bmt-link.co.id/baitul-maal-wat-tamwil-bmt-suatu-alternatif-sumber-pendanaan-bagi-usaha-mikrokecil/
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Aksesibilitas Masyarakat Terhadap BMT Tinggi

Aksesibilitas masyarakat terhadap BMT kian tinggi. Hal tersebut terlihat dari angka yang pertumbuhan baik dari sisi simpanan maupun pembiayaan BMT yang terus tumbuh setiap tahunnya.

Direktur Eksekutif BMT Center, Ahmad Sumiyanto mengatakan dalam penelitian yang dilakukan BMT Center terhadap sampel 50 anggotanya menunjukkan jumlah anggota pembiayaan yang meningkat per tahunnya, ditambah dengan nilai portofolio yang relatif kecil memperlihatkan tingginya aksesibilitas masyarakat.

“Akses terhadap lembaga keuangan akan mempercepat transaksi-transaksi, sehingga menjadikan pertumbuhan ekonomi di daerah akan meningkat,” kata Sumiyanto, Jumat (6/11).

Pemberian akses bagi pengusaha mikro terhadap lembaga keuangan, tambahnya, merupakan salah satu upaya untuk menuju distribusi ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan. Seperti ditunjukkan oleh data yang ada pemberian pembiayaan kepada pengusaha mikro selalu lebih kecil dibandingkan dengan pengusaha kecil, menengah maupun besar.

“Dari penelitian ini diharapkan akan menjadi Policy Brief bagi pemerintah untuk menentukan haluan kebijakannya dalam pemberian akses bagi pengusaha mikro terutama dengan menggunakan pola syariah,” tandas Sumiyanto.

CEO Permodalan BMT Ventura yang juga menjadi salah satu peneliti mengatakan penelitian yang dilakukan kepada 50 anggota BMT Center di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur ini menggunakan data dari tahun 2005 hingga 2008.

Dari data yang ada BMT mampu menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha mikro dengan jumlah pembiayaan per anggota pada tahun 2005 sebesar Rp 1,13 juta per portofolio pembiayaan; pada 2006 sebesar Rp 1,16 juta per portofolio pembiayaan; 2007 sebesar Rp 1,94 juta per portofolio pembiayaan dan pada tahun 2008 sebesar Rp 2,68 juta per portofolio pembiayaan. “Hal ini menunjukkan bahwa BMT mampu menyentuh pengusaha mikro,” kata Saat.

Dari sisi banyaknya yang menerima manfaat, jumlah anggota yang mendapatkan pembiayaan pun sangat besar yaitu pada tahun 2005 tercatat 259.850 anggota, pada tahun 2006 tercatat 281.811 anggota tahun 2007 tercatat 313.225 anggota dan pada tahun 2008 sebanyak 396.150 anggota

Adanya penelitian tersebut, lanjut Saat, memungkinkan terbentuknya model bagi lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang dapat digunakan sebagai suatu sarana untuk mereduksi kemiskinan. Hal tersebut, jelasnya, dapat dilakukan dengan cara melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas diri dan usaha dari masyarakat miskin akan tetapi aktif secara ekonomi gie/ahi

sumber : www.republika.co.id
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Pertumbuhan BMT Bakal Catat Rekor

Pertumbuhan Baitul Maal Wat Tamwiil (BMT) sepanjang 2010 diproyeksikan bisa tercapai 30-40%. Selain itu,jumlah pemain di industri keuangan syariah mikro ini dipastikan bisa dicapai hingga kisaran 4.000 BMT. Direktur Eksekutif Pusat Inkubasi Usaha Kecil (Pinbuk) Aslihan Burhan mengungkap kan, terdapat sejumlah faktor dibalik optimisme pertumbuhan BMT di dalam negeri. “Jumlah usaha mikro yang membutuhkan pembiayaan dari lembaga keuangan sekelas BMT kami perkirakan bakal meningkat lebih tinggi lagi,”ujar Aslihan. Aslihan menambahkan, pertumbuhan BMT sepanjang tahun ini juga bakal terdorong oleh kucuran dana Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (BLU LPDB).

Kabarnya,dana BLU LPDB tahun ini bakal dikucurkan Rp1,4 triliun baik untuk usaha mikro konvensional maupun syariah. “Kalau saja dari total dana tersebut syariah bisa mendapatkan 50% saja, artinya kan ada sumber dana tambahan Rp700 miliar bagi kelompok BMT. Itu tentu pengaruhnya akan cukup signifikan,”jelasnya. Aslihan sendiri berharap pemerintah bisa mengucurkan dana BLU LDPB ke kelompok BMT bisa sekitar 50%, setara dengan lembaga keuangan mikro konvensional.”

Apalagi kan kinerja BMT sendiri masih jauh lebih baik,” sambungnya. Faktor lain di balik pertumbuhan, sambung Aslihan,adalah semakin masifnya perbankan dan atau unit usaha syariah bank dalam menjalin kemitraan (linkage program) dengan lembaga-lembaga keuangan mikro sekelas BMT. Beberapa diantaranya yang dikenal cukup massif dalam program ini antara lain seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, dan Bank Mega Syariah.

“Kami kira, dengan adanya beberapa bank yang melakukan spin off unit syariahnya akan menambah lagi dukungan bagi BMT-BMT melalui kemitraan tersebut,” tambahnya. Dalam waktu yang sama, lanjut Aslihan, sekurangnya 200 pemain baru akan masuk ke bisnis BMT sepanjang tahun ini. Saat ini, jelasnya, tak kurang dari 3.400 BMT telah hadir dan memberikan jasa pelayanan keuangan di kelas mikro syariah dengan basis terbesar di Jawa,disusul Sumatera,Sulawesi dan Kalimantan.

“Tambahan 200 BMT itu berdasarkan program kerjasama kami bersama pemerintah-pemerintah daerah, by design. Di luar kerjasama ini kami kira pasti lebih banyak lagi tambahannya,”tuturnya. Bila kinerja positif tersebut mampu direalisasikan, lanjutnya, maka aset BMT secara nasional bisa mencapai angka Rp2,5 triliun yang bisa dibukukan pada tahun ini.

General Manager BMT Bina Umat Sejahtera Ahmad Zuhri mengakui, prospek pertumbuhan BMT pada tahun ini bakal meningkat lebih baik lagi sepanjang tahun ini. Peningkatan kebutuhan pembiayaan masyarakat dipercaya menjadi faktor utama di balik prospek tersebut. Bahkan, sambungnya, pihaknya menargetkan pertumbuhan pembiayaan pada tahun ini sekurangnya 60% atau sekitar Rp200 miliar.

“Kebutuhan pembiayaan masyarakat kecil itu selalu bertambah, jadi masih ada prospek.Tinggal kemauan industri memenuhinya,” ujarnya. Ketua Perhimpunan BMT Nasional (BMT Center) Ahmad Sumiyanto berpendapat, pertumbuhan pembiayaan BMT bisa saja mencapai kisaran 30-40% sepanjang tahun ini.

Ini didasarkan asumsi makin luasnya market share BMT nasional, menyusul adanya kesadaran masyarakat memanfaatkan transaksi keuangan syariah hingga level mikro sekali pun. “Peranan linkage program juga mendorong peningkatan pertumbuhan BMT secara nasional,”jelasnya.

Senada dengan Aslihan,Sumiyanto optimis, pertumbuhan aset BMT secara nasional bisa tumbuh 60% menjadi Rp2,5 Triliun dari saat ini sekitar Rp1,5 triliun. “Untuk pemainnya sendiri bisa mencapai 4.000-an BMT yang akan melayani kebutuhan nasabah mikro syariah nasional di tahun ini,” sambungnya. Di bagian lain, baik Aslihan, Zuhri, maupun Sumiyanto berharap pemerintah mendorong pengembangan BMT pada beberapa aspek.

Menurut Aslihan,salah satu dorongan yang perlu dilakukan adalah memberikan keleluasan bagi BMT menerapkan sistem transaksi berbasis elektronik. Diketahui, Peraturan Bank Indonesia tidak mengizinkan implementasi sistem Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan transaksi berbasi elektronik (e-Money) pada lembaga berbadan hukum koperasi. Padahal,menurut Aslihan, implementasi sistem seperti ini makin dibutuhkan oleh nasabah BMT untuk bertransaksi secara tak terbatas. (zaenal muttaqin).

Sumber : www.seputar-indonesia.com
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Marketing ala Nabi

Oleh BHS

Muhammad Rasulullah, Nabi kita tercinta, adalah seorang saudagar ternama pada zamannya. Bahkan sejak usia muda, beliau dipandang sebagai sudagar sukses. Disadari atau tidak sukses tersebut tidak lepas dari aktivitas marketing yang diterapkannya --yang tak cuma ampuh tapi juga sesuai syariah dan, tentu saja, penuh ridlo dari Allah. Jika Anda tertarik menerapkannya, selain mendapat keuntungan, insyaallah bisnis Anda pun barokah. Inilah empat tips marketing a la Nabi:

1. Jujur adalah Brand
Saat berdagang Nabi Muhammad SAW muda dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya). Sikap ini tercermin saat dia berhubungan dengan customer maupun pemasoknya.

Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.

2. Mencintai Customer
Dalam berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela pelanggan tertipu saat membeli.

Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau sampaikan, "Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti mencintai dirimu sendiri."

3. Penuhi Janji
Nabi sejak dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya. Firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman penuhi janjimu." (QS Al Maidah 3).

Dalam dunia pemasaran, ini berarti Rasulullah selalu memberikan value produknya seperti yang diiklankan atau dijanjikan. Dan untuk itu butuh upaya yang tidak kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan pelanggan).

Di Indonesia mobil-mobil Toyota berjaya di pasar. Salah satu kiat pemasarannya adalah memberikan kepuasan pelanggan. Salah satu ukurannya adalah Call Centre Toyota dinobatkan sebagai call centre terbaik, mengalahkan Honda dan industri otomotif lainnya.

4. Segmentasi ala Nabi
Nabi pernah marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung kering. Hal itu dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya murah.

Pelajaran dari kisah itu adalah bahwa Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan good value untuk barang yang dijual. Sekaligus Rasulullah mengajarkan segmentasi: barang bagus dijual dengan harga bagus dan barang dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.

Dalam soal segmentasi ini, Yamaha Motor adalah salah satu perusahaan yang bisa dijadikan teladan. Dia menciptakan motor Yamaha Mio, dengan mesin ber-cc kecil, tapi otomatis, dan mudah penggunaannya untuk segmen pasar perempuan. Dialah pelopor industri motor yang membidiki segmen ini, segmen yang sebelumnya selalu dilupakan pesaing lain. Hasilnya, dengan Mio Yamaha menyodok Honda dan menjadi penjual nomor satu di Indonesia 2007 ini.

Sumber : http://www.niriah.com/tips/2id61.html
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...