Dirham Perak (Koin Perak)


Dunia Islam tidak hanya mengenal mata uang dinar emas, tapi juga dirham perak. Dirham merupakan mata uang yang digunakan sejak awal Islam hingga berakhirnya Kekhalifahan Usmaniah Turki tahun 1924. Penggunaan dirham sama seperti dinar, tapi memiliki nilai berbeda. Dirham digunakan sebagai alat transaksi perdagangan dan juga membayar zakat dan denda (diyat).

Standarisasi berat uang dinar dan dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, "Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah" (HR. Abu Daud).

Sementara, pada masa Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi, pencetakan dirham pertama dalam masa kekhalifahan Islam dilakukan yaitu berat 7 dinar sama dengan berat 10 dirham. Sementara, berat satu dinar emas adalah sekitar 4,25 gram. Dengan demikian, berat satu dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2,975 gram.

Dirham memang sudah ada sejak sebelum Islam lahir. Bahkan, mata uang perak telah digunakan sejak lama di Yunani. Dalam sejarah, istilah dirham sebetulnya berasal dari koin Yunani, Drachma.

Saat itu, Kekaisaran Romawi menggunakan drachma sebagai alat perdagangan dengan pedagang Arab sebelum masa Islam. Penggunaan drachma sebagai alat tukar memiliki alasan serupa dengan dinar emas. Hal itu karena drachma memiliki nilai instrinsik karena terbuat dari perak.

Di Indonesia, dirham saat ini hanya diproduksi oleh Logam Mulia, PT. Aneka Tambang TBK. Namun, pemasaran dirham sebagai alat investasi bagi masyarakat dapat dilakukan oleh berbagai lembaga. Di antaranya adalah Gerai Dinar dan Wakala Induk Nusantara.

Mengenai nilai tukar, melalui situs resminya, Wakala Induk Nusantara menetapkan nilai satu Dirham perak sebesar Rp 35.500,- pada Jum'at pagi, 08 Oktober 2010. Sedangkan, Gerai Dinar menetapkan harga beli dan jual satu dirham perak pada hari sama pukul 08.06 WIB sebesar Rp 37.000,- dan Rp 35.520,-.

Sumber: http://www.muslimdaily.net/berita/all/1303/mengenal-mata-uang-dirham-perak
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

DINAR EMAS (Koin Emas)

Dinar emas berdasarkan Hukum Syari’ah Islam adalah koin emas yang memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4,25 gram, sedangkan Dirham perak Islam memiliki kadar perak murni dengan berat 3 gram, atau lebih tepatnya 2,975 gram. Khalifah Umar ibn Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: “7 dinar harus setara dengan 10 dirham.” Wahyu menyatakan mengenai Dinar Dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu Dinar Dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) dimana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan alat tukar lainnya.

Ibnu Khaldun dalam al-Muqaddimah menyebutkan bahwa terdapat ijma sejak awal Islam dan masa para Sahabat dan Tabi’in bahwa sepuluh dirham syariah sepadan dengan tujuh mitsqal (berat dinar) emas. Berat satu mitsqal emas adalah tujuh puluh dua butir gandum, sehingga tujuh-persepuluhnya adalah lima puluh dua-perlima butir gandum. Semua ukuran ini dengan kokoh ditetapkan oleh ijma.

* Apa saja kegunaan Dinar Islam? Dapat digunakan sebagai simpanan, investasi penjaga nilai
* Dapat digunakan sebagai pembayar zakat dan mas kawin sebagaimana telah disyaratkan oleh Syari’ah Islam
* Dapat digunakan untuk perniagaan sebagai alat tukar yang sah

Sejarah

Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar Dirham yang digunakan merupakan cetakan dari bangsa Persia.

Koin awal yang digunakan oleh Muslimin merupakan duplikat dari Dirham perak Yezdigird III dari Sassania, yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Utsman radhiyallahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin.

Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn al-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah sama dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalifah Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahush shamad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.

Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.

Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara-negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.

Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah.

Jenis-jenis koin Dinar Emas dan Dirham Perak

Koin Dinar dicetak dan di distribusikan oleh beberapa pihak. Design koin dinar emas dan dirham perak berbeda beda sesuai pencetaknya. Beberapa jenis koin dinar yang sudah dicetak saat ini :

1. Dinar Dubai

Uni Emirat Arab mencetak koin Dinar dengan desain Masjid Nabawi di Madinah dan koin Dirham dengan desain Masjidil Haram di Mekkah

2. Dinar Wakala Induk Nusantara

Wakala Induk Nusantara mencetak dan mengedarkan koin Dinar Emas dan Dirham Perak dengan 2 seri, yaitu Seri Haji dan Seri Nusantara. Untuk desain Seri Haji mirip dengan Dinar yang dicetak di Dubai Uni Emirat Arab

3. Dinar Logam Mulia

PP Logam Mulia mencetak koin Dinar dan Dirham dengan desain Masjidil Haram di Mekkah

4. Dinar 24 Karat

PP Logam Mulia juga mencetak koin Dinar dengan kadar 24 karat dengan Desain hanya tulisan

5. Dirham European Moslem Union

Komunitas Muslim di Eropa mencetak dirham dengan desain gambar benua Eropa.

Sumber : http://simpleisperfect.wordpress.com/2010/05/26/dinar-emas-koin-emas/
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...

Pemberdayaan Zakat

Zakat menjadi salah satu solusi alternatif dalam membangun ekonomi ummat, sekaligus menciptakan iklim solidaritas sesama manusia.

Dalam kaitannya dengan cita-cita membangun ekonomi ummat, dapat dilihat dalam dua tingkatan permasalahan. Pertama pada tingkat pelaksanaan zakat, dan kedua pada tingkat pendayagunaan serta pendistribusiannya.

Pada tingkat pelaksanaan, penyelesaian masalah akan banyak melibatkan alim ulama dan para fuqoha. Umpamanya dalam hal ketentuan hukum mengenai zakat bagi kalangan profesional yang tidak bertani atau berdagang, tetapi memperoleh kekayaan yang lebih besar.

Pada tingkat pendistribusian dan pendayagunaan, pelaksanaan zakat juga masih memiliki masalah. Ketika potensi kekayaan ummat masih sangat terbatas, mungkin tidak ada masalah dalam mendistribusikan dan mendayagunakan zakat itu. ketika zakat sudah mencapai jumlah angka yang besar, bermunculanlah permasalahan baru. Dengan besarnya potensi ummat ini tentu perlu adanya peningkatan pengelolaan secara profesional dan proporsional serta lebih berdayaguna bagi kepentingan ummat.

Persoalan manajemen zakat diawali oleh adanya kesenjangan (gap) antara potensi dan realita. Pada kondisi ini kesenjangan manajemen dibagi menjadi empat faktor pokok yaitu keberadaan sumber dana, pengorganisasian, pelaporan, dan pemanfaatan sasaran.

Untuk membahas semua persoalan kesenjangan di atas dibutuhkan pemahaman tentang kerangka sistem terpadu, yaitu kerangka sistem yang meliputi orientasi organisasi sebagai berikut: Orientasi sumber (input), orientasi proses, dan orientasi tujuan (output).

Orientasi Sumber
Sistem dengan orientasi sumber memandang organisasi sebagai fungsi untuk menghimpun sumber daya secara maksimal. Input dapat berupa kuantitas materi maupun kualitas sumber daya manusia. Dalam manajemen zakat artinya adalah bagaimana organisasi mampu menghimpun daya berupa dana zakat dalam jumlah yang sebesar-besarnya.

Orientasi Proses
Sistem dengan orientasi proses bertujuan menjamin kelangsungan organisasi melalui penanganan manajemen secara efisien / lancar. Kebutuhan proses ditampilkan melalui praktek penanganan yang berupa konsultasi penyaluran, komunikasi-informasi program pengembangan, kesiapan perangkat pelaksana operasional serta kejelasan pelaporan manfaat kepada masyarakat.

Aspek pokok dalam orientasi proses adalah:
- kemampuan mengelola program pengembangan
- perencanaan dari rencana jangka pendek dan jangka panjang
- penyiapan perangkat pelaksana dan sarana pendukung
- teknik sistem informasi, kontrol pengendalian dan pelaporan manfaat.

Orientasi Tujuan
Sistem dengan orientasi tujuan dimaksudkan agar organisasi mampu mengemban misi dalam mencapai sasaran secara efektif. Dalam bahasan zakat orientasi yang dimaksud adalah bagaimana zakat dapat didayagunakan kepada sasaran delapan ashnaf dengan sebaik-baiknya.

Orientasi tujuan mengandung pertimbangan pokok bahwa teknik manajemen harus mampu menjamin tercapainya manfaat jangka pendek dan jangka panjang. Artinya zakat bukan sekedar kepentingan distribusi konsumsi (jangka pendek) tetapi secara prinsip adalah bagaimana zakat dapat mengangkat harkat manusia dalam menjalani hidup yang seimbang antara kepentingan dunia dan akhirat (jangka panjang). Maka manajemen dalam posisi ini tidak dapat lagi ditangani secara sambilan oleh para pengurus dan semua perangkat lembaga yang ada.

Manajemen zakat pada masa sekarang mensyaratkan profesionalisme berdasarkan fungsi dan spesialisasi, dengan tujuan akhirnya adalah fungsi produktif zakat agar benar-benar dapat menggerakkan ekonomi ummat, khususnya bagi kalangan yang tidak mampu.

Dikutip dari:

Model Pemberdayaan Dewan Keluarga Masjid di Jawa Barat
Diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Sumber: http://bmtsakinah.wordpress.com/baitul-mal/pemberdayaan-zakat/
Selengkapnya...

[+/-] Selengkapnya...